Uji Publik I Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu Tahun 2024.
Rabu(14/12) bertempat di aula KPU Kota Tegal dengan mengundang Lurah dan Camat seKota Tegal, Danramil dan Polsek se Kota Tegal beserta Bawaslu, KPU Kota Tegal menyelenggarakan Uji Publik I Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, KPU Kota Tegal menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi untuk diumumkan ke masyarakat dan sebagai bahan uji publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni dan sebagai pembicara Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Lis Herawati dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Thomas Budiono.
Tujuan dari uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tegal ini adalah untuk menggambarkan secara terperinci mengenai pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan menggambarkan secara terperinci hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; serta sebagai data dukung dan bahan pertimbangan KPU RI dalam melakukan penataan dan menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Di kesempatan yang masa Thomas Budiono menyampaikan tentang pembentukan badan ad hoc dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh kecamatan untuk memfasilitasi sarana dan prasana badan penyelenggara di kecamatan dan kelurahan yang nantikan akan terbentuk.(hny//)