Tugas dan Fungsi Div. Hukum dan Pengawasan
PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 35
(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- telaah hukum dan advokasi hukum;
- dokumentasi dan publikasi hukum;
- pengawasan dan pengendalian internal;
- penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
- penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
Share this artikel :
Dilihat 1,526 Kali.