RAPAT KOORDINASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 308 TAHUN 2022
Rapat Koordinasi Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Dalam Pelakanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilaksanakanpada pada Hari Kamis tanggal 1 September 2022 bertempat di Hotel Premier Jalan Yos Sudarso Kota Tegal. Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir, dan menyampaikan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini terkait dengan adanya perubahan Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 yaitu Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022. "Kepada tamu undangan untuk bisa mengikuti materi inti acara pada hari ini dengan seksama agar teknis pelaksanaan perubahan keputusan yang baru dapat dilaksanakan oleh partai politik sebaik-baiknya", ungkap Elvi dalam pembukaan kegiatan. Dasar Hukum pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu 2024, adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PW-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai narasumber adalah anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Lis Herawati yang menjelaskan perubahan dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022. Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi partai politik dengan adanya perubahan keputusan KPU, adalah KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari tanggal 16 Agustus – 6 September 2022. Aplikasi dalam Sipol akan terus berkelanjutan, diharapkan setiap partai politik selalu mengupdate status kepengurusan, keanggotaan, kantor, domisili setiap 6 bulan. Sesuai Keputusan KPU Nomor 195 Tahun 2022 syarat keanggotaan partai politik di Kota Tegal minimal 288 (1/1000 dari jumlah penduduk Kota Tegal). Dalam kegiatan ini dari partai gelora menyampaikan sebagai partai baru merasa ada kendala dalam pencetakan KTA partai karena jumlahnya banyak. Menurut Lis Herawati sesuai aturan yang ada dokumen persyaratan dalam tahapan ini yang digunakan adalah KTA dan KTP-el/KK, untuk itu masalah yang ada agar dikonsultasikan ke DPP Partai Gelora. Berbeda dengan partai Golkar menyampaikan bahwa mengunggah surat pernyataan partai politik bisa dilakukan melalui helpdesk KPU. Namun menurut Lis Herawati untuk mengunggah surat pernyataan tetap melalui Sipol partai politik masing-masing. Karena aplikasi sipol adalah data partai politik yang terintegrasi. Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan dengan mengajak semua pihak dengan itikad baik dalam tahapan verifikasi administrasi melaksanakan tahapan ini dengan sebaik-baik nya sesuai Keputusan KPU Nomor 308 tahun 2022. (ed//)