Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, pada Kamis (22/8/2024).

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi, menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan yaitu Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024, dan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 21 – 29 Agustus 2024. Pasangan calon diharapkan untuk mempersiapkan diri begitu juga dengan penyelenggara, peserta, dan Desk Pilkada serta pihak yang berkepentingan dalam Pilkada 2024.

Semua masyarakat mempunyai kewajiban untuk menyukseskan Pilkada dengan bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyamakan persepsi agar Pilkada berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang sukses tanpa ekses dengan penuh suka cita sebagai bagian dari pesta demokrasi yang sesuai dengan tagline Pilkada Nyenengna Gawe Bungah, ucap Masyhadi.


Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Desk Pilkada, OPD, partai politik, dan Bawaslu Kota Tegal. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama yaitu pemaparan materi oleh Narasumber.

Kabagops Polres Tegal Kota, Nur Cholis, menyampaikan Peranan Polri pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan dasar hukum UU RI Nomor 2 Tahun 2002 (Pasal 28) tentang POLRI. Disampaikan juga materi tentang Potensi Kerawanan Pilkada dan Mekanisme Pelayanan SKCK terhadap calon Kepala Daerah. Penerbitan SKCK mendasari PKPU Nomor 8 Tahun pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2. Pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui web atau datang langsung ke Polres Tegal Kota.

Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Windy Ratna Sari, menambahkan bahwa menjadi Paslon harus ada SKCK yang dikeluarkan polisi dan ditandatangani Kapolres serta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri. Disampaikan juga materi Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ariefulloh, menyampaikan materi tentang Peran Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam Pilkada Tahun 2024 diantaranya mencegah terjadinya pelanggaran, bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pidana dalam perkara Pilkada, serta sebagai jaksa pengacara Negara apabila terjadi gugatan terhadap KPU terkait penetapan Paslon, SK KPU, dan perselisihan hasil.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, menyampaikan hal –hal yang harus diperhatikan di antaranya memastikan Paslon memenuhi persyaratan dan siap didaftarkan serta melakukan koordinasi ke KPU terkait jumlah massa dan waktu pendaftaran pada saat h-1 pendaftaran.

Operator Silonkada, Putra Bagus Pratama, menjelaskan materi tentang Sistem Informasi Pencalonan Pilkada berbasis web sebagai fasilitasi tahapan pencalonan Pilkada.

Rapat ditutup oleh KPU Kota Tegal dengan sesi Tanya - Jawab peserta dengan narasumber.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 878 kali