Tugas dan Fungsi Div. Teknis Penyelenggaraan

Tugas dan Fungsi Div. Teknis Penyelenggaraan

PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Pasal 35

(4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:

  1. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
  2. verifikasi partai politik dan anggota DPD;
  3. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
  4. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  5. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
  6. pelaporan dana kampanye; dan
  7. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,544 Kali.