KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karisidenan Pekalongan bertempat di aula KPU Kota Tegal, Kamis (7/4)
Dengan mengundang Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tegal, Ketua Bawaslu Kota Tegal serta Rektor Univ. Pancasakti Tegal, Univ. Bina Sarana Informatika, Direktur Poltek Harapan Bersama dan Direktur Poltek Muhammadiyah juga beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat dan media massa.
Acara di buka oleh sambutan dari Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni SH yang menyampaikan bahwa Kota Tegal sudah menyelanggarakan kegiatan serupa, yaitu Rakor Penataan Dapil dan alokasi kursi pada November 2022, dan uji publik pada Desember 2022, Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 pada Maret 2023. Hadir juga Kadiv Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin yang juga memberikan sambutannya mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dimana menyampaikan terimakasih kepada hadirin yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Secara umum tidak ada perubahan dengan pemilu lalu, ada perubahan bagi yang ada pertambahan jumlah penduduk. Untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi memiliki makna bagi Partai politik, sebagai arena perebutan kekuasaan, dan sarana penempatan calon-calonnya pada suatu Dapil. Bagi pemilih, dapil merupakan wadah/sarana komunikasi antara pemilih dan calon wakil-wakilnya, yang interaksinya dilaksanakan pada atau sebelum proses pencalonan. Selain itu sebagai sarana evaluasi, apa yang sudah diperbuat oleh calon yang ada di Dapilnya. Sedangkan bagi Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) Sosialisasi Dapil merupakan bagian dari proses yang merupakan kewajiban penyelenggara untuk menyempaikan kepada peserta, terutama pada pemilih.
Hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal B, Ketua KPU, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parhumas, dan Kasubbag Tekmas Kabupaten/Kota se-eks Karesidenan Pekalongan dan sebagai narasumber Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Henry Wahyono. Sebagai moderator Kabag Teknis Parhumas KPU Provinsi Jawa Tengah Dewanto Putra Adipermana.
Dalam materinya Putnawati menyampaikan Daerah Pemilihan merupakan wilayah teritorial, perebutan kekuasan, dan dasar Parpol untuk menyusun Bakal Calon Anggota Legislatif. Ada dapil yang tingkat persaingannya luar biasa, adapula yang landai. Dapil mendekatkan pemilih dan yang dipilih, sehingga akan lebih tau apa yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat di Dapil tersebut, maka ada reses. Sebagai Dasar Hukum pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat diakses pada laman jdih.kpu.go.id. Untuk tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Saat ini pada kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. Salah satu prinsip Dapil adalah berkesinambungan, dapil dan alokasi kursi sama, di jawa tengah ada perubahan Kursi di Purbalingga, Kendal, Boyolali dan Sragen.
Untuk Cek DPT Online dapat dilakukan https://cekdptonline.kpu.go.id, terdapat rinciannya, berserta TPS nya lengkap. Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022, ada 18 Partai Nasional, dan 6 Partai Lokal Aceh.
Adapun untuk Kursi DPR RI Jawa Tengah I (8 kursi) Semarang, Kendal, Kota Salatiga, Kota Semarang. Jawa Tengah II (7 kursi) Kudus, Jepara, Demak. Jawa Tengah III (9 kursi) Grobogan, Blora, Rembang, Pati. Jawa Tengah IV (7 Kursi) wonogiri, Karanganyar, Sragen. Jawa Tengah V (8 Kursi) Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta. Jawa Tengah VI (8 Kursi) Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Kota Magelang. Jawa Tengah VII (7 kursi) Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen. Jawa TengahVIII (8 Kursi) Cilacap Banyumas. Jawa Tengah IX (8 kursi) Tegal Brebes, Kota Tegal. Jawa Tengah X (7 kursi) Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan.
Sedangkan untuk DPRD Jawa Tengah 120 kursi. Alokasi Kursi Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah ada 13 Dapil. Kursi DPRD Jawa Tengah I (6 kursi) Kota Semarang. Jawa Tengah II (7 kursi) Semarang, Kendal, Kota Salatiga. Jawa Tengah III (10 kursi) Kudus, Jepara, Demak. Jawa Tengah IV (6 kursi) Rembang, Pati. Jawa Tengah V (8 kursi) Grobogan, Blora. Jawa Tengah VI (10 Kursi) wonogiri, Karanganyar, Sragen. Jawa Tengah VII (10 Kursi) Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta. Jawa Tengah VIII (8 Kursi) Magelang, Boyolali, Kota Magelang. Jawa Tengah IX (8 kursi) Purworejo, Wonosobo, Temanggung. Jawa Tengah X (11 Kursi) Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen. Jawa Tengah XI (12 Kursi) Cilacap Banyumas. Jawa Tengah XII (12 kursi) Tegal, Brebes, Kota Tegal. Jawa Tengah XIII (12 kursi) Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan.
Sementara itu Henry Wahyono menyampaikan materi Demokrasi dan tentang Prinsip- prinsip pembentukan Dapil. (asdw/edhny)
#KPUMelayani
#pemiluserentak2024