Berita Terkini

Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih dengan Tema Sinergitas KPU dan Disdukcapil Kota Tegal pada Pilkada 2024

KPU Kota Tegal menggelar acara Rapat Kerja Konsolidasi dan Koordinasi Data Pemilih dengan Tema Sinergitas KPU dan Disdukcapil Kota Tegal pada Pilkada 2024 di Dapoer Tempo Doeloe Seafood, Rabu(24/7). Kegiatan yang mengudang, Kalapas Kelas II B Tegal, Asisten I Pemkot Tegal, Bawaslu Kota Tegal, Camat, Lurah, RW se-Kota Tegal serta PPK dan PPS Divisi Mutarlih ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Mochammad Masyadi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam arahannya menyampaikan PPK dan PPS agar melakukan cek kembali apabila ada data dari Pantarlih yang kurang, sehingga pada saat pleno nanti akan berjalan dengan baik. Selain itu juga sinergitas badan adhoc dan pengawas pemilu agar perlu di tingkatkan. 

Dalam kesempatan yang sama Masyadi juga menyampaikan pada Ketua RW yang hadir agar dapat membantu mencermati data pemilih barangkali ada warga di masing masing RW/RT belum masuk dalam daftar pemilih bisa disampaikan pada PPS. Harapannya KPU Kota Tegal dan Disdukcapil bersinergitas dan sinkronisasi data, dimana jangan sampai data yang masuk dalam DPT masih ada kendala yang bisa mengahambat DPT. Seperti contoh untuk data warga yang meninggal selalu muncul agar bisa dieksekusi sehingga nanti DPT yang diumumkan dalam pleno adalah data -data yang valid, tidak ada data ganda. Selain itu pula agar sinergitas data dengan sinkronisasi informasi terkait data kependudukan tetap dijaga dan terus berkelanjutan.

Sementara itu Anggota KPU Kota Tegal Imam Gojali sebagai moderator menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih sudah berakhir di tanggal 24 Juli 2024. Namun tetap diharapkan masukan dari warga yang apabila pemlih yang tertinggal belum masuk dalam data DP4 untuk tetap bisa dilaporkan. Gojali mencontohkan jika ada warga yang berusia 16 tahun 8 bulan maka pada saat pemilihan nanti berusia 17 tahun agar bisa dimasukkan dalam DP4. Setelah coklit nantinya akan ada rekap data pemilih ditingkat PPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli -31 Juli 2024. 

Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Tegal Zaenal Abidin, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal, Budi Sapta Aji. Dalam materinya Budi menyampaikan bahwa pemilu serentak di Indonesia kali ini adalah pemilu yang paling kompleks dan paling rumit sedunia. Karena dalam satu waktu secara bersama-sama ratusan juta orang di Indonesia menggunakan aspirasi politik dengan pilihannya. Dan semua berjalan aman dan kondusif, meski untuk Kota Tegal sendiri kenaikan partisipasi masyarakat tidak begitu signifikan. Terutama Kecamatan Margadana untuk Kelurahan Krandon, Cabawan dan Kaligangsa dengan kenaikan partisipasinya 4%. Sejatinya tingkat partisipasi masyarakat adalah merupakan peran dan tanggungjawab dari masyarakat.

Butuh kesadaran akan pemahaman pentingnya berkontribusi dalam Pemilu. Di Indonesia tidak seperti di negara Singapura dan Australia yang mewajibkan masyarakatnya menggunakan hak pilih. Karena di negara tersebut jika tidak menggunakan hak pilihnya berakibat berhentinya menikmati layanan umum atau didenda. Sementara di Indonesia penggunaan hak pilih hanya sebagai volunteer atau sukarela. Hal lain juga disampaikan adalah masyarakat harus juga menjaga kondusifitas wilayah masing -masing. Selain itu pula untuk penyelenggara harus memiliki integritas yang baik termasuk mental ASN yang  harus menjaga netralitas.

Untuk materi kedua yang disampaikan oleh Zaenal Abidin mengenai tujuan yang sama dari Disdukcapil dan KPU untuk mendapatkan data yang valid. Untuk itu diperlukan peran aktif masyarakat dalam hal perekaman KTP karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman. Selain itu kendala yang dialami adalah kurangnya kesadaran warga dalam mengurus akte kematian. Sehingga Disdukcapil tidak bisa menghapus data orang meninggal sebelum warganya melakukan pembuatan akta kematian. Terkait pula adanya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 tahun 2019, dalam hal pindah domisili bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal maka harus mengurus surat keterangan pindah datang, selain itu juga dalam peraturan No 96 Tahun 2018 adanya pemangkasan prosedur dan persyaratan pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan berbasis customer base bagi pemohon dokumen kependudukan yang memerlukan pengantar dari RT/RW, Desa, Kelurahan hanya dalam pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk, sedangkan pelayanan administrasi kependudukan lainnya tidak lagi diperlukan pengantar dari RT/RW, Desa, Kelurahan.

Mengenai pindah domisili yang langsung dilakukan oleh Disdukcapil dengan tidak melapor ke Ketua RT, berdampak Ketua RT tidak mengetahui warganya ada yang melakukan perpindahan, ini juga yang menjadi kendala petugas Pantarlih pada saat pencoklitan. Selain penyampaian materi disesi ini juga diberikan waktu untuk tanya jawab bagi peserta. Diakhir acara Anggota KPU Kota Tegal Imam Gojali mengatakan sangat mengapresiasi kerja sama Disdukcapil dalam hal pelayanan informasi data penduduk sehingga sejauh ini KPU Kota Tegal sangat terbantu dalam hal penyajian data dalam data pemilih.(hny)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 870 kali