Berita Terkini

Tantangan Bakohumas di Era Digital Sangat Berat

KPU Republik Indonesia menyelenggarakan rakor dalam rangka meningkatkan peran dan eksistensi Badan Koordinasi Humas, Selasa (4/5). Acara diikuti oleh 514 kabupaten/ kota dan 34 Provinsi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dibuka Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Dalam arahannya, Ilham menyampaikan bahwasanya Bakohumas sangat penting perannya dalam sebuah lembaga, karena humas disini menjelaskan kepada publik, siapa, bagaimana kinerja institusi sehingga publik memahami kinerja apa sedang dilakukan oleh sebuah lembaga. “Humas mempunyai view untuk mengemas seluruh berita / kegiatan yang ada di KPU RI untuk disampaikan pada masyarakat, “ tandasnya. Dengan adanya Bakohumas bisa memaksimalkan fungsi humas, oleh sebab Bakohumas wajib dimiliki oleh setiap lembaga. Menurut Pramono Ubaid, Anggota KPU RI, “Di era kebutuhan informasi sangat cepat maka peran humas sangat krusial. Dalam konteks kelembagaan KPU, humas bisa dicerminkan dalam dua hal yaitu; yang pertama kesan dari tampilan dan yang kedua kesan dari cara bagaimana berkomunikasi.” Tampilan disini adalah kantor dan tampilan website media sosialnya yang ramah bagi pengaksesnya. Sedangkan cara berkomunikasi adalah bagaimana publik bisa mendapatkan informasi tentang KPU dan Pemilu sehingga akan membuat impresi berbeda dan itu sangat penting.Pencitraan atau kemasan tidak kalah penting di banding dengan substansinya. Inilah peran dari marketing dengan menjual dan mengemas, tugas humas adalah menjual dengan cara berkomunikasi dengan masyarakat sehingga bisa jadi apa yang kita laksanakan tidak sempurna 100%, tetapi dengan komunikasi yang baik publik bisa mendapatkan gambaran yang baik tentang lembaga ini, tidak hanya menyampaikan tapi juga dengan kemasan yang baik. Disisi lain menurut Arif Budiman Anggota KPU RI bahwa keberadaan Bakohumas bukanlah sebuah benda mati. Karena itulah perlu adanya sesuatu yang mampu memberikan nyawa pada Bakohumas itu sendiri, dengan sesuatu yang berarti yang bisa disampaikan ke masyarakat. Akar dari sejarah kehumasan itu sendiri pada prinsipnya ada dua yaitu keterbukaan dan kejujuran, dalam artian mengkomunikasikan apa yang dikerjakan oleh institusi atau persoalan tertentu yang sedang terjadi di masyarakat. Menurutnya, di era digital communication dimana kecepatan media sosial menyampaikan prinsip yang dibangun dari keterbukaan dan kejujuran untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Kegiatan kehumasan betul-betul menjadi wadah dimana informasi dua arah two way flow information, dimana pihak luar yang menangkap informasi dan dari dalam menyebarkan informasi, namun kita berada di tengah-tengahnya, sehingga kewajiban kita bagaimana mampu menyerap informasi dari luar dan menyebarkan informasi dari dalam sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan kita mendapatkan apa yang di inginkan dari masyarakat,” imbuh Arif Budiman. Ada beberapa tantangan Bakohumas untuk menjadi perhatian dan bisa untuk mendapatkan masukan dari berbagi narasumber dan berbagai pihak untuk menjadi bahan perbaikan kedepan, demikian yang disampaikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih. Dalam materinya yang berjudul Tantangan Bakohumas KPU RI Dalam Melawan Disinformasi Terkait Kepemiluan, dimana sistem komunikasi, kepercayaan publik, respon tuntutan publik, memproduksi konten kreatif, tehnologi dan penyiapan SDM menjadi sangat penting. Konsistensi pembuatan konten tidak hanya pada saat pelaksanaan pemilihan umum. Untuk selanjutnya hal yang dilakukan oleh Bakohumas adalah agar bisa memaksimalkan fungsi Bakohumas dengan baik, dengan komitmen dan upaya konkrit. Materi selanjutnya disampaikan oleh Sigit Joyowardono, Plt Kepala Biro Partisipasi dan Humas, Ketua Pelaksana Bidang Diseminasi KPU RI yang berjudul Peran dan Eksistensi Bakohumas dalam Meningkatkan Kualitas Kehumasan di Lingkungan KPU. Disini ada beberapa point yang disampaikan yaitu tentang visi misi humas, struktur Bakohumas KPU, peran humas dan peran penting Bakohumas dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024 dan strategi Bakohumas KPU. Pada dasarnya kesuksesan pemilu dan tingginya partisipasi masyarakat dipengaruhi dari arus informasi kepemiluan yang baik, positif, lengkap dan transparan untuk dirilis ke publik. Banyak konten hoax pada saat penyelenggaraan pilkada 2020, itu adalah salah satu faktor kendala dari Bakohumas, selain dari faktor eksternal maupun dari faktor internal demikian yang disampaikan oleh Drs. Bambang Gunawan, M.Si, Plt Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik dalam menyampaikan materinya yang berjudul Birokrasi dan Problematika Bakohumas di Era Digital. Ada beberapa catatan dan rekomendasi disampaikan oleh Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif NETGRIT, di antaranya rekomendasi analisis digital, rekomendasi kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan rekomendasi kinerja. Dua hal yang ditekankan di sini adalah melakukan aktifitas kehumasan yang berhubungan dengan pendaftaran pemilih, pendidikan pemilih dan menciptakan suasana pemilu yang berkualitas dan demokratis. Karena program ini bisa menjawab pertanyaan ketika tidak ada pemilu KPU melakukan apa saja. Meski demikian pada saat pilkada kemarin KPU mendapatkan apresiasi dari bidang kehumasan. Di sampaikan oleh Endah, dari TVRI Nasional, humas harus di dukung oleh tenaga- tenaga profesional yang menguasai publik speaking karena humas sesungguhnya harus membentuk image sebuah lembaga terutama KPU. Karena ketika masa pilkada KPU menjadi sorotan publik, dan banyak berita hoax yang harus dihadapi oleh KPU. Yang terakhir dalam rakor ini disampaikan catatan rekomendasi yang perlu disiapkan dalam kehumasan yaitu sumber daya manusia, infrastrukur, anggaran, konten, dan kreativitas.(hny)

Problematika DPT Dalam Putusan MK PHPKada Pemilihan Serentak 2020

(5/5) Rabu Ingin Tahu – KPU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan zoom meeting dengan mengangkat tema Daftar Pemilih Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi PHPKada 2020. Hadir sebagai narasumber Paulus Widiyantoro, SE, MM (Divisi Data dan Informasi KPU Jateng) dan Muslim Aisha, S.H.I (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng) dan diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Seperti diketahui ada permasalahan yang terjadi di Provinsi Jambi terkait Putusan MK Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 tentang fakta hukum ketidaksesuaian daftar hadir pemilih (Form C7-KWK) dengan kehadiran pemilih. Pemohon berdalih adanya pemilih yang tidak berhak (tidak mempunyai e-KTP / belum rekam data e-KTP/Suket) diberikan kesempatan memilih, yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Termohon berdalih dengan saksi yang belum memiliki e-KTP namun mencoblos dengan menggunakan Form C-Pemberitahuan (Undangan) kepada KPPS serta mengisi dan menandatangani daftar hadir dan membuat surat pernyataan. Terhadap pelanggaran ini dijatuhkan Amar Putusan untuk melaksanakan PSU di 5 Kabupaten paling lama 60 hari kerja sejak putusan dan memerintahkan KPU Prov Jambi mengangkat ketua dan anggota PPK dan KPPS yang baru pada TPS dimaksud. Sementara putusan di Halmahera Utara sesuai Putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 mendapatkan fakta hukum dalil Pemohon bahwa KPU tidak melaksanakan pemungutan suara di PT. Nusa Halmahera Mineral. Selain itu KPU juga tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Dalil Termohon bahwa berdasarkan rapat bersama Bawaslu Kab. Halmahera Utara, Kesbangpol, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, LO PT. Nusa Halmahera Minerals dari pasangan calon dan keesokan harinya dilaksanakan rapat dengan kesimpulan menolak dibentuknya TPS di PT tersebut karena dianggap rawan dan tidak ada dasar hukumnya, serta tidak terdapat pengaturan mengenai TPS Khusus pada pertambangan, karena juga karyawan tambang berdasarkan norma hukum Pemilih wajib diliburkan untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS tempat karyawan terdaftar dalam DPT. Akan tetapi pihak perusahaan tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya. Sehingga Amar Putusan PSU di 4 TPS dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan. Terkait permasalahan di Kabupaten Nabire sesuai Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 memberikan fakta hukum adanya DPT tidak valid karena tidak sinkron antara jumlah penduduk dengan DPT secara riil. Jumlah penduduk yang diterbitkan Dukcapil 172.190 jiwa sedangkan DPT sebanyak 178.545 jiwa, sehingga jumlah pemilih sebanyak 103,69%. Sehingga amar putusan memerintahkan KPU Kab Nabire melakukan PSU dengan berdasarkan DPT sesuai ketentuan peraturan per-UU-an menggunakan sistem pencoblosan langsung. Dan untuk Kabupaten Labuhanbatu merunut dari Putusan Nomor 58/PHP.BPU-XIX/2021, dan Kota Banjarmasin, serta Kab. Monowali Utara sesuai dengan Putusan Nomor 21/PHP.Kot-XIX/2021 dan Putusan Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 Menurut Muslim Aisha, S.H.I, Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai sanksi Adminitrasi dari Putusan MK kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Putusan di Jambi, MK memerintahkan mengganti KPPS dan PPK dalam PSU dimaksud dalam pengertian badan Adhok tersebut tidak profesional. Sedangkan dalam kasus Halmahera Utara menjadi faktor penyebab juga dengan adanya kebijakan PT tersebut tidak meliburkan karyawannya sehingga berimplikasi KPU sebagai korban kesalahan pemilu dan menjadikannya PSU. Sementara Paulus Widiyantoro, SE, MM. Menyampaikan terkait ABK yang bersandar apakah dapat menyalurkan hak pilihnya, sebenarnya prioritas utama sesuai domisili e-KTP, bisa juga menggunakan From A5 seperti dalam situsai ABK sesuai kondisi di Rumah Sakit sesuai ketentuan yang ada.(Agm/edtHny) Untuk materi lengkapnya bisa kllik disini

Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April 2021

KPU Kota Tegal melaksanakan rapat internal Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan April 2021 pada hari Jumat (5/4) bertempat di Aula KPU Kota Tegal. Dihadiri oleh Komisioner dan Kasubbag KPU Kota Tegal membahas tentang tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dimana untuk selanjutnya rapat untuk Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 perbulan dilakukan hanya di internal KPU. Sedangkan rapat koordinasi DPB bersama instansi lain seperti Disdukcapil, Bawaslu, serta partai politik akan diselenggarakan setiap tiga bulan sekali. Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan bahwa dalam DPB April 2021 mengalami kenaikan. “Jika pada bulan Maret DPB kita berada di angkat 204.659, kini naik menjadi 205.428. Jadi ada penambahan sekitar 769 pemilih. Persebaran pemilihnya yaitu 50.877 pemilih di Tegal Selatan; 43.880 pemilih di Margadana; 49.930 pemilih di Tegal Barat; dan 60.741 pemilih di Tegal Timur”, ujarnya.Untuk materi lengkapnya bisa dilihat disini. Meski rapat hanya dilaksanakan untuk internal KPU, namun publik tetap dapat mengakses rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan April 2021 disini dan Form A.B-DPB April 2021 disini. (Uli/edtHny)

Kita Harus Memiliki Kecerdasan Digital dalam Bermedia Sosial

Tegal (28/4), Program rutin KPU Jawa Tengah Rabu Ingin Tahu hari ini adalah mengupas tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang berkorelasi dengan Literasi Masyarakat yang di laksanakan secara zoom dengan mengundang pembicara dari staf ahli Kementrian Komunikasi dan Informasi RI Prof. Dr. Widodo Muktiyo SE,M.Com. Acara ini diikuti oleh KPU seluruh Kabupaten/Kota dan Bakohumas Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat S.Sos, M.Com menegaskan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kehumasan dalam rangka memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian cara berkomunikasi dengan masyarakat. KPU tetap harus bekerja menggalang komunikasi mesti tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan. “Jawa Tengah pemilihnya ada 27 juta pemilih. Berada di urutan nomer tiga setelah Jawa Barat dan Jawa Timur. KPU harus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan dan mencerdaskan pemilih, tidak hanya pada saat menjelang pemilihan”, ungkap Anggota Komisioner KPU Jateng, Diana Ariyanti SIP sebagai pemantik diskusi. Bakohumas diharapkan dapat menjadi pendorong dalam melaksanakan pendidikan pemilih.Seperti diketahui bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, dan mengelola informasi. “Pada dasarnya komunikasi akan merubah kognitif masyarakat untuk berpartisipasi. Informasi layaknya makanan. Informasi yang sehat akan menyehatkan pikiran kita, food is the soul, begitu sebaliknya informasi bisa menjadi racun, posion the soul yang bisa meracuni pikiran kita”, demikian ungkap Prof. Dr. Widodo Muktiyo SE,M.Com selaku pemateri, Prof. Widodo menambahkan komunikasi seperti life blood yang akan mengaliri tubuh dan mengaliri darah bangsa Indonesia ini. Dengan adanya pandemi  maka makin merubah peradaban. Semua berbasis digital, dimana berbagai pihak menggunakan digital untuk mencerdaskan publik, dan media konvesional makin bergeser ke media baru yaitu dunia imajiner yang tidak berbatas.Tranformasi digital menjadi praktis dan berdampak positif meskipun ada dampak negatifnya yang diperkirakan 23 juta tenaga kerja kehilangan pekerjaan namun 27- 40 juta lapangan kerja baru akan terbuka luas untuk tenaga yang bertalenta baru. Berawal dari dipaksa, terpaksa dan pada akhirnya terbiasa. Sudah menjadi rahasia umum bahwa humas pemerintah sangat tidak disukai oleh publik (annoying) karena bersifat rutin, normatif kaku dan tidak menarik. Namun pemerintah berpihak pada keberadaan era digital dimana target digitalisasi pada awalnya dicanangkan pada tahun 2032 namun dengan adanya pandemi diajukan menjadi tahun 2022. Dengan adanya program dimana kurang lebih 83 ribu desa akan dibangun teknologi internet 4G dan percepatan data nasional menjadi single data. Selain itu akan disiapkan 600 ribu sumber daya manusia bertalenta digital yang akan di sebar di seluruh kementrian dan lembaga pemerintah. Program ini disebut Siberkrasi. Sehingga di masa pandemi diharapkan tetap produktif dengan living in harmony with disaster. Tidak mudah mengshare sesuatu karena doktrin share lebih dulu berarti lebih unggul sudah tidak berlaku lagi. Karena rekam jejak digital akan berlaku selamanya dan terus akan ada, maka perlu kedewasaan dalam menggunakan digital terutama dalam membagikan sesuatu harus sesuai dengan etika, norma dan memiliki value moralitas. Saring sebelum shareing. Karena manusia bisa membuat cerita, peristiwa bisa membuat cerita. Sehingga dalam membagikan informasi tidak boleh tergesa-gesa, tidak boleh emosional dan apakah benar bermanfaat ataukah tidak.Maka penting adanya kecerdasan Digital (DQ) yang merupakan terminologi baru dalam memilah berita. Adalah menjadi tantangan bagi humas agar bisa memanfaatkan paradigma baru yang sedang terjadi saat ini dimana adaptasi sangat di butuhkan dengan menggali talenta yang ada untuk memanfaatkan digital secara maksimal. “Humas jangan seperti sekelompok dinosaurus yang tidak mampu beradaptasi pada lingkungannya sehingga pada akhirnya punah tertelan jaman,” pungkas beliau menutup kegiatan webinar ini.(hny)

Membangun Citra Lembaga dengan Mengoptimalkan Fungsi Kehumasan

Meskipun di masa pandemi, Komisi Pemilihan Umum tetap produktif dalam menyelenggarakan kegiatan rutinnya. Seperti yang baru saja dilaksanakan kemarin (26/4) dalam rangka penguatan kapasitas kehumasan KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan workshop secara online yang bekerja sama dengan Diskominfo Jawa Tengah dengan tema “Meningkatkan Citra Lembaga melalui Pengelolaan Konten Media Sosial dan Optimalisasi Fungsi Kehumasan”. Hadir sebagai narasumber Asmono Wikan, Founder and CEO Humas Indonesia.ID dan Wicaksono, Social Media Advisor. “Menempatkan humas sebagai juru foto menjadikan humas berada pada posisi yang tidak strategis. Apalagi setelah itu foto hanya disimpan dan tidak di share. Humas harus berani memulai berkomunikasi awal dengan publik, karena humas berada di antara area organisasi dan publik. Apabila publik menangkap pesan dengan baik yang disampaikan oleh humas maka itu akan menjadi citra positif bagi publik”, demikian yang disampaikan oleh Asmono Wikan ketika membuka penyampaian materinya yang berjudul Storytelling, Cara Efektif Lembaga Meningkatkan Citra dan Reputasi. “Humas itu bagaikan dua sisi mata uang, sisi satunya adalah sebagai pendongeng yang bisa merubah perilaku masyarakat sedangkan disisi lain humas berfungsi menahan serangan hoax yang dilakukan oleh para netizen agar lembaga tetap eksis dan tidak mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu humas dapat mendeteksi isu mana yang di butuhkan publik daripada kebutuhan internal lembaga. Disinilah perlu adanya manajemen isu yang harus di tekankan dalam kehumasan”, tambahnya. Dijelaskan pula, selain menceritakan hal- hal yang menarik, Humas juga dituntut harus jujur dan mengungkap kebenaran dengan menyediakan fakta yang konkret. Karena dari sinilah kepercayaan masyarakat dibangun. Karena pada dasarnya reputasi berkolerasi dengan persepsi, reputasi baik maka persepsipun akan baik, demikian pula sebaliknya. Sehingga humas mampu bercerita dengan baik dengan mengarah pada tujuan organisasi, satu visi yang sama dan searah bergerak dengan belajar dan bertanya. Dengan cara bercerita atau bertutur lebih diminati daripada penyampaian naratif yang mungkin akan sangat membosankan. Sehingga perlunya pengemasan narasi yang menarik menjadi sebuah cerita yang disampaikan oleh publik. Hal yang sama juga disampaikan oleh Wicaksono dalam penyampaian materinya Strategi dan Optimalisasi Media Sosial. Disini disampaikan bahwa faktor penentu engagement rate sebuah akun media sosial berasal dari seberapa banyak jumlah like, comment, share dan save yang dilakukan oleh followers. Engagement rate adalah matrik dalam pemasaran digital untuk mengukur kinerja konten dimedia sosial seperti instagram. Semakin tinggi angka persentase engagement rata, maka semakin bagus. Seperti kita tahu bahwa fungsi penting dari kehumasan adalah mengoptimalkan peran dari media sosial, apalagi di era pandemi seperti ini. Peran media sosial seperti Facebook, Youtube, Instagram dan Twitter sangatlah penting, “Tidak semua akun harus di miliki oleh sebuah lembaga atau organisasi. Humas harus mengetahui titik bidik yang lebih banyak menggunakan media sosial, seperti KPU, dimana pangsa pasarnya adalah pemilih pemula yang lebih banyak menggunakan platform Youtube, akan lebih baik jika KPU memaksimalkan platform Youtube daripada twitter atau instagram. Jangan membuat konten kalau tidak ada relevansi dengan penggunanya, karena konten yang interaktif akan mendapat perhatian yang besar dari follower dan mempunyai awareness, Karena pada dasarnya media sosial adalah media pamer, tergantung tingkat noraknya,” imbuh Wicaksono. Humas KPU mempunyai posisi sangat strategis. Humas ini yang memberikan posisi citra baik atau buruknya bagi lembaga. Humas memiliki fungsi untuk memberikan gambaran, profil KPU. Untuk itu perlu adanya penguatan kapasitas kehumasan. Forum workshop ini sangatlah bermanfaat bagi garda kehumasan yang bekerja sebagai “corong” lembaga.(hny)

Rabu Ingin Tahu : Webinar Review Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2021

Rabu(21/4) Diikuti secara online oleh Komisioner KPU Kota Tegal dan Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Program Data, Rabu Ingin Tahu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengupas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi  dalam Pemilihan Serentak Tahun 2021. Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan mengenai tipikal-tipikal dari Putusan Mahkamah Konstitusi  pada perkara perselisihan hasil pemilihan serentak pada tahun 2020. Termasuk yang menjadi sorotan adalah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat amar mengenai perintah KPU terkait untuk melaksanakan proses pemungutan dan/ atau penghitungan suara ulang untuk wilayah-wilayah yang terbukti secara fakta hukum telah terjadi pelanggaran. Dalam Pilkada 2020, terdapat total 136 gugatan hasil perselisihan yang diajukan ke MK : 4 gugatan ditarik kembali oleh pemohon, 100 perkara telah diselesaikan, dan 32 lainnya memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan. Ada tiga keterangan amar putusan MK dalam perselisihan pilkada: Tidak dapat diterima, yaitu apabila apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan Ditolak: apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum Dikabulkan sebagaian atau seluruhnya: permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Di Jawa Tengah, dua kota yang mengajukan gugatan adalah Kabupaten Rembang dan Purworejo. Keduanya dinyatakan MK “Tidak dapat diterima” ” Dalam sengketa hasil pemilu, KPU sebagai penyelenggara memiliki posisi yang lebih kuat karena memegang semua bukti, historis,dll. Oleh sebab itu, asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan menyimpan semua record, maka putusan MK yang bisa terprediksi tersebut bisa ditangani. Sengketa yang disarankan untuk dipelajari lebih dalam adalah kasus di Provinsi Jambi. Dari semua sengketa, hasil putusan MK yang paling unik ada di Jambi di mana ada ketidaksesuain terkait daftar pemilih TMS. Seperti perkataan Ibu Kartini, bahwa Terkadang kesulitan harus Anda rasakan terlebih dulu sebelum kebahagiaan sempurna datang kepada Anda.Nah, seperti ini pula gambaran yang pas untuk KPU yang menghadapi kasus gugatan hasil pilkada. Rasanya kebahagiaan berkali-kali lipat setelah apabila menang dan selesai perkara,” pungkas Muslim Aisha menutup kegiatan webinar ini yang juga diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Pelajaran yang dapat diambil dari diskusi hari ini adalah bahwa kedepannya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Anda bisa klik materi Webinar Review Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pilkada Serentak 2021 disini.(Agm/edtHny)