Berita Terkini

Apel Pengarahan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

(17/10) Setelah apel pagi KPU Kota Tegal melaksanakan apel pengarahan petugas verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 yang di pimpin oleh Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Lis Herawati. Dalam verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 terbagi dalam beberapa tim yang nanti nya akan memverifikasi anggota parpol yang menjadi sampel untuk memastikan kebeneran data dan dokumen.  Setelah apel kesiapan dilanjutkan dgn verifikasi kepengurusan, keterwakilam perempuan dan alamat kantor tetap parpol.(hny//)

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

(14/10) KPU Kota Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal. Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Lis Herawati, SI. Pust, Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto, SE, Pasi Intel Kodim 0712/Tegal Kapten Inf Radiono, AKP Suprapmo, Kasubbagbinops Bag. Ops. Res Tegal Kota. Rakor ini di ikuti oleh parpol dan Stakeholder Kesbangpol, Disdukcapil , Camat se Kota Tegal dan media. Dalam  materinya Anggota KPU Kota Tegal Lis Herawati menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual dengan cara mendatangi Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART Partai Politik tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK. Verifikasi Faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten telah memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Verifikasi Faktual domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap sampai tahapan terakhir Pemilu. Selain itu KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual juga melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual keanggotaan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual berkoordinasi dengan Petugas Penghubung kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota Partai Politik di Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota, paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi Faktual keanggotaan. Dalam hal Petugas Penghubung kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota yang tidak dapat ditemui verifikator faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. Dalam hal anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan Petugas Penghubung tingkat kabupaten/kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik di kantor Partai Politik tingkat kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan terhadap anggota Partai Politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual dan Pengurus Partai Politik untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam Verifikasi Faktual keanggotaan secara langsung. Dalam hal pada saat Verifikasi Faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, jika terdapat keraguan terhadap anggota Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah anggota Partai Politik pada saat Verifikasi Faktual keanggotaan dengan panggilan video atau konferensi video.Selain menyampaikan beberapa mekanisme dalam hal verifikasi fatual Lis Herawati juga menyampaikan bahwa sampai saat ini KPU Kab/ kota sedang menunggu data sampel dari KPU RI. Dalam kesempatan yang sama pemateri kedua Akbar Kusharyanto Ketua Bawaslu Kota Tegal menyampaikan hal tentang pengawasan verifikasi faktual dengan menyandingkan indikator beberapa pembuktian kebenaran kepengurusan dan keanggotaan. Dengan strategi pengawasan melekat dengan melihat langsung mengawasi kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kota Tegal dan dengan uji petik dengan melakukan kunjungan ke tempat tinggal anggota parpol yang menjadi sampling.Sementara dalam penyampaian materi dari Kodim 0712  Kapten Inf Radiono bahwa TNI dan Polri siap mendukung untuk mensukseskan pemilu 2024. Dengan menimialisir segala kemungkinan dilapangan perlu adanya sinergitas antara KPU, Bawaslu, TNI dan Polri. Hal yang sama juga disampaikan oleh AKP Suprapmo Kasubbagbinops Bag. Ops. Res Tegal Kota dimana akan sepenuhnya mengamankan pemilu agar berjalan sukses tanpa ekses.(hny//)  

Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Khusus di Lingkungan Kota Tegal

(10/10) KPU Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Khusus di Lingkungan Kota Tegal dalam rangka persiapan pemilu 2024 dengan mengundang Ka. Lapas Kota Tegal, Kepala Kemenag Kota Tegal, Direktur PKTJ Kota Tegal, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tegal, Kepala Diskominfo Kota Tegal, Ketua Bawaslu Kota Tegal, dan Ka. Bag. Tapem Kota Tegal.  Tujuan di selenggarakannya kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman bersama untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan terlayaninya hak semua warga negara untuk menyalurkan aspirasi  suaranya. Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Akhmad Khaerudin. Melalui rakor ini diharapkan dapat diperoleh data yang valid di masing- masing instasi/lembaga yang potensial dibentuk TPS Khusus. Data tersebut kemudian menjadi bahan pengambil keputusan untuk menentukan sarana dan prasarana dalam proses pemungutan suara.(hny//) #KPUMelayani #pemiluserentak2024

Apel Pagi KPU Kota Tegal, Senin 3 Oktober 2022

Senin (3/10) apel pagi KPU Kota Tegal dipimpin oleh Pembina Apel Anggota KPU Kota Tegal, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Thomas Budiono menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan general check up.   Pemeriksaan oleh tim dokter itu untuk mempersiapkan kondisi fisik dan psikis menghadapi tahapan pemilu yang makin intens. Diharapkan semua dapat mempersiapkan diri untuk meminimalisir hasil check up agar tidak dalam raport merah. Selain itu, saat ini KPU Kota Tegal sedang dalam tahapan verifikasi administrasi hasil perbaikan yaitu dari tanggal 1- 9 Oktober 2022.  Dan untuk tiga bulan menjelang akhir tahun akan ada kegiatan sosialisasi dan pembentukan badan ad hoc. Sehinga semua jajaran KPU Kota Tegal agar bisa mempersiapkan bersama juga dengan kondisi fisik dan psikis di semua tahapan. (hny//)

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode September 2022

KPU Kota Tegal mengadakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode September 2022 pada Rabu (28/09). Forum tersebut dihadiri  oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Tegal Nasruddin Chusnul Huluk, SE, MSi, Anggota Bawaslu Kota Tegal Wiwoho Kertarto, Toni Raharjo Prabowo perwakilan dari Polres Tegal Kota, Radiyanto perwakilan Kodim 0712 dan perwakilan perwakilan Bakesbangpol Kota Tegal Akhmad Suharjo, S.IP. Hadir pula segenap perwakilan partai politik yang ada di Kota Tegal. Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menyampaikan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk bulan September 2022. “Di bulan September ini, jumlah data pemilih berkelanjutan Kota Tegal adalah sebesar 206.388 pemilih. Dengan ini pertambahan daftar pemilih kita dari Agustus ke September sebesar 1.768 pemilih. DPB ini merupakan yang terakhir di tahun 2022 karena bulan depan kita akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ". Sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU wajib melakukan pemutakhiran data pemilih setiap bulannya. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, data pemilih untuk pemilu mendatang bisa lebih akurat dan valid.(ul//)   Unduh Berita Acara, Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Hasil Perubahan DPB September 2022 di sini

Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Keputusan KPU No 345 Tahun 2022

(23/9)Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Keputusan KPU No 345 Tahun 2022 dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni, SH yang memberikan sambutannya dimana saat ini KPU Kota Tegal sedang melaksanakan tahapan perbaikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bahari Inn dengan mengundang pemangku kepentingan, partai politik dan media massa di Kota Tegal. "Untuk partai parlemen hanya dilakukan verifikasi administrasi sedangkan untuk partai non parlemen selain dilakukan verifikasi administrasi, juga harus dilakukan verifikasi faktual. Meskipun ada kategori partai parlemen dan bukan, tetap perlakuan KPU Kota Tegal sama kepada semua partai politik karena itu adalah semangat KPU adalah melayani semaksimal mungkin, "ungkap Elvi dalam sambutanya. Untuk itu agar partai tetap berkomunikasi dengan layanan helpdesk KPU Kota Tegal apabila ada kendala. Saat ini KPU kota Tegal masih menerima tanggapan masyarakat yang namanya ada dalam sipol sebagai anggota parpol, namun yang bersangkutan tidak merasa terlibat dengan partai politik. KPUKota Tegal juga melakukan klarifikasi kepada anggota masyarakat tersebut. Kegiatan ini juga tetap diawasi oleh Bawaslu. Harapannya agar semua proses berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada. Dalam acara ini hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Lis Herawati, SI, Pust dan Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Mansur Syariffudin MSI.  Menurut Lis Herawati dalam penyampaian materinya ada 3 kategori parpol, pertama: yaitu parpol yang memenuhi parlementary threshold, dimana akan hanya dilakukan verifikasi administrasi, yang kedua; parpol 2019 yang tidak lolos parlementary threshold, dan padanya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dan yang ketiga; partai baru, dimana perlakuannya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. KPU Kota Tegal sendiri saat ini sedang dalam tahapan masa perbaikan parpol. Dimana hasil verifikasi administrasi keanggotaan yang telah dilakukan, ada 3 status, yaitu anggota yang MS (memenuhi syarat), BMS (belum memenuhi syarat), dan TMS (tidak memenuhi syarat). Untuk jumlah anggota MS, BMS, dan TMS bisa dilihat di sipol masing-masing. Sementara untuk jadwal verifikasi administrasi perbaikan di KPU Kab/Kota, khususnya di Kota Tegal akan dilaksanakan dari tanggal 1 – 5 Oktober 2022, dan pada tanggal 6 – 9 Oktober 2022 dilakukan klarifikasi kegandaan. Tanggal 14 Oktober 2022 adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi oleh KPU. Partai yang lolos verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi faktual (untuk partai non parlementary Treshold), dari tanggal 15 Oktober – 4 November 2022. "Semua proses pada verifikasi administrasi sama dengan verifikasi administrasi sebelumnya, hanya saja masa / waktu pelaksanaan vermin perbaikan jauh lebih singkat. Status yang diberikan nanti hanya ada MS dan TMS, sebab tidak ada lagi perbaikan,'' pungkas Lis Herawati dalam penyampaian materinya. Dikesempatan yang sama Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Mansur Syariffudin menyampaikan hal – hal yang harus diperhatikan oleh partai politik yaitu batas minimal keanggotaan adalah sebanyak 288 anggota di Kota Tegal yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi. Disaran, agar parpol lebih memperhatikan jumlah minimal tersebut. Banyak hal yang menyebabkan data keanggotaan belum memenuhi syarat, antara lain KTP yang digunakan belum KTP-el, KTP tidak terunggah dengan sempurna sehingga tidak bisa dibaca informasinya. Data keanggotaan yang BMS hanya bisa diperbaiki, sedang data TMS bisa diganti dengan data keanggotaan baru, namun harus dipastikan bahwa data baru tersebut adalah data valid, sebab nanti sudah tidak ada lagi masa perbaikan. Proses pengunggahan data kenaggotaan dilakukan oleh DPP/DPW, namun kurang adanya komunikasi yang sempurna antara DPP/DPW dengan DPD, sehingga banyak kesalahan unggah. Saran untuk parpol, agar dilakukan komunikasi yang baik dengan DPP/DPW, untuk mengurangi kesalahan unggah, bahkan mungkin bisa diberikan akses unggah ke SIPOL. Data yang diunggah terlalu sedikit/terbatas, sehingga kemungkinan TMS semakin besar, sebab setelah dilakukan verifikasi administrasi, jumlah MS tidak sebesar yang diajukan.(wdy//)  

Populer

Belum ada data.