Berita Terkini

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional ke Kantor KPU Kota Tegal

PAN dan rombongan Bacaleg yang berjumlah sekitar 120 Orang tiba di KPU Kota Tegal pukul 13.00 WIB dan diterima oleh jajaran KPU Kota Tegal, Jum'at (12/5/2023). Ketua DPD PAN Kota Tegal, Hj Nur Fitriani S.E.,Akt.,M.M saat menggelar press conference usai menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg di KPU Kota Tegal dan setelah diverifikasi dan dicek seluruh berkas datanya, dinyatakan lolos dan diterima.  

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal dari PDIP ke Kantor KPU Kota Tegal

PDI- P menyerahkan dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Tegal di KPU Kota Tegal, Kamis (11/5). Kedatangan yang di pimpin oleh Ketua DPC Edy Suripno, tiba di kantor KPU Kota Tegal pukul 14.55 dan disambut oleh Ketua dan Anggota serta jajaran KPU Kota Tegal, Bawaslu dan media dan PDIP adalah partai ke 3 yang telah mendaftarkan bakal calonnya ke kantor KPU Kota Tegal. DPC PDI Perjuangan Kota Tegal telah mendaftarkan calon anggota legeslatif untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan pemeriksaan administratif dari KPU Kota Tegal, untuk persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.  

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Nasdem ke Kantor KPU Kota Tegal

(11/5) Di hari ke 11 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu 2024 Partai Nasdem tiba di kantor KPU Kota Tegal pada pukul 11.15 untuk menyerahkan dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal. Kedatangannya di sambut oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal beserta Anggota dan jajarannya, Bawaslu dan insan media. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni menyampaikan Partai Nasdem merupakan partai ke 2 yang sudah mendaftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Kota Tegal. Pendaftaran Partai Nasdem dipimpin oleh Ketua DPD Kota Tegal Bambang Mujiono (Bamuj) atau akrab dipanggil Bambang Kucir. Dalam konferensi persnya Bambang menyampaikan Partai Nasdem daftarkan 30 balon legislatif. Semua proses dilakukan. Dan dokumen dinyatakan lengkap.(hny//)  

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) ke Kantor KPU Kota Tegal

Senin (8/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menerima dokumen persyaratan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Pemilu 2024. Kedatangan rombongan yang berjumlah 40 orang dari PKS tiba di KPU Kota Tegal pada pukul 15.41 WIB disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal, Bawaslu dan Mass Media.  Sejak dibuka pengajuan pendaftaran tanggal 1 Mei 2023,  PKS adalah partai pertama yang menyerahkan berkas pengajuan pendaftaran ke KPU Kota Tegal. Dalam sambutannya Ketua PKS H. Amiruddin LC menyampaikan bahawa kedatangan ke KPU Kota Tegal adalah untuk memenuhi proses pemilu 2024. Harapannya 17 partai politik lainnya dapat segera menyusul untuk melakukan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD. Di kesempatan yang sama Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni menyampaikan bahwa PKS adalah partai pertama yang mengajukan persyaratan.bakal calon anggota DPRD. Meskipun kontestasi politik bertarung berjumlah 18 partai politik tapi konsep masyarakat Kota Tegal adalah guyub rukun, ojo podo kerengan.  Dikesempatan yang sama Elvi menyampaikan juga bahwa ada berkas yang harus dipenuhi yaitu form Model B Pengajuan Parpol harus ada, lengkap dan benar, kemudian Form model B Daftar Bakal Calon harus ada, lengkap, dan benar serta memenuhi syarat, Sedangkan untuk syarat lainnya KTP Elektronik dan Surat Pernyataan sudah diunggah di Silon. Berkas lainnya nantinya apabila dinyatakan lengkap dan diterima akan diberikan Berita Acara namun apabila masih ada kekurangan akan dikembalikan dan bisa melengkapi persyaratan tersebut di rentang waktu sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.  KPU Kota Tegal sejauh ini sudah melakukan pendampingan melalui Lo atau penghubung partai. Jadi dari masa pengajuan pendaftaran sejak dibuka kemarin PKS adalah partai pertama yang menyerahkan berkas pengajuan pendaftaran ke KPU Kota Tegal. Setelah diverifikasi semua berkas pengajuan dan dokumen bakal calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera, dinyatakan lengkap.(hny)

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan ​ DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karisidenan Pekalongan

KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan ​DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Eks Karisidenan Pekalongan bertempat di aula KPU Kota Tegal, Kamis (7/4) Dengan mengundang Kepala Kesbangpol Kota Tegal, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Kabag Tata Pemerintahan Kota Tegal, Ketua Bawaslu Kota Tegal serta Rektor Univ. Pancasakti Tegal, Univ. Bina Sarana Informatika, Direktur Poltek Harapan Bersama dan Direktur Poltek Muhammadiyah juga beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat dan media massa. Acara di buka oleh sambutan dari Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni SH yang menyampaikan bahwa Kota Tegal sudah menyelanggarakan kegiatan serupa, yaitu Rakor Penataan Dapil dan alokasi kursi pada November 2022, dan uji publik pada Desember 2022, Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2022 pada Maret 2023. Hadir juga Kadiv Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin yang juga memberikan sambutannya mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dimana menyampaikan terimakasih kepada hadirin yang hadir pada kegiatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi. Secara umum tidak ada perubahan dengan pemilu lalu, ada perubahan bagi yang ada pertambahan jumlah penduduk. Untuk Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi memiliki makna bagi Partai politik, sebagai arena perebutan kekuasaan, dan sarana penempatan calon-calonnya pada suatu Dapil. Bagi pemilih, dapil merupakan wadah/sarana komunikasi antara pemilih dan calon wakil-wakilnya, yang interaksinya dilaksanakan pada atau sebelum proses pencalonan. Selain itu sebagai sarana evaluasi, apa yang sudah diperbuat oleh calon yang ada di Dapilnya. Sedangkan bagi Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) Sosialisasi Dapil merupakan bagian dari proses yang merupakan kewajiban penyelenggara untuk menyempaikan kepada peserta, terutama pada pemilih. Hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal B, Ketua KPU, Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parhumas, dan Kasubbag Tekmas Kabupaten/Kota se-eks Karesidenan Pekalongan dan sebagai narasumber Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati dan Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Henry Wahyono. Sebagai moderator Kabag Teknis Parhumas KPU Provinsi Jawa Tengah Dewanto Putra Adipermana. Dalam materinya Putnawati menyampaikan  Daerah Pemilihan merupakan wilayah teritorial, perebutan kekuasan, dan dasar Parpol untuk menyusun Bakal Calon Anggota Legislatif. Ada dapil yang tingkat persaingannya luar biasa, adapula yang landai. Dapil mendekatkan pemilih dan yang dipilih, sehingga akan lebih tau apa yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat di Dapil tersebut, maka ada reses. Sebagai Dasar Hukum pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat diakses pada laman jdih.kpu.go.id. Untuk tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022. Saat ini pada kegiatan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara, selanjutnya Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. Salah satu prinsip Dapil adalah berkesinambungan, dapil dan alokasi kursi sama, di jawa tengah ada perubahan Kursi di Purbalingga, Kendal, Boyolali dan Sragen. Untuk Cek DPT Online dapat dilakukan https://cekdptonline.kpu.go.id, terdapat rinciannya, berserta TPS nya lengkap. Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan pada 14 Desember 2022, ada 18 Partai Nasional, dan 6 Partai Lokal Aceh. Adapun untuk Kursi DPR RI Jawa Tengah I (8 kursi) Semarang, Kendal, Kota Salatiga, Kota Semarang. Jawa Tengah II (7 kursi) Kudus, Jepara, Demak. Jawa Tengah III (9 kursi) Grobogan, Blora, Rembang, Pati. Jawa Tengah IV (7 Kursi) wonogiri, Karanganyar, Sragen. Jawa Tengah V (8 Kursi) Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta. Jawa Tengah VI (8 Kursi)  Purworejo, Wonosobo, Magelang, Temanggung, Kota Magelang. Jawa Tengah VII (7 kursi) Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen. Jawa TengahVIII (8 Kursi) Cilacap Banyumas. Jawa Tengah IX (8 kursi) Tegal Brebes, Kota Tegal. Jawa Tengah X (7 kursi) Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan. Sedangkan untuk DPRD Jawa Tengah 120 kursi. Alokasi Kursi Anggota DPRD Prov. Jawa Tengah ada 13 Dapil. Kursi DPRD Jawa Tengah I (6 kursi) Kota Semarang. Jawa Tengah II (7 kursi) Semarang, Kendal, Kota Salatiga. Jawa Tengah III (10 kursi) Kudus, Jepara, Demak.  Jawa Tengah IV (6 kursi) Rembang, Pati. Jawa Tengah V (8 kursi) Grobogan, Blora. Jawa Tengah VI (10 Kursi) wonogiri, Karanganyar, Sragen. Jawa Tengah VII (10 Kursi) Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta. Jawa Tengah VIII (8 Kursi)  Magelang, Boyolali, Kota Magelang. Jawa Tengah IX (8 kursi) Purworejo, Wonosobo, Temanggung. Jawa Tengah X (11 Kursi) Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen. Jawa Tengah XI (12 Kursi) Cilacap Banyumas. Jawa Tengah XII (12 kursi) Tegal, Brebes, Kota Tegal. Jawa Tengah XIII (12 kursi) Batang, Pekalongan, Pemalang, Kota Pekalongan. Sementara itu Henry Wahyono menyampaikan materi Demokrasi dan tentang Prinsip- prinsip pembentukan Dapil. (asdw/edhny)   #KPUMelayani #pemiluserentak2024

Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal melaksanakan kegiatan Rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 bertempat di Horizon Plaza Hotel, Rabu (5/4/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kota Tegal atau yang mewakili, Dandim 0712/Tegal, Kalapas Tegal Kota, Bakesbangpol, Bawaslu Kota Tegal, Disdukcapil, Bagian Tata Pemkot Tegal, PPK Se-kecamatan Kota Tegal dan pengurus parpol di kota Tegal serta media. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni, SH. Dalam sambutannya, Elvi menyampaikan tahapan rekapitulasi tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) telah selesai, kini daftar pemilih tersebut dibahas kembali di tingkat kota sebagaimana jenjang penyusunan ditetapkan dalam peraturan KPU. Elvi mengajak peserta rapat pleno menjaga kesejukan, dan selalu mengedepankan musyawarah menyampaikan pendapat maupun sanggahan. Disampaikan, pihak KPU senantiasa terus mensosialisasikan DPT Online. Dikesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan, mengapresiasi badan ad hoc (Pantarlih, PPS dan PPK) karena telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Saya ucapkan apresiasi untuk Pantarlih, PPS dan PPK yang telah mengawal pemilih, baik yang baru masuk DPT. Pesan kami melindungi hak pilih sebagaimana yang disampaikan Komnasham." katanya. Anggota KPU Kota Tegal Ahmad Khaerudin Divisi Perencanaan, Data dan Informasi meyampaikan dari data menyebut, untuk daftar lokasi khusus kota tegal pemilu 2024 yakni, di Lapas Kota Tegal 242 pemilih. Hasil rekapitulasi DPS kota Tegal, ada 4 (Empat) kecamatan dengan 27 kelurahan dengan rincian, ada sebanyak 763 TPS dengan jumlah pemilih laki laki 106.928 dan perempuan 106.933 sehingga total pemilih ada 213.861 orang pemilih. Sesuai dengan jadwal dan tahapan, pleno terbuka rekapitulasi DPS berlangsung pada tanggal 5 April 2023. Setelah DPS ditetapkan, selanjutnya KPU membuka masa sangga atau perbaikan selama 14 hari sebelum pleno penetapan DPT.(hny//)

Populer

Belum ada data.