Tugas dan Fungsi Div. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM
PKPU NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Pasal 35
(2) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan:
- sosialisasi kepemiluan;
- partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
- publikasi dan kehumasan;
- kampanye Pemilu dan Pemilihan;
- kerja sama antar lembaga;
- pengelolaan dan penyediaan informasi publik;
- rekrutmen anggota PPK, PPS, dan KPPS;
- pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
- pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi;
- pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia;
- penelitian dan pengembangan kepemiluan; dan l. pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia.
Share this artikel :
Dilihat 2,083 Kali.