Tugas dan Fungsi Div. Teknis Penyelenggaraan
PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 35
(4) Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
- verifikasi partai politik dan anggota DPD;
- pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan;
- pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan;
- pelaporan dana kampanye; dan
- penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Share this artikel :
Dilihat 1,544 Kali.