Tugas dan Fungsi Sekretariat
PKPU NOMOR 14 TAHUN 2020
TENTANG
TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 228
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) mempunyai tugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 478 Kali.