REFORMASI BIROKRASI

REFORMASI BIROKRASI

Reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kota Tegal merupakan tindak lanjut Keputusan KPU Nomor 1334/ORT.04-Kpt/05/KPU/IX/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Reformasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

 

KPU Kota Tegal kemudian membentuk Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 10/ORT.07-Kpt/3376/KPU-Kot/X/2021 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 2/ORT.07-Kpt/III/2021 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Tahun 2021 yang dapat diunduh di sini .

 

KPU Kota Tegal juga menyusun serangkaian rencana aksi untuk mewujudkan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor 25/HK.03.2/3376/2021 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Nomor: 11/HK.03.2-Kpt/3376/Sek-Kot/III/2021 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal yang dapat diunduh di sini.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 556 Kali.