Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 308 TAHUN 2022

Rapat Koordinasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Dalam Pelakanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilaksanakanpada pada Hari Kamis tanggal  1 September 2022 bertempat di Hotel Premier Jalan Yos Sudarso Kota Tegal. Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir, dan menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini terkait dengan adanya perubahan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 yaitu Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022.  "Kepada  tamu undangan untuk bisa mengikuti materi inti acara pada hari ini dengan seksama agar teknis pelaksanaan perubahan keputusan yang baru dapat dilaksanakan oleh partai politik sebaik-baiknya", ungkap Elvi dalam pembukaan kegiatan.  Dasar Hukum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu 2024, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PW-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai narasumber adalah anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Lis Herawati yang menjelaskan perubahan dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022. Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi partai politik dengan adanya perubahan keputusan KPU, adalah KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari tanggal 16 Agustus – 6 September 2022. Aplikasi dalam Sipol akan terus berkelanjutan, diharapkan setiap partai politik selalu mengupdate status kepengurusan, keanggotaan, kantor, domisili setiap 6 bulan. Sesuai Keputusan KPU Nomor 195 Tahun 2022 syarat keanggotaan partai politik di Kota Tegal minimal 288 (1/1000 dari jumlah penduduk Kota Tegal). Dalam kegiatan ini dari partai gelora menyampaikan sebagai partai baru merasa ada kendala dalam pencetakan KTA partai karena jumlahnya banyak. Menurut Lis Herawati sesuai aturan yang ada dokumen persyaratan dalam tahapan ini yang digunakan adalah KTA dan KTP-el/KK, untuk itu masalah yang ada agar dikonsultasikan ke DPP Partai Gelora. Berbeda dengan partai Golkar menyampaikan bahwa mengunggah surat pernyataan partai politik bisa dilakukan melalui helpdesk KPU. Namun menurut Lis Herawati untuk mengunggah surat pernyataan tetap melalui Sipol partai politik masing-masing. Karena aplikasi sipol adalah data partai politik yang terintegrasi. Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan dengan mengajak semua pihak dengan itikad baik dalam tahapan verifikasi administrasi melaksanakan tahapan ini dengan sebaik-baik nya sesuai Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022. (ed//)

Evaluasi Reformasi Birokrasi dan SAKIP 2022 Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Kem enterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

KPU Kota Tegal mengikuti pembahasan Pelaksanaan Evaluasi RB dan SAKIP 2022 Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin (8/1). Ditayangkan melalui kanal youtube RBKUNWAS, kegiatan tersebut diikuti oleh segenap kementerian dan lembaga pemerintah. Adapun materi yang dibahas meliputi strategi, proses, timeline, ketentuan, dan berbagai poin lainnya terkait evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan SAKIP tahun 2022. Materi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengasan, Erwan Agus Purwanto serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I, Akhmad Hasmy. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, pelaksanaan evaluasi RB dan SAKIP 2022 di Kementerian dan Lembaga dapat dilaksanakan secara optimal.(ul//)

Kunjungan KPU Kota Tegal ke PDAM Kota Tegal

Senin, 25 Juli 2022, Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto, didampingi Kepala sub bagian Keuangan, umum dan logistik Aditya Susmono dan  Kepala sub bagian perencanaan data dan informasi Satriyo Wibowo, berkunjung ke kantor PDAM Kota Tegal dan ditemui oleh Direktur PDAM Kota Tegal Hasan Suhandi, SE. Kunjungan dilakukan untuk menjalin silaturahmi sekaligus sebagai tindak lanjut hasil audiensi dengan Walikota Tegal beberapa waktu yang lalu terkait dengan fasilitasi Pemkot Tegal kepada KPU Kota Tegal untuk kebutuhan ruang yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan, pengelolaan logistik pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang salah satu alternatifnya adalah kantor PDAM Kota Tegal yang berada di Jalan Pancasila mengingat letaknya yang strategis dan akses yang mudah.(and//)

Bekerja Melayani dengan Senyum, Bekerja bersama KPU bahagia.

(11/7) Dalam sambutan apel pagi Akhmad Khaerudin Anggota KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan bahwa setiap aktivitas dunia juga harus diimbangi pada tujuan ukrawi. Ritme kerja yang semakin meningkat dan bertambah dengan berjalannya waktu tahapan Pemilu dimulai.  Mendasari Surat dari KPU RI no 504/SDM.13-SD/ 04/ 2022 diperintahkan kepada segenap jajaran Komisioner KPU khusunya dan tentu ada korelasinya pula dengan seganap insan yang yang ada di KPU untuk meningkatkan kinerjanya kembali. Meningkatkan kemampuan dan menjaga profesionalisme, kemandirian dan integritas agar tidak goyah dengan apa yang menjadi komitmen kerja. Selain itu juga diingatkan untuk tidak melanggar  kode etik, perilaku dan sumpah janji baik sebagai komisioner maupun sebagai PNS di lingkungan KPU. Untuk lebih mempedomani PKPU No. 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021. Terlebih lagi di instruksikan KPU dalam bekerja Melayani dengan senyum, bekerja bersama dengan KPU bahagia. Tentunya kohesi kerja pasti ada dan untuk itu  tidak hanya saja dengan kecerdasan otak namun juga kecerdasan emosional dimana kecerdasan ini bisa didapat musahabah atau intropeksi diri, dari pengalaman hidup atau yg sering kita sebut dengan universitas kehidupan juga dengan cara terus dan terus meningkatkan ibadah kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ini semua adalah dapur kelolanya dan outputnya yaitu bagaimana kita dapat bertindak  memanusiakan manusia.  

Audiensi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) ke KPU Kota Tegal

Kamis(7/7) KPU Kota Tegal menerima audiensi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tegal. Dalam audiensi, Ketua DPD PSI Georgeus Alexander, wakilnya Servasiles Prananto dan Sekretaris Eka Septi Susanti menyampaikan tujuan dari audiensi adalah untuk sharing mekanisme pendaftaran partai politik. Seperti yang di sampaikan oleh Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Lis Herawati bahwa belum ada PKPU yang ditetapkan oleh KPU RI terkait pendaftaran parpol, karena semua masih berbentuk draft. Namun demikian seperti pemilu sebelumnya  dalam pendaftaran parpol ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Diharapkan parpol dapat mempersiapkan persyaratan- persyaratan pendaftarannya.  Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh PSI terkait pendaftaran parpol dan cara penghitungan perolehan suara. Oleh Lis Herawati dijelaskan bahwa pada pemilu 2019 dan 2024 cara penghitungan menggunakan metode Saint League.  Dengan ada nya audiensi ini diharapkan nanti parpol akan memahami mekanisme pendaftaran parpol pada pemilu 2024.(ul/)

Audiensi KPU Kota Tegal ke Kodim 0712 Tegal

KPU Kota Tegal mengadakan audiensi dengan Kodim 0712 Tegal pada Rabu (6/7). Bertempat di Makodim, pertemuan tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0712 Tegal, Letkol Inf Charli Clay Lorando Sondakh, S.E., dan Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Tegal. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh KPU Kota Tegal sebagai upaya persiapan pemilihan umum dan pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.(ul/)  

Populer

Belum ada data.