Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 (Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Hotel Premiere Kota Tegal, Selasa (28/3/2023). Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni dimana menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU RI dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait Dapil dan jumlah kursi. Acara ini dihadiri oleh Walikota Tegal yang di wakili oleh Kepala Bakesbangpol, Ketua DPRD Kota Tegal yang di wakili oleh Setwan DPRD, Forkopimda, Ketua Partai Politik se-Kota Tegal, Bawaslu, Camat se-Kota Tegal, Ketua dan Anggota PPK serta media massa. Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Lis Herawati, dan Anggota KPU Kota Tegal Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Thomas Budiono. Dalam pemaparannya Lis Herawati, S.I.,Pust menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada (7) tujuh prinsip, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Untuk Kota Tegal, Kursi untuk DPRD Kota Tegal berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi (4) empat Dapil, yaitu Tegal timur (dapil 1) dengan 9 kursi,  Tegal Selatan (dapil 2) dengan 7 kursi, dan Margadana (dapil 3) dengan 7 kursi, dan Tegal barat (dapil 4) dengan 7 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah jumlah terdapat 120 kursi dan untuk DPR RI ada 580 kursi. Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus. Rinciannya per dapil yakni, dapil Tegal Selatan sebanyak 185 TPS, dapil Margadana sebanyak 166 TPS, dapil Tegal Barat sebanyak 184 TPS dan dapil Tegal timur sebanyak 227 TPS. Thomas Budiono Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM  menambahkan tentang tahapan kampanye. Dimana untuk tahapan kampanye nantinya dilakukan sesuai aturan.(hny//)

Bimbingan Teknis Keuangan dan Kesekretariatan Badan Adhoc Pemilu 2024

Bertempat di Hotel Premiere Tegal, KPU Kota Tegal melaksanakan Bimbingan Teknis Keuangan dan Kesekretariatan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. (8/3) Bimbingan Teknis ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni. Dimana dalam sambutannya menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama pertemuan dengan PPK, PPS dan Sekretariatnya. Diharapkan dengan pertemuan ini segala yang berkaitan dengan dukungan operasional dan kesekretariatan dapat berjalan dengan baik. Kegiatan ini juga menghadirkan Dian Risdianto dari BSI Kota Tegal, Santosa dari KPP Pratama Tegal dan juga Budi Saptaji Kepala Bakesbangpol Kota Tegal sebagai narasumber.  Selain itu juga dari Sekretariat KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto, Sekretaris KPU Kota Tegal yang juga memberikan arahannya. Dian Risdianto mewakili dari BSI yang nantinya akan menjadi mitra bank bagi KPU Kota Tegal dalam pengelolaan keuangan di sekretariat PPK dan PPK yaitu untuk dana tampungan honor PPK dan PPS juga untuk kegiatan dan operasional. Akan banyak kemudahan yang didapatkan dari KPU Kota Tegal sebagai nasabah BSI termasuk didalamnya juga untuk menyetorkan pajak. Berbicara mengenai pajak, Santosa yang dalam hal ini di dampingi oleh rekannya dalam menyampaikan sosialisasi perpajakan dimana untuk penghitungan pajak PPh 21, 22 23 dan PPn  akan sering di lakukan dalam kegiatan di PPK dan PPS nantinya. Selain pemotongan juga tak kalah pentingnya adalah menyetorkan pajak serta melaporkankan ke kantor pajak. Dengan makin berkembangnya tehnologi tentunya untuk penyetoran dan pelaporannya akan semakin mudah secara online. Selain itu juga dalam acara ini dilanjutkan dengan pemateri Budi Saptaji dari Bakesbagpol dan dari Sekretaris KPU  Kota Tegal, Andi Budi Harjanto. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK dan PPS se-Kota Tegal. (hny//)

Pelantikan 81 anggota PPS di Pendopo Ki Gede Sebayu Kota tegal

(24/1) KPU Kota Tegal melaksanakan pelantikan 81 anggota PPS di Pendopo Ki Gede Sebayu. PPS adalah ujung tombak badan ad hoc dan sebagai kepanjangan KPU di tingkat kelurahan yang akan berhadapan langsung dengan masyarakat, dengan pemilih, parpol dan pengamat-pengamat Pemilu. Untuk itu anggota PPS harus dibekali dengan kemampuan. Tugas yang harus segera dilakukan PPS setelah di lantik adalah koordinasi dengan kelurahan untuk mendapatkan tenaga sekretariat sekaligus kantor sekretariat selain itu juga bekerja melaksanakan tahapan pemilu 2024 dengan jumlah anggota masing masing kelurahan ada tiga orang. Diwaktu yang sama dalam pelantikan PPS juga menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.Setelah pelantikan akan diadakan memberi bimtek ( bimbingan teknis) terkait tugas-tugasnya. Dengan harapan anggota PPS bisa menjalankan tugas dengan baik. Tugas yang harus segera dilakukan PPS adalah koordinasi dengan kelurahan untuk mendapatkan tenaga sekretariat sekaligus kantor sekretariat.Sementara pada tanggal  26 Januari 2023 PPS sudah harus mengumumkan pendaftaran pantarlih atau petugas pemutakhiran pemilih. (hmy//)  

Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) di Kota Tegal

(4/1) KPU melaksanakan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Hotel Bahari Inn, Tegal. Ada sejumlah 20 anggota PPK dan mereka adalah yang lolos seleksi dari total pendaftar sebanyak 260 orang. Proses seleksi dilakukan mulai dari seleksi administratif, tes tertulis sistem CAT, dan terakhir wawancara. Tugas PPK untuk menjalankan tahapan Pemilu di kecamatan. Intinya mereka adalah kepanjangan tangan KPU di kecamatan dan harus memiliki integritas, profesionalitas dan mampu untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Selamat bagi anggota PPK se- Kota Tegal yang baru dilantik semoga dapat menjalankan amanah dengan baik sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku karena tantangan yang akan dihadapi akan lebih besar sebab Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung simultan dan beriringan.(hny//)  

Uji Publik I Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu Tahun 2024.

Rabu(14/12) bertempat di aula KPU Kota Tegal dengan mengundang Lurah dan Camat seKota Tegal, Danramil dan Polsek se Kota Tegal beserta Bawaslu, KPU Kota Tegal menyelenggarakan Uji Publik I Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, KPU Kota Tegal menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi untuk diumumkan ke masyarakat dan sebagai bahan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan. Kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni dan sebagai pembicara Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Lis Herawati dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Thomas Budiono. Tujuan dari uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi  anggota DPRD Kota Tegal ini adalah untuk menggambarkan secara terperinci mengenai pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan menggambarkan secara terperinci hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; serta sebagai data dukung dan bahan pertimbangan KPU RI dalam melakukan penataan dan menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Di kesempatan yang masa Thomas Budiono menyampaikan tentang pembentukan badan ad hoc dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh kecamatan untuk memfasilitasi sarana dan prasana badan penyelenggara di kecamatan dan kelurahan yang nantikan akan terbentuk.(hny//)

Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

(8/12) KPU Kota Tegal melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di aula KPU Kota Tegal. Kegiatan yang di hadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal ini mengundang Forkominda, Bawaslu, Camat se Kota Tegal dan Ketua Partai Politik di Kota Tegal. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Ibu Elvi Yuniarni, yang memberikan ucapan terimakasih atas kerjasama Parpol dalam Proses Pendaftaran Partai Politik Calon peserta pemilu 2024. Dikesempatan yang sama Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Lis Herawati menyampaikan bahwa pada tanggal 24 November s/d 7 Desember 2022 telah dilaksanakan Verifikasi Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Selanjutkan Lis Herawati menyampaikan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kota Tegal. #KPUMelayani #pemiluserentak2024

Populer

Belum ada data.