Berita Terkini

Rapat Pembahasan SPIP untuk bulan Juni

KPU Kota Tegal mengadakan Rapat Pembahasan Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) untuk bulan Juni 2021 dengan jajaran Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kota Tegal, Jumat (2/7). Dalam arahannya Elvi Yuniarni, SH Ketua KPU Kota Tegal menyampaikan “Meski kita melaksanakan WFO dan sebagian lagi pegawai sedang WFH namun kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. Diharapkan kita semua menjaga kesehatannya sehingga ditengah pandemi ini KPU Kota Tegal tetap memberikan pelayanan yang terbaik.” Sementara untuk Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Juni 2021 sudah mencapai 53,37%. “Apresiasi terhadap seluruh kinerja yang dilakukan baik oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tegal yang telah menjalankan tugasnya secara baik meskipun dalam kondisi pandemi,”pungkas Elvi Selain membahas pencapaian laporan penggunaan anggaran, rapat ini juga membahas hal- hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyampaian SPIP yaitu kartu kendali, dimana pengisian kartu kendali SPIP melekat disetiap pengampu memberikan kontribusi pengisian sesuai dengan fungsinya, seperti SDM, Keuangan, Logistik, Program, BMN, Teknis, dan Hukum.(agm/edtHny)

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan (LK) KPU RI Tahun 2020

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan (LK)KPU RI Tahun 2020 dilaksanakan secara luring di KPU RI hari ini (30/6) dan diikuti oleh Ketua dan Sekretaris KPU seluruh Indonesia secara daring. Tujuan dari pemeriksaaan ini adalah untuk melihat entitas laporan keuangan sehingga tercapai tujuan negara dan untuk melaksanakan amanah konstitusi dimana penyelenggaraan keuangan negara yang akuntabel. Menurut Hendro Susanto, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK RI bahwasanya BPK menyerahkan tiga hasil laporan pemeriksa yaitu LHP Laporan Keuangan tahun anggaran 2020, LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pilkada 2020 dan LHP Kinerja Tahun 2019. “Ada empat kriteria BPK dalam pemeriksaan keuangan negara namun yang mendasar dan sangat menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan,”ungkap Hendro dalam sambutannya. “Selama pemeriksaan BPK, tidak ada hal yang berdampak signifikan, data dapat ditampilkan sesuai dengan standar peraturan sehingga dalam hal ini KPU RI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini bukan hadiah dari BPK tetapi tentunya dari kerja keras dan usaha dari KPU RI dan provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia.” “Meskipun sudah meraih opini WTP bukan berarti selesai usaha dan kerja keras, masih ada pe- er yaitu dengan menindaklajuti rekomendasi dari BPK untuk perbaikan laporan keuangan. Karena apabila rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti maka akan mempengaruhi opini tahun depan. Opini WTP bukan jaminan untuk tahun berikutnya mendapatkan opini yang sama,perlu adanya kerjasama dan komitmen yang kuat untuk mempertahankannya. Akuntabilitas bukan hanya untuk pengelolaan keuangan saja namun harus dijadikan sebagai budaya.” Dalam hal ini BPK juga memperkenalkan aplikasi yang mampu diakses oleh institusi/lembaga pemerintah sehingga ketika membuka aplikasi tersebut akan dapat membaca rekomendasi yang harus diselesaikan,dan ketika institusi/lembaga pemerintah akan melakukan tindaklanjut, tinggal menscreenshoot dan mengupload data tindaklanjut dan secara otomatis hasil rekomendasi akan berkurang atau terhapus. Dalam sambutannya Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU RI akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dari pemeriksaan BPK. Di masa pandemi KPU RI melakukan terobosan untuk mempermudah dalam pengelolaan keuangan. Diantaranya adalah dengan pembayaran non tunai dengan menggunakan aplikasi. Selain itu Ilham juga menyampaikan Komisioner harus memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan dan Sekretaris harus mengingatkan atas pelaksanaan pengelolaan.Dengan demikian akan tercipta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel yang tentunya juga akan meningkatkan kepercayaan publik.(hny)

Pemilu Serentak 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia

“Harus diakui pelaksanaan Pemilu hingga hari ini masih jauh dari sempurna. Kepentingan politik para peserta Pemilu dalam mempengaruhi tahapan Pemilu masih dirasakan oleh para penyelenggara pemilu. Berbagai pelanggaran yang melibatkan peserta, pemilih dan penyelenggara masih kerap terjadi, namun sejauh ini belum sampai menimbulkan konflik politik dan sosial yang berarti. Penyelenggara Pemilu di Indonesia memiliki tantangan yang perlu disadari sejak awal dimana integritas dan kemandirian adalah hal yang sangat penting,”demikian penjelasan dari Lestari Moerdijat, SS.MM wakil Ketua MPR RI sebagai narasumber RIT KPU Provinsi Jawa Tegah pada hari ini (30/6) yang mengambil tema Pemilu Serentak 2024 dan Masa Depan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia secara daring dan diikuti oleh 290 peserta dari seluruh Indonesia. Hadir pula sebagai narasumber Saan Mustopa, M.Si Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Ketua KPU RI Yulianto Sudrajat S.Sos, M.Si yang juga sekaligus membuka acara dengan sambutannya menyampaikan bahwa di tahun 2024 nanti akan berlangsung dua pemilihan yaitu pemilu dan pilkada yang dilaksanakan secara serentak. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pilkada 2020 disaat pendemi banyak kendala baik dari sisi teknis penyelenggaraan, persiapan dan tahapan yang tentunya akan sangat tidak mudah. Untuk itu perlu adanya konsolidasi agar kedepan pemilu menjadi semakin baik. Saan dalam paparan materinya menyampaikan ada beberapa aktor Konsolidasi Demokrasi di tahun 2024 yakni Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), pemilih, parpol, pemerintah, masyarakat sipil dan media/ pers. Dimana indikator konsolidasi demokrasi yang baik adalah terwujudnya sistem ketatanegaraan yang semakin demokratis, penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas serta efektif dan efisien,terpenuhinya hak-hak konstitusional pemilih dan kontestan elektoral (partai/kandidat), peningkatan literasi kepemiluan & demokrasi pemilih, sehingga pemilih dapat berpartisipasi aktif dan rasional di semua tahapan pemilu/pemilihan, dan terlampauinya target nasional partisipasi pemilih (voter turnout) sebesar 77,5% di Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak Nasional 2024. “Pemilu serentak mampu memperkuat sistem presidensial yang meningkatkan electoral masyarakatnya. Selain itu adanya sinkronisasi dengan pembangunan dimana kepala daerah yang terpilih akan memiliki masa jabatan yang sama dengan presiden sehingga pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berjalan secara sinkron,” imbuhnya. Selain pemaparan materi acara ini juga membuka sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi dan Parmas Diana Ariyanti Putnawati. (hny)

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Tegal bulan Juni 2021

KPU Kota Tegal menyelenggarakan rapat Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juni 2021 pada Selasa (29/6 ) secara luring. Bertempat di aula KPU Kota Tegal dan dihadiri oleh tigabelas perwakilan partai politik, perwakilan dari Bawaslu, dan Disdukcapil Kota Tegal, kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini merupakan ajang bagi kita semua untuk mengawal dan mengkritisi secara maksimal data pemilih sebelum nanti menjadi DPS dan DPT,” demikian ungkap Elvi dalam sambutannya. Di jelaskan oleh Akhmad Khaerudin SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal bahwa dalam DPB Juni 2021 mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya . “Di bulan Juni, angka DPB untuk Kota Tegal mencapai 205.741. Jumlah ini naik sedikit dari DPB bulan Mei yang angkanya 205.618. Memang kenaikannya tipis, tapi ini sudah sesuai dengan komponen data yang kita masukan yaitu pemilih meninggal, keluar kota, pemula, dan pemilih yang masuk ke Kota Tegal.” Rincian dari angka 205.741 tersebut terdiri dari 50.947 pemilih di Kecamatan Tegal Selatan; 44.011 pemilih di Kecamatan Margadana; 49.991 pemilih di Kecamatan Tegal Barat; dan 60.792 pemilih di Kecamatan Tegal Timur. Sedangkan rasio antara pemilih laki-laki dan pemilih perempuan yaitu 101.996 pemilih laki-laki dan 103.745 untuk pemilih perempuan. Dalam hal ini Bawaslu yang diwakili oleh Wiwoho menanyakan adanya perbedaan angka antara data KPU dengan data kependudukan di Disdukcapil Kota Tegal. Mengingat ternyata masih ada selisih antara KPU Kota Tegal dengan Disdukcapil. Namun oleh Khaerudin dijelaskan perbedaan tersebut terjadi karena beberapa faktor. “Memang data ini masih agak jauh dengan angka Data Kependudukan Baku (DKB) 2020 yang sudah mencapai 209 ribu. Tentu menjadi harapan dan tujuan utama KPU Kota Tegal terciptanya keselarasan antara DPB dengan data penduduk di Disdukcapil. Perlu dicatat bahwa ada metodologi dan regulasi yang tidak bisa diterobos. Karena dari Disduk belum diperkenankan memberi data by name Data Kependudukan Baku sebelum bulan Juli. Jadi mohon bersabar karena keselarasan ini akan kita didapatkan pada bulan Juli atau Agustus,” imbuhnya. DPB merupakan updating bulanan data pemilih yang dilaksanakan sejak pemilu tahun 2019. Data ini terus dipelihara sesuai dengan Surat Edaran No.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Plt. Ketua KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan meminimalisasi kesalahan dalam penetapan DPT mendatang dalam rangka persiapan pemilu serentak 2024. Cek rekap DPB bulan Juni 2021 disini dan Model-A.B-DPB-Juni 2021 disini. (uli/edtHny)

Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah

Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dari hasil pelaksanaan Pilkada yang telah diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 perlu adanya kajian dalam kaitannya netralitas ASN, agar tidak terpengaruh kepentingan siapapun termasuk di dalamnya kepentingan partai politik. Untuk itu pada hari Jumat (25/6) KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah secara virtual. “ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang berlangsung, umum bebas, mandiri, jujur, dan adil,” demikian sambutan dari Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji. Disampaikan dalam menegakkan netralitas ASN, Kementrian PANRB bersama KASN, BKN, Kemendagri, dan Bawaslu mengeluarkan SKB lima Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN. “Kami memilih Jawa Tengah sebagai model karena dianggap berhasil mengawal keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, ujar Atmaji. Menurut Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Hendri Santosa, ” bahwasanya bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN salah satunya yaitu mempengaruhi warga dengan politik uang, menghalangi pemasangan alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas dan anggaran, menyalahgunakan kewenangan, tindakan intimidasi perangkat desa, terlibat dalam kampanye dan tim sukses, membuat kebijakan yang bersifat politik praktis.” Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar kedua dengan 21 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. Untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga proses birokrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi diberbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Didalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga jelas disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik. “ASN harus betul-betul profesional, meski dalam proses pilkada banyak terjadi singgungan. Namun ASN sebagai abdi negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak proses kontestasi,” ujarnya. Pasangan calon juga tidak boleh melibatkan ASN didalam berbagai kegiatan termasuk kampanye. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1/2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang. Pihaknya juga telah melaksanakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN melalui penerbitan Surat Edaran Sekjen No. 18/2020 serta sosialisasi SKB 5 Instansi ke Sekretariat KPU di semua tingkatan. “Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). ASN tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” pungkasnya. Hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka yang juga memberikan arahan bahwa sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya. Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 ASN yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah. Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek. Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain; ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain. “Ke depan, Sanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera, dan juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman,” kata Fajar. Dari hasil diskusi terarah ini dalam rangka sosialisasi dan evaluasi, diharapkan ASN menjaga asas netralitas dan profesionalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka perlu ditegakkan sanksi bagi ASN yang melanggar asas netralitas, sebaliknya diberikan reward bagi ASN yang mempu menjaga asas netralitas dan berprestasi dalam menjaga amanahnya.(Agm/edtHny)

Rancangan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan dan Pelaporan Disiplin PNS

(24/3)  Salah satu terwujudnya reformasi birokrasi di lembaga pemerintah maka perlu adanya peningkatan disiplin kerja, mengingat displin merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik. KPU dalam hal ini Biro Sumber Daya Manusia melakukan perumusan dan sosialisasi SOP dengan mengadakan zoom meeting yang mengambil topik Penyusunan Rancangan Standard Operating Procedure ( SOP ) Penanganan dan Pelaporan Disiplin PNS di Lingkungan Sekretariat. Hadir sebagai narasumber Kasubbag Displin Biro SDM KPU RI Budi Rahayu dan Pelaksana Sumber Daya Manusia KPU RI Agnes Devi Subbag dan Muhammad Aziz. “Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dari displin ASN yaitu UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS, PP No 11 Tahun 2017 tentan Manajemen PNS dan PERKA BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010,yang kesemua itu bertujuan untuk menjamin tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, “pungkas Budi Rahayu dalam menyampaikan materi pembukanya. Tiga point penting terkait dengan pelanggaran disiplin yaitu dapat berupa ucapan yaitu setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain; tulisan, berupa pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis dalam bentuk tulisan, gambar karikatur atau coretan; dan perbuatan, dimana setiap tingkah laku, sikap atau tindakan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. “Selama ini tingkat kehadiran setiap hari dan apel pagi adalah contoh bagian dari rutinitas yang bisa menjadi tolak ukur dari penilaian tingkat disiplin pegawai namun tak jarang dianggap sepele atau kadang diabaikan.Yang sering terjadi adalah ketika seorang pegawai tidak hadir di jam kerja, entah itu terlambat atau tanpa ijin tidak di berikan teguran oleh atasan langsung.Sehingga berakibat pembiaran/ pembiasaan oleh PNS lainnya; ada dua kemungkinan, pertama, atasan langsung tidak tahu atau kedua, atasan langsung tidak mau memberikan sanksi.Padahal jika tidak diberikan sanksi atau dibina dari awal maka justru akan menjadi “reward” bagi PNS yang tidak disiplin,” imbuh Aziz dalam menanggapi beberapa pertanyaan dari peserta. Kedisiplinan PNS adalah faktor yang berpengaruh besar dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang bersih, berintegritas, dan berwibawa. Pegawai Negeri Sipil sebagai pejabat pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjadi teladan bagi lingkungan masyarakatnya, sehingga masyarakat dapat percaya terhadap peran-peran dan tanggungjawab sebagai Pegawai Negeri Sipil. Selain penyampaian materi, acara ini juga diikuti sesi tanya jawab dari KPU kabupaten/ kota lainnya guna menampung saran dan masukan penyusunan SOP. Ada beberapa  rekomendasi penting disini diantaranya adalah penyusunan rancangan SOP hendaknya berbeda dengan SOP ASN lembaga lain karena ketika tahapan pemilu berlangsung jam kerja sekretariat mengacu pada perhitungan hari kalender sehingga pembuatan SOP ini harus disandingkan dengan Undang- Undang Pemilu.Jangan sampai ketika SOP dibuat justru membuat kinerja sekretariat KPU menjadi tidak maksimal.(hny)