Tugas dan Fungsi Div. Hukum dan Pengawasan

Tugas dan Fungsi Div. Hukum dan Pengawasan

PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Pasal 35

(5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
  2. telaah hukum dan advokasi hukum;
  3. dokumentasi dan publikasi hukum;
  4. pengawasan dan pengendalian internal;
  5. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan
  6. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,526 Kali.