Berita Terkini

Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2021

KPU Kota Tegal kembali menyelenggarakan rapat internal Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Mei 2021 pada Senin (31/5). Seperti bulan sebelumnya, rapat DPB hanya diikuti oleh jajaran internal KPU Kota Tegal. Hal ini sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021. Berdasarkan surat tersebut, KPU Kabupaten/Kota mengadakan rapat DPB internal tiap bulannya dan rapat koordinasi dengan instansi lain setiap tiga bulan sekali. Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan bahwa dalam DPB Mei 2021 mengalami sedikit kenaikan. Di bulan Mei ini tercatat Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Tegal sebanyak 205.618. Jumlah ini meningkat dari bulan sebelumnya sekitar 0.09%. Di bulan April kemarin kita mendapat 205.428. Secara detail persebarannya sebagai berikut: Tegal Selatan sebanyak 50.917; Margadana sebanyak 43.943; Tegal Barat sebanyak 49.990; dan Tegal Timur sebanyak 60.768. DPB sendiri merupakan upaya untuk memelihara data pemilih pasca pemilu 2019. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan memudahkan pendataan pemilih ketika memasuki tahapan pemilu di 2024 mendatang.(Uli/edtHny) Data rekap data bisa dilihat di link berikut.Untuk data lengkapnya bisa dilihat disini

Evaluasi Kinerja Kehumasan

Rapat Kordinasi Evaluasi Pengelolaan Kehumasan dan Pengelolaan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Jawa Tengah, Selasa (25/5) dilaksanakan secara daring. Rapat diikuti 35 KPU Kabupaten/Kota dan dibuka oleh Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat. Menurut Yulianto, rapat bertujuan untuk meningkatkan kinerja Bakohumas dan Pengelolaan Informasi Publik. Secara umum, kinerja ini sudah baik, namun ada beberapa kabupaten/kota yang kinerjanya perlu dievaluasi dan perlu ditindaklanjuti. Dalam paparannya, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Jateng, Diana Ariyanti, menegaskan karena covid masih ada di sekitar kita, maka kegiatan evaluasi ini dilaksanakan secara daring. Hasil evaluasi sudah disampaikan, lanjut Diana Ariyanti, dan KPU Jawa Tengah siap untuk memberikan asistensi dan bimbingan kepada KPU Kabupaten/Kota yang memerlukan bimbingan teknis. Sementara itu Kabag Teknis dan Hupmas KPU Jawa Tengah, Dewantoputra Adhipermana, menjelaskan ada kegiatan keserentakan melalui kehumasan. Mulai dari aktivitas, SDM, perangkat, SOP dan promosi perangkat kehumasan.(hny)

Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

(19/5) Rabu Ingin Tahu (RIT) – KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan zoom meeting dengan mengangkat Tema “Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum”, dengan narasumber Bapak M. Taufiqurrahman, ST (Anggota KPU Prov. Jateng Divisi SDM & Litbang) dan Bapak Paulus Widiyantoro, SE, MM (Anggota KPU Prov. Jateng Divisi Data dan Informasi) yang diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kab/Kota Se- Jawa tengah. Kode etik suatu profesi adalah suatu norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode etik penyelenggara pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dari jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Dasar Hukum dalam pelaksanaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu :Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara pemilihan umum. “Kode etik merupakan norma di atas hukum yang berlaku yang sifatnya sangat luas karena semua hal bisa diatur dalam kode etik baik di dalam masa tahapan pemilihan umum, maupun secara pribadi diluar itu dalam kehidupan bermasyarakat secara umumnya. Sebagai gambaran ibarat suatu perahu adalah hukum maka lautannya adalah etik itu sendiri, sehingga jika seseorang melanggar hukum pasti mengikat pelanggaran etik juga, sedangkan jika melanggar etik belum tentu melanggar hukum yang berlaku.” Ungkap Anggota KPU Prov. Jateng, M. Taufiqurrahman, ST. Dalam hal khusus untuk pengawasan dan mengimbangi (check and balance) dari kinerja KPU dan Bawaslu serta jajarannya, maka dibentuk suatu lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota bawaslu, anggota bawaslu provinsi, anggota bawaslu kabupaten/kota (UU No 7/Tahun 2017 Pasal 155 ayat (2)).” “DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu (UU no 7/tahun 2017 Pasal 157 ayat (1)).” “Peraturan DKPP bersifat mengikat serta wajib dipatuhi bukan hanya oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU dan Bawaslu, tetapi juga sampai ke KIP Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN. Untuk data putusan dari DKPP kepada KPU sampai bulan April 2021 yaitu putusan rehabilitasi 14 orang, peringatan 5 orang, dan pemberhentian tetap 1 orang.” Ungkap Anggota KPU Prov. Jateng, M. Taufiqurrahman, ST. Ada 3 cara perbuatan curang dilakukan oleh seseorang yaitu adanya tekanan, kesempatan, dan lemahnya integritas, maka perlu untuk dijaga dari setiap ucapan, perilaku agar tidak menjadi pelaku pengaduan dengan cara menjaga sifat profesionalitas.” Ungkap Anggota KPU Prov. Jateng, M. Taufiqurrahman, ST. Lebih lanjut Anggota KPU Prov. Jateng, Paulus Widiyantoro, SE, MM. juga menyatakan bahwa “kunci dalam menjaga kode etik yang baik adalah pahami regulasi yang ada dan dilaksanakan dengan benar, jaga amanah dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.” Pengaduan dan pelaporan pelanggaran kode etik bisa diajukan oleh setiap orang dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, tim kampanye dan masyarakat umum. Sedangkan bagi penyelenggara pemilu wajib memegang prinsip integritas kejujuran, mandiri, adil, dan akuntabel, serta prinsip profesionalitas yaitu berkepastian hukum, tertib, aksesibilitas, dan terbuka, sehingga dapat menjalankan amanah tugasnya secara baik dan bertanggungjawab.(agm/edtHny) Untuk materi zoom Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dapat didownload disini

Merawat Tradisi di Era Pandemi

Halal bihalal dan bersilaturahmi kepada sesama setelah melaksanakan shalat Ied merupakan adat dan kebiasaan yang telah mengakar di tanah air kita. Halal bihalal tersebut dimaksudkan untuk saling bermaaf-maafan atas segala dosa dan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja, sebagaimana firman Allah SWT: “Jadilah pemaaf dan anjurkanlah orang berbuat baik, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS. Al-A`raf: ayat 199). Maksud ayat di atas adalah, walaupun amal ibadah kita sudah diterima oleh Allah SWT, namun apabila kita mempunyai kesalahan terhadap seseorang, Allah tidak akan memaafkan dosa kita tersebut, kecuali seseorang tersebut memaafkan dosa kita. Dan di hari akhirat kelak, orang yang belum sempat meminta maaf semasa hidupnya kepada yang dihinakannya itu, mereka akan membayar amal jariahnya kepada orang yang disakitinya tersebut, setimpal dengan dosanya. Maka dari itu, Allah menganjurkan kita agar kita saling memaafkan seperti firman-Nya di atas. Rasulullah SAW bersabda, “Dua orang Muslim yang bertemu, lalu keduanya saling berjabat tangan, niscaya dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Dawud). Selama masa pandemi, agenda halal bihalal tentu tidak dapat berjalan seperti tahun sebelumnya. Harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku demi mencegah penyebaran virus Covid -19. Dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan,KPU Kota Tegal melaksanakan halal bihalal bertempat di aula, selain untuk meningkatkan kesolidan dilingkungan kerja KPU, kegiatan ini benar- benar di maknai untuk memberikan kesempatan saling bersilaturahmi secara tulus dan saling bermaaf maafan, ”  demikian disampaikan Akhmad Khaerudin SH, Anggota KPU Divisi Program dan Data dalam pesannya mewakili sambutan dari Komisioner KPU. “Halal bihalal ini sebagai wadah untuk bermusahabah diri di lingkungan kerja KPU, dan harapan kita semuanya agar bisa dipertemukan kembali oleh bulan Ramadhan tahun depan.”(hny) Aamiin yaa Robbal Allamiin.. Taqabbalallahu Minna Waminkum

Peduli Sesama, KPU Kota Tegal Bagi Takjil dan Masker

Untuk mengembangkan rasa peduli sesama dan berbagi kebaikan di bulan puasa, Keluarga Besar Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal di hari ke-25 Ramadan 1442H, Jum’at (7/5) membagikan makanan pembuka puasa atau takjil dan masker di depan kantor Jalan Sumbodro nomor 20 Kota Tegal. Selain berusaha meraih berkah, pembagian masker itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk tetap konsentrasi menegakkan protokol kesehatan. Masyarakat dihimbau tidak lengah dan tidak abai akan bahaya pandemi covid 19 yang saat ini dimungkinkan memasuki gelombang kedua. Pembagian takjil dan masker itu disambut antusias oleh masyarakat yang berlalu lalang di depan kantor KPU. Sehingga dalam waktu kurang dari 15 menit, ratusan takjil dan masker itu langsung habis diserbu masyarakat yang membutuhkan makanan pembuka puasa dan pelindung mulut dan hidung agar tak terpapar virus yang mematikan itu. “Syukur alhamdulillah kita bisa melaksanakan kegiatan Ramadan. Dengan membagikan takjil dan masker. Partisipasi yang antusias masyarakat dan pengguna jalan sangat luar biasa. Mereka tetap tertib mengikuti pola pembagiannya sesuai prokes dengan menjaga jarak. Hanya terhitung beberapa menit takjil dan masker yang disiapkan langsung habis tidak tersisa bahkan beberapa masyarakat yang tidak mendapatkannya” , ungkap Sekertaris KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto,ST. Sementara itu Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, SH menyatakan bahwa momen ini sebagai bentuk solidaritas antar sesama umat muslim, yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Selain itu kegiatan ini juga sebagai ajang untuk lebih mendekatkan diri dan mempererat silaturahmi dengan warga di sekitar Kantor KPU Kota Tegal, serta saling mengingatkan pentingnya prokes penanganan Covid-19. “Kegiatan ini kita jadikan juga sebagai sarana edukasi mengingatkan untuk mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan penanganan Covid-19. Semoga kegiatan kita ini bernilai ibadah peduli sesama, terutama di tengah pandemik ini serta terjalin kebersamaan Keluarga besar KPU Kota Tegal bersama masyarakat tetap terjaga dengan baik dan mendapatkan keberkahan.” imbuhnya. Ketua KPU Kota Tegal juga menyampaikan inti dari kegiatan Ramadan ini adalah wujud syukur untuk segala rahmat dan karunia Allah SWT atas terselenggaranya Pilkada 2020 dan khususnya pencapaian program kegiatan KPU Kota Tegal dengan baik, semoga ke depannya menjadi lebih baik dengan program yang ada dalam melayani masyarakatnya.(Agm/edtHny)

Partisipasi Disabilitas Sangat Tinggi

Peran serta disabilitas dalam demokrasi dan politik di Kota Tegal patut diacungi jempol. Tingkat kehadiran mereka lebih tinggi daripada masyarakat non disabilitas pada umumnya. Demikian Thomas Budiono, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Tegal, Jum’at (7/5) dalam seminar daring Sosialisasi Pemilukada Bagi Masyarakat Difabel yang dilaksanakan LPPM UPS. Pembicara lain adalah Dosen Ilmu Pemerintahan UPS, Arif Zaenuddin, MIP. “Sesuai data tingkat partisipasi masyarakat mencapai 77 94%, sedang partisipasi disabilitas mencapai angkat 84,94% dalam pemilu 2019”, tambah Thomas Budiono. Ditegaskan pula bahwa kelompok disabilitas mendapatkan tempat istimewa. Ia boleh menjadi penyelenggara dan boleh juga menjadi peserta. Di TPS kelompok ini mendapatkan layanan tambahan. TPS harus bisa diakses oleh pengguna kursi roda, disiapkan template dan bahwa pendamping bila diperlukan. Sementara Arif Zaenuddin menegaskan perlunya keterpihakan dan kepedulian kepada difabel. Arif memiliki kegiatan pendampingan kepada kelompok Difabel Slawi Mandiri untuk memberdayakan mereka agar bisa aktif dalam setiap kegiatan pemilukada.(thm/edtHny)