Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, pada Kamis (22/8/2024). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi, menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan yaitu Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024, dan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 21 – 29 Agustus 2024. Pasangan calon diharapkan untuk mempersiapkan diri begitu juga dengan penyelenggara, peserta, dan Desk Pilkada serta pihak yang berkepentingan dalam Pilkada 2024. Semua masyarakat mempunyai kewajiban untuk menyukseskan Pilkada dengan bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyamakan persepsi agar Pilkada berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang sukses tanpa ekses dengan penuh suka cita sebagai bagian dari pesta demokrasi yang sesuai dengan tagline Pilkada Nyenengna Gawe Bungah, ucap Masyhadi. Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Desk Pilkada, OPD, partai politik, dan Bawaslu Kota Tegal. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama yaitu pemaparan materi oleh Narasumber. Kabagops Polres Tegal Kota, Nur Cholis, menyampaikan Peranan Polri pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan dasar hukum UU RI Nomor 2 Tahun 2002 (Pasal 28) tentang POLRI. Disampaikan juga materi tentang Potensi Kerawanan Pilkada dan Mekanisme Pelayanan SKCK terhadap calon Kepala Daerah. Penerbitan SKCK mendasari PKPU Nomor 8 Tahun pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2. Pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui web atau datang langsung ke Polres Tegal Kota. Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Windy Ratna Sari, menambahkan bahwa menjadi Paslon harus ada SKCK yang dikeluarkan polisi dan ditandatangani Kapolres serta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri. Disampaikan juga materi Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ariefulloh, menyampaikan materi tentang Peran Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam Pilkada Tahun 2024 diantaranya mencegah terjadinya pelanggaran, bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pidana dalam perkara Pilkada, serta sebagai jaksa pengacara Negara apabila terjadi gugatan terhadap KPU terkait penetapan Paslon, SK KPU, dan perselisihan hasil. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, menyampaikan hal –hal yang harus diperhatikan di antaranya memastikan Paslon memenuhi persyaratan dan siap didaftarkan serta melakukan koordinasi ke KPU terkait jumlah massa dan waktu pendaftaran pada saat h-1 pendaftaran. Operator Silonkada, Putra Bagus Pratama, menjelaskan materi tentang Sistem Informasi Pencalonan Pilkada berbasis web sebagai fasilitasi tahapan pencalonan Pilkada. Rapat ditutup oleh KPU Kota Tegal dengan sesi Tanya - Jawab peserta dengan narasumber.

KPU Kota Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Premiere Hotel, pada Minggu (11/8/2024).   Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, didampingi oleh jajaran Komisioner KPU Kota Tegal, menyampaikan bahwa pentingnya daftar pemilih disusun sesuai asas yang telah diatur dalam PKPU maupun KKPU. Mendapatkan daftar pemilih yang diharapkan bukan hanya menjadi tugas KPU saja, tapi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan juga masyarakat.   Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, OPD, partai politik, Bawaslu, serta ketua dan anggota PPK se-Kota Tegal. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kota Tegal yang disampaikan oleh masing-masing ketua PPK.   Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali menyampaikan dasar hukum penyusunan daftar pemilih yang terdapat di Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.   Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kota Tegal untuk Pilkada 2024 adalah 212.606 pemilih, terdiri dari 106.228 pemilih laki-laki dan 106.378 pemilih perempuan.    DPS yang telah ditetapkan dalam pleno bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang kemudian menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Terdapat 752 Pantarlih yang melakukan Coklit terhadap pemilih di 376 TPS.   Dalam menetapkan DPS, KPU Kota Tegal sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada satu, yaitu di Rutan Lapas Kota Tegal. Dengan demikian, jumlah TPS di Kota Tegal (sudah termasuk satu TPS lokasi khusus tersebut) adalah 377 TPS.   Rapat ditutup oleh KPU Kota Tegal dengan memberikan Berita Acara Rekapitulasi DPS kepada peserta rapat pleno terbuka. 

Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih dengan Tema Sinergitas KPU dan Disdukcapil Kota Tegal pada Pilkada 2024

KPU Kota Tegal menggelar acara Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih dengan Tema Sinergitas KPU dan Disdukcapil Kota Tegal pada Pilkada 2024 di Dapoer Tempo Doeloe Seafood, Rabu(24/7). Kegiatan yang mengudang, Kalapas Kelas II B Tegal, Asisten I Pemkot Tegal, Bawaslu Kota Tegal, Camat, Lurah, RW se-Kota Tegal serta PPK dan PPS Divisi Mutarlih ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Mochammad Masyadi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam arahannya menyampaikan PPK dan PPS agar melakukan cek kembali apabila ada data dari Pantarlih yang kurang, sehingga pada saat pleno nanti akan berjalan dengan baik. Selain itu juga sinergitas badan adhoc dan pengawas pemilu agar perlu di tingkatkan.  Dalam kesempatan yang sama Masyadi juga menyampaikan pada Ketua RW yang hadir agar dapat membantu mencermati data pemilih barangkali ada warga di masing masing RW/RT belum masuk dalam daftar pemilih bisa disampaikan pada PPS. Harapannya KPU Kota Tegal dan Disdukcapil bersinergitas dan sinkronisasi data, dimana jangan sampai data yang masuk dalam DPT masih ada kendala yang bisa mengahambat DPT. Seperti contoh untuk data warga yang meninggal selalu muncul agar bisa dieksekusi sehingga nanti DPT yang diumumkan dalam pleno adalah data -data yang valid, tidak ada data ganda. Selain itu pula agar sinergitas data dengan sinkronisasi informasi terkait data kependudukan tetap dijaga dan terus berkelanjutan. Sementara itu Anggota KPU Kota Tegal Imam Gojali sebagai moderator menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih sudah berakhir di tanggal 24 Juli 2024. Namun tetap diharapkan masukan dari warga yang apabila pemlih yang tertinggal belum masuk dalam data DP4 untuk tetap bisa dilaporkan. Gojali mencontohkan jika ada warga yang berusia 16 tahun 8 bulan maka pada saat pemilihan nanti berusia 17 tahun agar bisa dimasukkan dalam DP4. Setelah coklit nantinya akan ada rekap data pemilih ditingkat PPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli -31 Juli 2024.  Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Tegal Zaenal Abidin, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Budi Sapta Aji. Dalam materinya Budi menyampaikan bahwa pemilu serentak di Indonesia kali ini adalah pemilu yang paling kompleks dan paling rumit sedunia. Karena dalam satu waktu secara bersama-sama ratusan juta orang di Indonesia menggunakan aspirasi politik dengan pilihannya. Dan semua berjalan aman dan kondusif, meski untuk Kota Tegal sendiri kenaikan partisipasi masyarakat tidak begitu signifikan. Terutama Kecamatan Margadana untuk Kelurahan Krandon, Cabawan dan Kaligangsa dengan kenaikan partisipasinya 4%. Sejatinya tingkat partisipasi masyarakat adalah merupakan peran dan tanggungjawab dari masyarakat. Butuh kesadaran akan pemahaman pentingnya berkontribusi dalam Pemilu. Di Indonesia tidak seperti di negara Singapura dan Australia yang mewajibkan masyarakatnya menggunakan hak pilih. Karena di negara tersebut jika tidak menggunakan hak pilihnya berakibat berhentinya menikmati layanan umum atau didenda. Sementara di Indonesia penggunaan hak pilih hanya sebagai volunteer atau sukarela. Hal lain juga disampaikan adalah masyarakat harus juga menjaga kondusifitas wilayah masing -masing. Selain itu pula untuk penyelenggara harus memiliki integritas yang baik termasuk mental ASN yang  harus menjaga netralitas. Untuk materi kedua yang disampaikan oleh Zaenal Abidin mengenai tujuan yang sama dari Disdukcapil dan KPU untuk mendapatkan data yang valid. Untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat dalam hal perekaman KTP karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman. Selain itu kendala yang dialami adalah kurangnya kesadaran warga dalam mengurus akte kematian. Sehingga Disdukcapil tidak bisa menghapus data orang meninggal sebelum warganya melakukan pembuatan akta kematian. Terkait pula adanya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 tahun 2019, dalam hal pindah domisili bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal maka harus mengurus surat keterangan pindah datang, selain itu juga dalam peraturan No 96 Tahun 2018 adanya pemangkasan prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan berbasis customer base bagi pemohon dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar dari RT/RW, Desa, Kelurahan hanya dalam pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk, sedangkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya tidak lagi diperlukan pengantar dari RT/RW, Desa, Kelurahan. Mengenai pindah domisili yang langsung dilakukan oleh Disdukcapil dengan tidak melapor ke Ketua RT, berdampak Ketua RT tidak mengetahui warganya ada yang melakukan perpindahan, ini juga yang menjadi kendala petugas Pantarlih pada saat pencoklitan. Selain penyampaian materi disesi ini juga diberikan waktu untuk tanya jawab bagi peserta. Diakhir acara Anggota KPU Kota Tegal Imam Gojali mengatakan sangat mengapresiasi kerja sama Disdukcapil dalam hal pelayanan informasi data penduduk sehingga sejauh ini KPU Kota Tegal sangat terbantu dalam hal penyajian data dalam data pemilih.(hny)

Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kota Tegal

Dalam rangka bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silahturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kota Tegal melaksanakan kegiatan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kota Tegal, Selasa(16/7). Bertempat di aula KPU Kota Tegal acara dibuka oleh Anggota KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Kasubbag Hukum dan Pengawasan Tri Mur Pujiastanto dengan menghadirkan mantan Anggota KPU Kota Tegal Akhmad Khaerudin sebagai pembicara.(hny)  

Sosialisasi Pemilih Pemuda dan Pemilih Pindahan pada Pilkada Tahun 2024

KPU Kota Tegal menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pemilih Pemuda dan Pemilih Pindahan pada Pilkada Tahun 2024, di Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Suko Mulyo, Pekauman Tegal Barat, Selasa (16/7). Dengan didampingi Kepala PPSA Arief Firmansyah, acara di buka oleh Anggota KPU Kota Tegal dalam hal ini di wakili oleh Kasubbag Tekmas, Widiya Hastantri. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada penghuni panti yang sudah berusia 17 tahun dan berhak untuk menggunakan hak pilihnya untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Ada beberapa pemilih yang mempunyai domisili di luar Kota Tegal untuk dapat melakukan pindah memilih. Selain itu pula KPU Kota Tegal berkolaborasi dengan Disdukcapil akan melakukan pendataan bagi pemilih yang sudah 17 tahun dan belum mempunyai KTP dapat melakukan pembuatan eKTP. Sehingga dengan begitu diharapkan dapat menekan adanya potensi golput dan pemilih tidak kesulitan untuk menggunakan hak pilihnya. Hadir sebagai narasumber PPK Tegal Barat, Amar JM dan Diyanah.(hny)  

Lauching Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024

(11/5) Bertempat di Jalan Pancasila KPU Kota Tegal menggelar Lauching Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024. Adapun Maskot Pilkada kali ini adalah Jalak Suren dimana Jalak Suren merupakan burung yang sangat familier di telinga Masyarakat Kota Tegal suaranya yang khas dan lugas menggambarkan masyarakat Kota tegal yang memiliki karateristik energik dan lugas. Burung ini juga menggambarkan spirit keep fighting (semangat yang luar biasa dalam menatap hari -hari esok).  Harapannya dengan maskot ini masyarakat Tegal termotivasi dengan sifat jalak suren ini yang bersemangat tinggi dalam mengikuti demokrasi Pilkada Serentak 2024, yang nantinya memilih pemimpin Kota Tegal dengan harapan bisa memiliki pemimpin Kota Tegal yang amanah sehingga Kota Tegal tercinta makin baik lagi kedepannya. Adapun jalak suren bergandengan adalah simbolisasi keterwakilan suara laki-laki dan perempuan dimana pemilih laki-laki ini dengan riang gembiranya mengajak pemilih perempuan untuk mendatangi ketempat pemungutan suara dengan yang satu membawa paku yang satunya membawa surat suara. Sebagai wujud partisipasi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota periode 2024-2029 Jalak Suren yang menjadi kepanjangan "Jangan Lupa Pilkada Serentak, Suara Rakyat Endah Noblos".(hny)