Berita Terkini

Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum

(19/5) Rabu Ingin Tahu (RIT) – KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan zoom meeting dengan mengangkat Tema “Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum”, dengan narasumber Bapak M. Taufiqurrahman, ST (Anggota KPU Prov. Jateng Divisi SDM & Litbang) dan Bapak Paulus Widiyantoro, SE, MM (Anggota KPU Prov. Jateng Divisi Data dan Informasi) yang diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kab/Kota Se- Jawa tengah.

Kode etik suatu profesi adalah suatu norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Kode etik penyelenggara pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dari jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu. Dasar Hukum dalam pelaksanaan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu :Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara pemilihan umum.

“Kode etik merupakan norma di atas hukum yang berlaku yang sifatnya sangat luas karena semua hal bisa diatur dalam kode etik baik di dalam masa tahapan pemilihan umum, maupun secara pribadi diluar itu dalam kehidupan bermasyarakat secara umumnya. Sebagai gambaran ibarat suatu perahu adalah hukum maka lautannya adalah etik itu sendiri, sehingga jika seseorang melanggar hukum pasti mengikat pelanggaran etik juga, sedangkan jika melanggar etik belum tentu melanggar hukum yang berlaku.” Ungkap Anggota KPU Prov. Jateng, M. Taufiqurrahman, ST.

Dalam hal khusus untuk pengawasan dan mengimbangi (check and balance) dari kinerja KPU dan Bawaslu serta jajarannya, maka dibentuk suatu lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP)

“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, anggota bawaslu, anggota bawaslu provinsi, anggota bawaslu kabupaten/kota (UU No 7/Tahun 2017 Pasal 155 ayat (2)).”

“DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu (UU no 7/tahun 2017 Pasal 157 ayat (1)).”

“Peraturan DKPP bersifat mengikat serta wajib dipatuhi bukan hanya oleh jajaran anggota dan sekretariat KPU dan Bawaslu, tetapi juga sampai ke KIP Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN. Untuk data putusan dari DKPP kepada KPU sampai bulan April 2021 yaitu putusan rehabilitasi 14 orang, peringatan 5 orang, dan pemberhentian tetap 1 orang.” Ungkap Anggota KPU Prov. Jateng, M. Taufiqurrahman, ST. Ada 3 cara perbuatan curang dilakukan oleh seseorang yaitu adanya tekanan, kesempatan, dan lemahnya integritas, maka perlu untuk dijaga dari setiap ucapan, perilaku agar tidak menjadi pelaku pengaduan dengan cara menjaga sifat profesionalitas.” Ungkap Anggota KPU Prov. Jateng, M. Taufiqurrahman, ST. Lebih lanjut Anggota KPU Prov. Jateng, Paulus Widiyantoro, SE, MM. juga menyatakan bahwa “kunci dalam menjaga kode etik yang baik adalah pahami regulasi yang ada dan dilaksanakan dengan benar, jaga amanah dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya.”

Pengaduan dan pelaporan pelanggaran kode etik bisa diajukan oleh setiap orang dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih, tim kampanye dan masyarakat umum. Sedangkan bagi penyelenggara pemilu wajib memegang prinsip integritas kejujuran, mandiri, adil, dan akuntabel, serta prinsip profesionalitas yaitu berkepastian hukum, tertib, aksesibilitas, dan terbuka, sehingga dapat menjalankan amanah tugasnya secara baik dan bertanggungjawab.(agm/edtHny)

Untuk materi zoom Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dapat didownload disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali