TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TEGAL
- Tugas Pembina PPID
- Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses kebijakan public;
- Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pembinaan kepada PPID.
- Tugas Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
Memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik.
- Tugas Atasan PPID
- Memutuskan dan mengevaluasi akses publik;
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggungjawab akses informasi publik;
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Tugas PPID
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja;
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh;
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
- Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi bersama sub bagian hukum;
- Melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan seluruh sub bagian.
- Tugas Tim Penghubung Layanan Informasi dan Dokumentasi
- Melaksankan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
- Mengumpulkan, mengelola data, dan ikut serta membangun sistem informasi yang dikuasai masing-masing sub bagian;
- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada sub bagian hukum.
- Tugas Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dan meminta bantuan Tim Penghubung Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Share this artikel :
Dilihat 594 Kali.