Berita Terkini

Sosialisasi KPP Pratama Tegal di KPU Kota Tegal

Tegal, 27 Maret 2015. Menjelang akhir pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tentang pajak tahunan, pada akhir Maret tahun 2015 kemarin, membuat semua pegawai di berbagai instansi pemerintahan, menjadi sibuk. Tak pelak, seluruh pegawai yang berkantor di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pun ikut “bekerja keras” memenuhi kewajiban pribadinya sebagai warga yang taat untuk membayar pajak. Untuk menyelesaikan tugas tersebut, KPU Kota Tegal mendatangkan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, guna menjelaskan berbagai hal soal pengisian dan pengiriman SPT secara online melalui e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Mulai tahun 2015 ini, pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan, atau biasa disebut SPT Tahunan untuk PPh 21 sudah bisa dilakukan secara online. Namun, pelaporan SPT Tahunan online ini mengharuskan Wajib Pajak untuk memiliki e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Cara memperoleh e-FIN tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permintaan e-FIN ke Kantor Pajak di mana wajib pajak terdaftar. Pelaporan online ini bertujuan agar wajib pajak dalam melakukan pelaporan tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak dan mengantri menjadi panjang di loket. Wajib pajak bisa membuat laporan SPT di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada jam kerja. Namun demikian banyak yang belum mengerti tata cara pengisian SPT online ini. Untuk mengisi SPT secara online ini wajib pajak harus memiliki akses internet, memiliki email dengan menyiapkan Nomor Peserta Wajib Pajak. Meski demikian banyak pegawai KPU Kota Tegal yang terpaksa harus susah payah mengisi SPT ini menjelang malam pada hari terakhir batas pengiriman.Karena itu KPU Kota Tegal berinisiatif mengadakan kegiatan ini dengan mengundang Agus Setiawan, yaitu Account Representative dari KPP Pratama Tegal. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pegawai KPU Kota Tegal. Selain pertanyaan mengenai tata cara pengisian SPT online, banyak juga pertanyaan mengenai hal-hal seputar perpajakan. Menurut UU No 28 tahun 2007, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, sehingga untuk tahun pajak 2014 batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2015.  Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000. (-wdy-)

Sekretaris Baru

Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal mulai bulan Oktober 2014 dipimpin oleh Sekretaris baru, yaitu Bapak Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo, S. IP, M. Si, sebelum menjadi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal beliau adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Tegal. Semoga dengan hadirnya Sekretaris baru, kinerja Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal terutama sekretariatnya bisa lebih baik lagi. Terutama dalam menghadapi Pemilu yang akan datang, baik Pemilukada maupun Pemilu Nasional, diharapkan pelaksanaannnya akan lebih baik lagi dan disertai dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi di Kota Tegal. (-sly)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres di Kota Tegal

Tegal, 16 Juli 2014 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kota Tegal. Acara yang dihadiri oleh Walikota Tegal, Ketua Partai Politik se Kota Tegal, Saksi Pasangan Calon, Forkompinda Kota Tegal, dan Penyelenggara Pemilu se Kota Tegal. Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Kota Tegal, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa memperoleh 55.912 suara sedangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla memperoleh 78.775 suara. (-sly-)

Kunjungan SEKJEN KPU RI

Tegal, 12 Juli 2014 Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ir. ARIF RAHMAN HAKIM, MS mengadakan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal. Kunjungan kerja ini dalam rangka memberikan motivasi kepada seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal untuk meningkatkan kinerja dan disiplin. Dalam kesempatan ini, Sekjen KPU RI banyak memberi wejangan dan pengarahan agar senantiasa bekerja sesuai aturan yang ada. Semoga dengan adanya kegiatan ini, kami segenap jajaran KPU Kota Tegal berharap agar bisa memberikan yang terbaik dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. (-sly-)

Persiapan Coblosan Pilpres

Tegal, 08 Juli 2014 Walikota Tegal Hj. SITI MASITHA SOEPARNO didampingi oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kota Tegal meninjau kesiapan TPS-TPS di Kota Tegal yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Beberapa TPS di kunjungi untuk memantau langsung persiapannya, sehingga akan benar-benar siap saat akan digunakan pada tanggal 09 Juli 2014. Di Kota Tegal ada 419 TPS yang disiapkan dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dalam pantauan Walikota Tegal TPS-TPS yang dikunjungi dinilai telah siap, baik dari segi logistik, personil KPPS, maupun fisik bangunan TPS. (-sly-)