Berita Terkini

Cerita Heroik dalam Pemilu 2019 di Jawa Tengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah baru saja menerbitkan Buku Catatan Partisipasi Pemilu 2019. Buku berjudul Melompat Lebih Tinggi ditulis oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Buku setebal 252 halaman itu berisi berbagai peristiwa yang terkait dengan kualitas sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Kisah unik dan strategis tentang perjuangan para relawan demokrasi di daerahnya masing masing juga banyak diungkap di buku ini. Tim editornya adalah mantan wartawan yang saat ini bergabung di KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Antara lain M Syarif (Banjarnegara), Muhammadun (Jepara), Ahmad Kholil (Kudus), Thomas Budiono (Kota Tegal), Agus Setiyanto (Pemalang),  Amirudin (Wonosobo) dan Henry Sofyan (Temanggung). Tujuan penulisan ini sebagai dokumentasi rencana, pelaksanaan, tantangan dan perjuangan para relawan. Ada kisah sukses, ada cerita duka dan catatan perjalanan yang unik dan indah dalam meraih sukses tanpa ekses. Di Kota Tegal dalam Pemilu 2019 yang menarik adalah kesuksesan sosialisasi di komunitas disabilitas. Memang agak sulit komunikasi dan sosialisasi di komunitas ini.  Ada beberapa strategi komunikasi yang harus dilakukan, antara lain penuh kesabaran dan kasih sayang. Hasilnya, tingkat partisipasi pemilih disabilitas jauh lebih tinggi dari pemilih biasa. Nah.(thm)

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Tegal untuk Bulan Januari 2021

KPU Kota Tegal kembali menyelenggarakan rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Januari 2021 pada Kamis (25/2). Bertempat di aula KPU Kota Tegal, rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal dan Disdukcapil Kota Tegal dan sejumlah perwakilan partai politik NasDem, Gerindra, Golkar, PPP, PKS, Hanura, Garuda, Berkarya, PAN, dan PKB. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, SH menyampaikan pemeliharaan daftar pemilih berkelanjutan cukup penting dilakukan. Setidaknya untuk meminimalisasi kesalahan penyusunan DPT pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun  2024 mendatang. Selain itu, kegiatan ini juga bisa menjadi wadah bagi pemangku kebijakan untuk bersinergi dan berperan aktif dalam data pemilih di Kota Tegal. Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan, dalam DPB Januari 2021, terdapat perbedaan dari DPB sebelumnya. Dalam DPB tahun ini, ada komponen baru yang ditambahkan yaitu daftar pemilih pemula yang berusia 17 tahun pasca pemilu 2019 dan pemilih pemula di Bulan Januari 2021. Sehingga dengan penambahan komponen tersebut, DPB Januari 2021 di Kota Tegal mengalami kenaikan sekitar 1.73% menjadi 204.654 pemilih dibandingkan dengan bulan sebelumnya yaitu 201.165 pemilih. Jumlah ini terdiri dari 50.693 pemilih di Kecamatan Tegal Selatan, 43.675 pemilih di Kecamatan Margadana, 49.806 pemilih di Kecamatan Tegal Barat, dan 60.480 pemilih di Kecamatan Tegal Timur. Sedangkan rasio antara pemilih laki-laki dan perempuan tidak berbeda jauh, yaitu 101.444 pemilih laki-laki dan 103.210 pemilih perempuan. Selain penambahan dalam komponen pemilih pemula, kini masyarakat dapat turut serta memberi masukan atas daftar pemilih. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Masyarakat dapat memantau DPB melalui website KPU Kota Tegal. Jika menemukan data yang tidak tepat, maka masyarakat dapat memberi masukan secara tertulis. Selanjutnya, KPU Kota Tegal akan melakukan pengecekan secara mendalam. Jika perbaikan data harus dilakukan, maka perbaikan tersebut akan tercantum dalam formulir rekapitulasi per bulan Kab/Kota. Dengan adanya perubahan kebijakan dalam surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk mencermati daftar pemilih berkelanjutan. Daftar pemilih ini akan terus mengalami perubahan sesuai dengan pertambahan jumlah penduduk, mobilitas penduduk, angka kematian, dan kesadaran masyarakat dalam pengurusan data kependudukannya.Berikut adalah Berita Acara Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dibulan Januari 2021 klik disini (uli/edtHny) Untuk memberikan tanggapan masyarakat dapat menggunakan form klik disini

Hasil Audiensi KPU Kota Tegal, Walikota Tegal Mendukung Usulan Anggaran Pemilu

Sampai dengan saat ini, Pemerintah dan DPR belum ada kata sepakat perihal perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan. Sebagai penyelengara pemilihan, KPU Kota Tegal tetap akan melaksanakan pemilihan dengan berdasar pada amanat pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pada Rabu 24 Februari 2021, Ketua  KPU Kota Tegal beserta jajaran anggota, Sekretaris dan Kasubbag, menghadiri undangan audiensi bersama Walikota Tegal , Dedy Yon Supriyono. Bertempat di pendopo Walikota Tegal audiensi dihadiri juga jajaran pemerintah Kota Tegal diantarannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tegal beserta jajarannya dan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal yang mewakili Kepada Badan Keuangan Daerah Kota Tegal. Dalam audiensi selama 3 jam tersebut, Walikota Tegal menyambut baik inisiatif KPU Kota Tegal dalam mengawali pembahasan RAB Pilwali Kota Tegal Tahun 2024. Ketua KPU Kota Tegal menyampaikan bahwa RAB Pilwalkot Tegal Tahun 2024 jika dibandingkan dengan RAB Pilwalkot Tegal Tahun 2018 mengalami kenaikan anggaran dengan berbagai pertimbangan dan argumentasi. Adanya ketentuan kenaikan honor penyelenggara mulai dari PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 271 tahun n2020, kenaikan standar harga, penampbahan jumlah TPS, kenaikan jumlah pemilih serta penggunaan kotak suara berbahan dasar dupleks. Anggaran yang disusun itu pun mencantumkan kebutuhan protokol kesehatan dan Sistem pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). Anggaran yang diusulkan kepada Pemerintah Kota Tegal adalah anggaran seluruh tahapan pemilihan, walaupun masih terdapat kemungkinan Pilwalkot Tegal dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dilaksanakan secara serentak di bulan November 2024. Dengan demikian ada kemungkinan sharing anggaran dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah, seperti pada Pilwakot dan Pilgub Tahun 2018. Anggaran Pemilihan untuk membiayai Badan Penyelenggara Adhock dan sosialisasi dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan tahapan lainnya oleh dibiayai pemerintah kota Tegal. Dalam kesempatan itu, Walikota Tegal dapat memahami kenaikan anggaran yang diusulkan. Walikota hanya berpesan agar KPU Kota Tegal dapat menyusun dan menggunakan anggaran sesuai dengan peraturan tentang standar biaya yang berlaku agar tidak ada yang menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Di sisi lain, Walikota Tegal sangat mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat Kota Tegal agar angka partisipasi pemilih dalam Pilwalkot tahun 2024 dapat meningkat dari capaian sebelumnya yakni di angka minimal 68 % dan target 70% angka partisipasi pemilih dapat dicapai. Maka, untuk mendukung upaya peningkatan partisipasi pemilih tersebut, walikota akan menyediakan dukungan anggaran yang lebih besar. Walikota juga berjanji, untuk terus mengupayakan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh KPU Kota Tegal sebagai pemunjang pelaksanaaan tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di Kota Tegal, salah satunya yang saat ini sedang dalam proses di pemerintah Kota Tegal adalah Hibah Tanah untuk pembangunan gedung KPU Kota Tegal. Selanjutnya, walikota juga mengabulkan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas roda 4 (empat) berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Innova sebagai fasilitas penunjang bagi Ketua KPU Kota Tegal. (Adt/edthny)

Perjanjian Kerjasama KPU Kota Tegal dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. KPU sebagai lembaga penyelenggara negara menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Mengingat begitu pentingnya arsip yang ada karena merupakan data yang menyimpan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sesuai Undang-Undang N0 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, KPU Kota Tegal mengupayakan penyelamatan arsip dengan mewujudkan efektifitas penyimpanan dan pencarian arsip untuk menunjang kelancaran komunikasi kedinasan baik lingkup intern maupun ekstern dengan standarisasi dalam penerapan sistem kearsipan. Untuk itu pada tanggal 27 Januari 2021 bertempat diaula KPU Kota Tegal dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal dalam hal penyimpanan dan penyelamatan arsip Negara. Dihadiri oleh Herviyanto GWP, SIP, M.Si selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal dan beberapa stafnya, acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Elvi Yuniarni, SH dimana beliau menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi yang sebesar- besarnya atas kerjasama ini. Sementara dalam sambutannya bapak Hervi menyampaikan ketersediaan beliau memfasilitasi KPU dalam pengelolaan kearsipan. “ Saya sangat senang adanya kerjasama ini dan secara pribadi saya merasakan seperti pulang ke rumah (KPU),”  hal tersebut disampaikan oleh beliau di depan komisioner KPU dan jajarannya. Perlu di ketahui beliau sebelumnya pernah menjabat menjadi Sekretaris KPU Kota Tegal Tahun 2015-2017, setelah akhirnya ditarik ke Pemerintah Kota Tegal,  dan selama menjabat menjadi Sekretaris beliau sangat berintegritas dan berkomitmen dalam menjalankan tugasnya.(hny)

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Langkah Awal Penggunaan Anggaran KPU Kota Tegal

Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kota Tegal dilaksanakan kemarin (Selasa/18/01)  bertempat di aula KPU Kota Tegal. Perjanjian Kinerja ini merupakan langkah awal penggunaan anggaran. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, SH sebagai pihak pertama dengan Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto, ST selaku pihak kedua. Perjanjian tersebut bertujuan untuk memperteguh komitmen masing-masing pihak agar menjaga pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut tertuang secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target, hingga rencana anggaran. Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, SH menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat memacu perwujudan kinerja seluruh elemen di KPU Kota Tegal sesuai target yang sudah direncanakan. Perjanjian kinerja ini selain disaksikan oleh semua yang hadir juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, semua yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan secara administrasi oleh Inspektorat KPU maupun oleh BPK RI. Penandatanganan Perjanjian Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah. Penandatanganan kinerja ini merupakan sarana dan komitmen KPU Kota Tegal dalam menjalankan tata kelola keuangan dengan baik, dari proses perencanaan, pengelolaan, manajemen, bahkan KPU Kota Tegal juga harus  siap dievaluasi oleh masyarakat. Diharapkan perjanjian kinerja tersebut mampu menjadi pedoman semua pihak di lingkungan KPU Kota Tegal, agar optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (uli/edt hny) Berikut ini adalah Perjanjian Kinerja KPU Kota Tegal tahun 2021 bisa di unduh disini  PK 2021