Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan hari selasa tanggal 20 Juni 2023 bertempat di Hotel Premiere Tegal. Dengan mengundang Kapolres, Dandim 0712, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal, Lembaga Permasyarakatan Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal dan Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih Se-Kota Tegal serta Partai Politik dan Penghubung (L.O) di Kota Tegal.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, SH. Dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada stake holder terkait dalam mensuport kegiatan- kegiatan dan tahapan pemilu tahun 2024. Elvi juga menyampaikan secara singkat tentang perjalanan Data untuk pemilu 2024.
Anggota KPU Kota Tegal Akhmad Khaerudin, SH selaku Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Tegal dalam paparannya menyampaikan secara detil proses dan tahap yang sudah dilaksanakan oleh KPU Kota Tegal dalam melaksanakan mandat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu, PKPU No. 7 Tahun 2022 Tentang Data Pemilih, serta surat dinas KPU RI SD No. 314/PP.07-SD/14/2023 Rekapitulasi dan Penetapan DPS. Akhmad Khaerudin juga menyampaikan tentang proses pembersihan data ganda, baik ganda dalam kota, luar kota atau nasional maupun internasional dan langsung melakukan tindak lanjut terhadap data-data ganda tersebut. Selain itu juga memaparkan juga tentang proses pemutakhiran data yaitu dimulai dari turunnya DP4 sebesar 216.891 lalu data tersebut dicoklit dan menjadi data DPS sejumlah 213.861 setelah itu ada perbaikan data tersebut di DPSHP menjadi 213.189 lalu ke DPSHP akhir menjadi 212.945 dan kini menjadi DPT yaitu 212.800. Dengan rekapitulasi kecamatan se-kota Tegal sebagai berikut :
Jumlah TPS = 763
Jumlah pemilih aktif = 212.945
Jumlah pemilih baru = 132
Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat = 376
Jumlah perbaikan data pemilih = 506
Jumlah pemilih potensial non KTP-el = 3.499
Pada rapat pleno kali ini menetapkan bahwa jumlah rekapitulasi DPT untuk pemilu 2024 KPU Kota Tegal dengan jumlah pemilih 212.800 dinyatakan sah.(ev//Edthny)