Pemilu 2024

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pemilu Serentak 2024 yang menjadi kontestan adalah partai politik yang berjumlah 18 partai untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Untuk Pemilihan Umum Serentak dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Ada beberapa tahapan pemilu yang dilaksanakan hingga pelantikan. Di dalam tahapan pemilu klu terakhir yang dilaksanakan adalah proses penghitungan suara dimana tahapan ini adalah sebagai titik kulminasi pemilu dari berbagai rangkaiannya. Pada tanggal 27 Februari 2024 di Hotel Bahari Inn KPU Kota Tegal berhasil menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tegal. Adapun hasil dari penghitungan suara Pemilu Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
2. Hasil Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal