KPU Kota Tegal Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 di Premiere Hotel, pada Minggu (11/8/2024).
Rapat dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, didampingi oleh jajaran Komisioner KPU Kota Tegal, menyampaikan bahwa pentingnya daftar pemilih disusun sesuai asas yang telah diatur dalam PKPU maupun KKPU. Mendapatkan daftar pemilih yang diharapkan bukan hanya menjadi tugas KPU saja, tapi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan juga masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, OPD, partai politik, Bawaslu, serta ketua dan anggota PPK se-Kota Tegal. Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda utama yaitu memaparkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dari seluruh kecamatan di Kota Tegal yang disampaikan oleh masing-masing ketua PPK.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali menyampaikan dasar hukum penyusunan daftar pemilih yang terdapat di Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS di Kota Tegal untuk Pilkada 2024 adalah 212.606 pemilih, terdiri dari 106.228 pemilih laki-laki dan 106.378 pemilih perempuan.
DPS yang telah ditetapkan dalam pleno bersumber dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang kemudian menjadi bahan pencocokan dan penelitian atau Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. Terdapat 752 Pantarlih yang melakukan Coklit terhadap pemilih di 376 TPS.
Dalam menetapkan DPS, KPU Kota Tegal sudah memasukkan pemilih di TPS lokasi khusus yang jumlahnya ada satu, yaitu di Rutan Lapas Kota Tegal. Dengan demikian, jumlah TPS di Kota Tegal (sudah termasuk satu TPS lokasi khusus tersebut) adalah 377 TPS.
Rapat ditutup oleh KPU Kota Tegal dengan memberikan Berita Acara Rekapitulasi DPS kepada peserta rapat pleno terbuka.