Berita Terkini

Obrolan santai di Radio "Tak ada kegiatan dan tahapan pilkada, KPU nganggur ?"

Komisi Pemilihan UMUM (KPU) Kota Tegal  tahun ini tidak melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015. Realitas ini banyak memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat apa kegiatan KPU Kabpaten/Kota ketika tidak ada kegiatan dan tahapan pelaksanaan pilkada ? Pertanyaan ini muncul dalam acara Obras atau Obrolan Santai di Radio Gama FM, pada Kamis (17/09) yang dipandu oleh penyiar senior di Kota Tegal Bung Dinhas dan Bung Tamtam (Tambari Gustam) dengan Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Antar Lembaga, Drs Thomas Budiono. Menanggapi banyaknya pertanyaan itu, Thomas Budiono menegaskan bahwa adanya pertanyaan itu menunjukkan tingginya perhatian masyarakat kepada institusi penyelenggara pemilu. “Masyarakat memiliki harapan dan eskpektasi yang tinggi agar lembaga ini berkembang lebih baik dan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya”, tandasnya. Selain itu masyarakat memiliki perhatian, kecintaan dan kepercayaan yang sangat positif selama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara pemilihna umum. Ini terbukti dalam kesimpulan hasil penelitian yang dilakukan KPU di Kecamatan Margadana, khususnya di Kelurahan Cabawan dan Krandon. Ditegaskan, saat ini KPU Kota Tegal banyak melaksanakan berbagai agenda kegiatan. Pertama, sejak awal tahun 2015 ini KPU merancang suatu kegiatan penelitian. Kenapa penelitian ? Karena KPU mulai saat ini selalu mendasarkan seluruh kegiatan dan kebijakannya berdasar penelitian. Artinya, kebijakan KPU selalu berbasis penelitian. Penelitian yang berkerja sama dengan Universitas Pancasakti Tegal dengan peneliti seniornya, DR Yayat Hidayat Amir itu memunculkan simpulan : pendidikan formal mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilu; persepsi masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu adalah positif dan tarap keyakinan dan harapan masyarakat terhadap pemilu pun menilai positif. Kedua, hampir setiap saat KPU selalu memiliki agenda rutin untuk melakukan pencermatan dan kajian terhadap undang undang dan peraturan yang ada. Mengingat saat ini dinamika perbaikan dan perobahan peraturan itu acapkali sering terjadi, sehingga sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus sering meng-up date perobahan yang sering terjadi. Ketiga, KPU hampir setiap saat dan waktu memberikan layanan data dari masyarakat dan lembaga. KPU memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melayani kebutuhan informasi masyarakat, partai politik atau lembaga pemerintahan yang membutuhkan data yang dimiliki KPU> Keempat, KPU memberikan fasilitasi dan sosialisasi setiap saat kepada masyarakat. Contohnya, ketika di sekolah akan mengadakan pemilihan ketua OSIS atau Ketua Kelas, mereka sering pinjam peralatan pemilihan seperti kotak suara dan bilik suara. Pada kesempatan itu, KPU secara langsung memberikan fasilitas dan sosialisasi bagaimana menjalankan sebuah perhelatan pemilihan secara luber dan jurdil. Menjawab pertanyaan masyarakat melalui telepon interaktif, KPU menyambut gembira dengan diberlakukannya E-KTP, dimana setiap warga negara hanya memiliki satu nomor induk kependudukan atau satu KTP. Dengan langkah ini, KPU tidak mengalami kesulitan sebelumnya dengan adanya data kependudukan gandan atau pemilih ganda. (Subbag Teknis dan Hupmas).

KPU Kota Tegal Menggelar Acara Publikasi Hasil Riset

Tegal – Hari Kamis kemarin (27/8) KPU Kota Tegal mengadakan kegiatan Publikasi Hasil Riset mengenai tingkat partisipasi dalam pemilu yang bertempat di Aula KPU Kota Tegal, Jl Sumbodro 20 Tegal. Peserta kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kesbangpol dan Linmas, Camat, dan Lurah, serta masyarakat dari berbagai elemen, antara lain partai politik, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Acara dipandu oleh moderator Drs. Thomas Budiono yang juga merupakan anggota KPU Kota Tegal Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Antar Lembaga. Riset dilakukan selama bulan Mei hingga Juli tahun 2015 dengan mengambil judul “Perilaku Pemilih Dalam Pemilihan Umum Di Kota Tegal”.  Dua kelurahan di Kecamatan Margadana, yaitu Kelurahan Krandon dan Kelurahan Cabawan menjadi fokus riset sebab dua kelurahan tersebut mempunyai tingkat partisipasi terendah dalam pemilu. DR. Yayat Hidayat Amir selaku pelaksana riset, sekaligus narasumber pada acara tersebut, menyampaikan bahwa ada tiga kesimpulan yang didapat dari riset tersebut, yaitu (1) Faktor sosial psikologis yang diduga memengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah latar belakang pendidikan formal mereka. (2) Persepsi masyarakat terhadap pemilu dan institusi pemilu cenderung positif. (3) Sebagian besar responden sangat meyakini arti pemilu bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat. Jika dilihat dari tiga kesimpulan di atas, maka seharusnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu di kota Tegal tinggi. Namun kenyataannya berbeda. Hal ini berarti pengetahuan masyarakat tentang pemilu dan institusi pemilu masih dalam taraf kognitif. Belum sampai pada taraf implementasi. Untuk itu, hasil riset ini juga memberikan beberapa rekomendasi, yaitu : Pemupukan rasa tanggung jawab,  motivasi, minat, dan persepsi masyarakat yang baik terhadap proses, luaran, dan kemaslahatan pemilu. Pentingnnya menjamin keseteraan posisi antara pemilih dengan stakeholders pemilu lainnya, harus ditingkatkan karena di tengah-tengah kepentingan yang begitu besar, kepentingan pemilih justru tertinggal dan hampir terlupakan. Lembaga penyelenggara pemilu bertanggung jawab memfasilitasi pemilih sehingga dapat memberikan suaranya secara mudah (akses geografis), aman (tanpa ancaman), dan tepat (paham cara menandai surat suara). Pendidikan politik terutama bagi generasi muda harus ditingkatkan. Acara dengan format diskusi tersebut berjalan lancar dan interaktif, sebab para peserta cukup antusias dengan topik bahasan. Mereka saling berbagi pengalaman dan memberikan beberapa saran dan masukan antara lain agar KPU Kota Tegal lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi pemilu. Selama ini kegiatan sosialisasi dirasakan kurang menjangkau masyarakat tingkat bawah. Sehingga hal ini bisa menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu di Kota Tegal. Saran juga diberikan kepada partai politik agar dalam pemilu dapat memberikan pilihan calon pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. (Subag Teknis)

Peringatan HUT RI KE-70, KPU Tegal Apresiasi Pegawai

Tegal – Pada peringatan HUT RI yang ke-70 tahun 2015 ini, KPU Kota Tegal mengadakan upacara bendera di halaman kantor di Jl. Sumboodro 20 Tegal. Upacara  ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kota Tegal, komisioner, dan di tambah oleh tiga orang Mahasiswa Bina Sarana Informatika yang sedang melakukan Kuliah Kerja Praktek (KKP). Upacara yang di mulai pukul 07.40 pagi tersebut memperlihatkan antusiasme seluruh pegawai KPU Kota Tegal  dalam peringatan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia ini. Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko yang bertindak selaku inspektur upacara, mengingatkan para peserta upacara agar jangan sampai lupa akan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban jiwa dan raga untuk memperoleh kemerdekaan. Dan kini tugas kita adalah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Dalam amanatnya, ia juga mengutip salah satu perkataan sang proklamator Bung Karno, “Lebih mudah melawan para penjajah dari bangsa lain di bandingkan melawan penjajah dari bangsa sendiri”. Dari kalimat tersebut ia berpesan agar kita jangan menjadi musuh bagi bangsa sendiri, namun kita harus berjuang untuk membangun bangsa dan mewujudkan perjuangan dalam kerja nyata. Upacara berjalan dengan lancar dan khidmat hingga selesai pukul 08.30 WIB, dilanjutkan dengan  pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan sekretariat  KPU Kota Tegal. Berdasarkan SK Nomor 10/Kpts/ Ses Kota-012.329552/VIII/2015 penghargaan diberikan kepada Durochman yang menjabat sebagai Pembuat Daftar Gaji dan Noorhany Pramuditta Setyasih, S.Sos yang menjabat sebagai Penelaah Pengelolaan Keuangan. Sekretaris KPU Kota Tegal, Herviyanto GWP, S.IP, M.Si berharap penghargaan yang diberikan dapat memotiviasi mereka dan seluruh pegawai untuk lebih meningkatkan kinerja untuk kemajuan KPU Kota Tegal, dan lebih jauh lagi untuk kemajuan bangsa dan Negara. (Rhm)

Partisipasi Terendah menjadi perhatian KPU

Dua kelurahan dengan tingkat partisipasi terendah dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014 lalu di Kota Tegal, menjadi fokus perhatian khusus bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal. Dua kelurahan itu adalah Kelurahan Cabawan dan Kelurahan Krandon di Kecamatan Margadana. Oleh KPU Kota Tegal – sesuai dengan surat KPU RI No 155/KPU/IV/2015 tentang Pedoman Riset Partisipasi dalam Pemilu, dua kelurahan itu akan dijadikan sasaran penelitian atau riset. Penelitian dan riset tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu itu mengambil sasaran di kelurahan dengan tingkat partisipasi terendah 33% (Kelurahan Cabawan) dan 36% (Kelurahan Krandon). Yang ditunjuk KPU Kota Tegal sebagai pelaksana penelitian adalah DR Yayat Hidayat Amir, peneliti senior di Universitas Pancasakti Tegal. Untuk kepentingan pelaksanaan riset dan pengambilan data di lapangan, kemarin DR. Yayat Hidayat Amir mempresentasikan rencananya di hadapan komisioner, Sekretaris KPU dan para Kasubag. Dalam penelitian itu mengambil judul : Perilaku Pemilih Di Kalangan Masyarakat Kota Tegal itu, DR Yayat Hidayat Amir membahas soal penentuan sampling, baik sampling TPS dan sampling respondennya. Disepakati dari dua kelurahan akan diambil responden di 5 TPS yang ada di dua kelurahan. Yakni 2 TPS di Kelurahan Cabawan dan 3 TPS di Kelurahan Krandon. Hasil penelitian itu akan digunakan KPU Kota Tegal sebagai pertimbangan dan masukan untuk menentukan kebijakan lanjutan terkait dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang. Sebelumnya KPU Kota Tegal secara internal telah melakukan pembahasan mengenai persoalan-persoalan yang potensial untuk dijadikan tema riset. Tema potensial itu antara lain soal money politics, perilaku memilih,  kehadiran dan ketidakhadiran pemilih di TPS, serta tingkat melek politik warga. Dari data yang dimiliki KPU Kota Tegal, Kecamatan Margadana selalu memiliki tingkat partisipasi masyarakat paling rendah dalam setiap pelaksanaan pemilu, baik Pilwalkot, Pilgub, Pileg, maupun Pilpres. Banyak yang menilai, hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga Kecamatan Margadana bekerja sebagai pekerja urban sebagai pedagang warung tegal di luar kota. Ketika hari H pemungutan suara, sebagaian pengusaha warteg itu tidak kembali ke kampung halamannya. Ada beberapa kemungkinan, pertama mereka memberika suaranya di di tempat mereka bekerja atau mereka tidak menyalurkan aspirasi pilihannya dengan tidak datang ke TPS. Namun demikian, menurut penjelasan DR. Yayat, riset ini akan mencoba melihat bagaimana perilaku warga Kecamatan Margadana, baik yang bekerja sebagai pedagang warteg ataupun yang lainnya, dalam memandang pemilu dan hal-hal yang terkait dengannya. Sesuai jadwal yang telah disusun,  kegiatan riset yang direncanakan berlangsung dari bulan Juni – Juli 2015 ini dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Namun apakah tujuan khusus riset untuk menemukan akar masalah atas persoalan partisipasi dalam pemilu dapat tercapai ?. Kita tunggu saja. (Wdy – KPU Kota Tegal)

Umur 13 dan 14 Tahun kok sudah Nyoblos

Tegal, Suasana ruang kelas 8C SMP Negeri 2 Kota Tegal berobah menjadi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ruangan kelas, seluas 56 meter persegi  itu sudah ditata sebagai arena untuk menyalurkan suara rakyat, seperti halnya dalam pemilihan umum. Fasilitas dan tatanan TPS itu sangat lengkap. Ada pintu masuk bagi pemilih. Ada tempat duduk sebagai ruang tunggu pemilih. Ada tujuh orang  yang bertugas sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) lengkap dengan ID card-nya, ada bilik suara, kotak suara, saksi dan pengawas, serta pintu keluar yang dijaga petugas Linmas. Satu persatu pemilih masuk dengan membawa fomulir C6  atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Pemilih ini dan dicocokkan dengan daftar pemilih yang ada dan dicatat kehadirannya. Olah KPPS (1) pemilih mendapat kartu surat suara yang sebelumnya sudah ditandatangani. Pemilih membawa surat suara ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Selesai dicoblos dan kartu suara dilipat seperti semula kemudian dimasukkan ke kotak suara yang dijaga KPPS 6. Pemilih lantas mencelupkan jarinya ke tinta yang sudah disiapkan sebagai pertanda pemilih sudah menyalurkan hak suaranya. Setelah itu pemilihb keluar melalui jalan keluar yang sudah disiapkan. “Semua pemilih dan petugas di TPS itu berumur sekitar 13 dan 14 tahun”, kata Ibu Mulyatmi, Guru PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) SMP 2 Kota Tegal, yang menggagas dan dan melaksanakan simulasi pemilihan dan pemungutan suara bagi 31 siswa siswinya. “Simulasi itu sebagai sarana dan media pembelajaran bagi siswa siswi kami untuk mengatahui tentang seluk belum proses pemilihan umum dan pemungutan suara. Dengan melaksanakan secara langsung, baik berperan sebagai petugas atau pemilih, siswa siswi kami akan mengetahui dengan baik”, tandas Mulyatmi. Ketika melaksanakan simulasi ini para siswa tidak mengenakan pakaian seragam sekolah. Semua mengenakan pakaian bebas bermotif batik. “Kami sangat senang mengikuti simulasi ini. Dan teman-teman mengikutinya dengan bersemangat dan penuh kesungguhan. Umur kami baru 13 dan 14 tahun tapi kok bisa nyoblos”, kata salah satu siswa, Gabriel Natasya dengan semangat kegembiraannya. Semua tahapan dan tata cara simulasi pemilihan sesuai aturan. Karena sebelumnya sudah diberitahu oleh petugas KPU Kota Tegal, tentang menata lokasi TPS, peletakan perlengkapan TPS, alur pemilihan dan sebagainya. “Satu-satunya kendala dalam pelaksanaan simulasi pemungutan suara itu hanya soal waktu. Kami menggunakan 2 jam pelajaran atau 90 menit dan nyatanya sangat kekurangan waktu”, tambah Ibu Mulyatmi mengakhiri pembicaraannya. (KPU Kota Tegal)

Sosialisasi KPP Pratama Tegal di KPU Kota Tegal

Tegal, 27 Maret 2015. Menjelang akhir pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tentang pajak tahunan, pada akhir Maret tahun 2015 kemarin, membuat semua pegawai di berbagai instansi pemerintahan, menjadi sibuk. Tak pelak, seluruh pegawai yang berkantor di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pun ikut “bekerja keras” memenuhi kewajiban pribadinya sebagai warga yang taat untuk membayar pajak. Untuk menyelesaikan tugas tersebut, KPU Kota Tegal mendatangkan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, guna menjelaskan berbagai hal soal pengisian dan pengiriman SPT secara online melalui e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Mulai tahun 2015 ini, pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan, atau biasa disebut SPT Tahunan untuk PPh 21 sudah bisa dilakukan secara online. Namun, pelaporan SPT Tahunan online ini mengharuskan Wajib Pajak untuk memiliki e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Cara memperoleh e-FIN tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permintaan e-FIN ke Kantor Pajak di mana wajib pajak terdaftar. Pelaporan online ini bertujuan agar wajib pajak dalam melakukan pelaporan tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak dan mengantri menjadi panjang di loket. Wajib pajak bisa membuat laporan SPT di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada jam kerja. Namun demikian banyak yang belum mengerti tata cara pengisian SPT online ini. Untuk mengisi SPT secara online ini wajib pajak harus memiliki akses internet, memiliki email dengan menyiapkan Nomor Peserta Wajib Pajak. Meski demikian banyak pegawai KPU Kota Tegal yang terpaksa harus susah payah mengisi SPT ini menjelang malam pada hari terakhir batas pengiriman.Karena itu KPU Kota Tegal berinisiatif mengadakan kegiatan ini dengan mengundang Agus Setiawan, yaitu Account Representative dari KPP Pratama Tegal. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pegawai KPU Kota Tegal. Selain pertanyaan mengenai tata cara pengisian SPT online, banyak juga pertanyaan mengenai hal-hal seputar perpajakan. Menurut UU No 28 tahun 2007, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, sehingga untuk tahun pajak 2014 batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2015.  Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000. (-wdy-)

Populer

Belum ada data.