(14/10) KPU Kota Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Lis Herawati, SI. Pust, Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE, Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Radiono, AKP Suprapmo, Kasubbagbinops Bag. Ops. Res Tegal Kota. Rakor ini di ikuti oleh parpol dan Stakeholder Kesbangpol, Disdukcapil , Camat se Kota Tegal dan media. Dalam materinya Anggota KPU Kota Tegal Lis Herawati menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu. Selain itu KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual juga melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan. Dalam hal Petugas Penghubung kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota yang tidak dapat ditemui verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung. Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, jika terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video.Selain menyampaikan beberapa mekanisme dalam hal verifikasi fatual Lis Herawati juga menyampaikan bahwa sampai saat ini KPU Kab/ kota sedang menunggu data sampel dari KPU RI. Dalam kesempatan yang sama pemateri kedua Akbar Kusharyanto Ketua Bawaslu Kota Tegal menyampaikan hal tentang pengawasan verifikasi faktual dengan menyandingkan indikator beberapa pembuktian kebenaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan strategi pengawasan melekat dengan melihat langsung mengawasi kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal dan dengan uji petik dengan melakukan kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol yang menjadi sampling.Sementara dalam penyampaian materi dari Kodim 0712 Kapten Inf Radiono bahwa TNI dan Polri siap mendukung untuk mensukseskan pemilu 2024. Dengan menimialisir segala kemungkinan dilapangan perlu adanya sinergitas antara KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Hal yang sama juga disampaikan oleh AKP Suprapmo Kasubbagbinops Bag. Ops. Res Tegal Kota dimana akan sepenuhnya mengamankan pemilu agar berjalan sukses tanpa ekses.(hny//)