Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 (Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Hotel Premiere Kota Tegal, Selasa (28/3/2023).

Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni dimana menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU RI dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi.Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait Dapil dan jumlah kursi.

Acara ini dihadiri oleh Walikota Tegal yang di wakili oleh Kepala Bakesbangpol, Ketua DPRD Kota Tegal yang di wakili oleh Setwan DPRD, Forkopimda, Ketua Partai Politik se-Kota Tegal, Bawaslu, Camat se-Kota Tegal, Ketua dan Anggota PPK serta media massa. Hadir sebagai narasumber Anggota KPU Kota Tegal Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Lis Herawati, dan Anggota KPU Kota Tegal Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Thomas Budiono. Dalam pemaparannya Lis Herawati, S.I.,Pust menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada (7) tujuh prinsip, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Untuk Kota Tegal, Kursi untuk DPRD Kota Tegal berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi (4) empat Dapil, yaitu Tegal timur (dapil 1) dengan 9 kursi,  Tegal Selatan (dapil 2) dengan 7 kursi, dan Margadana (dapil 3) dengan 7 kursi, dan Tegal barat (dapil 4) dengan 7 kursi.

Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah jumlah terdapat 120 kursi dan untuk DPR RI ada 580 kursi. Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus. Rinciannya per dapil yakni, dapil Tegal Selatan sebanyak 185 TPS, dapil Margadana sebanyak 166 TPS, dapil Tegal Barat sebanyak 184 TPS dan dapil Tegal timur sebanyak 227 TPS.

Thomas Budiono Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM  menambahkan tentang tahapan kampanye. Dimana untuk tahapan kampanye nantinya dilakukan sesuai aturan.(hny//)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali