Berdasarkan Monev 2021, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring pada website PPID KPU Kab/ Kota se Jawa Tengah dimana di 35 KPU Kab/Kota kondisi pelayanan publik belum cukup baik. Mengacu akan hal tersebut KPU Kota Tegal melaksanakan rapat dalam rangka mempersiapkan cluster monev yang akan dilakukan oleh KPI Provinsi Jawa Tengah. Ada beberapa hal yang harus disiapkan diantaranya; 1. Mengupdate domain website dan akun media sosial kepada KPI via email resmi 2. Menetapkan Daftar Informasi Publik ( DIP ) dan Daftar Informasi yang dikecualikan 3. Mulai melakukan kategorisasi informasi 4. Melakukan evaluasi ketersediaan informasi terutama dalam kategori informasi wajib berkala Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni dan dipimpin oleh Anggota KPU Divisi Sosdiklih dan Parmas, Thomas Budiono yang menyampaikan akan berupaya merubah tampilan menu di website agar pengguna informasi lebih mudah untuk menuju link informasi yang di butuhkan. Menurut Sekretaris KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto website KPU Kota Tegal sudah meredisign dan mengupdate dan menambah tidak mengurang untuk memberikan kemudahan bagi user mencari informasi yang dibutuhkan. Perlu adanya masukan atau saran, dengan menu utama perlu ditambah atau lebih diringkas. Sementara untuk konten transparansi seperti DIPA, Calk dan informasi keuangan, SOP dan LHKASN sudah terupdate dengan baik. Menurut Thomas Budiono dengan adanya jargon ATM (Amati, Tiru dan Modifikasi) maka perlu mengkomparansi saluran informasi lembaga lain dengan predikat yang informatif, seperti rumah sakit, atau pengadilan negeri yang menunya ramah untuk kaum disabilitas. Selanjutnya perlu adanya pengawalan dalam penataan website ini agar tetap berkelanjutan dan tidak hanya berhenti sampai disini, saran Ketua KPU Elvi Yuniarni menutup rapat. (Edt/hny)