Tugas dan Fungsi Div. Perencanaan, Data, dan Informasi

Tugas dan Fungsi Div. Perencanaan, Data, dan Informasi

PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Pasal 35

(3) Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. menjabarkan program dan anggaran;
  2. evaluasi, penelitian, dan pengkajian kepemiluan;
  3. monitoring, evaluasi, dan pengendalian program dan anggaran;
  4. pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih;
  5. sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu;
  6. pengelolaan aplikasi dan jaringan teknologi dan informasi; dan pengelolaan dan penyajian data hasil Pemilu nasional.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 2,247 Kali.