Tugas dan Fungsi Div. Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga

Tugas dan Fungsi Div. Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga

PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Pasal 35

(1) Divisi Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
  2. protokol dan persidangan;
  3. pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara;
  4. pelaksanaan, pertangungjawaban, dan pelaporan keuangan;
  5. pengusulan peresmian keanggotaan dan pelaksanaan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota; dan
  6. perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik Pemilu dan Pemilihan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 947 Kali.