Berita Terkini

Persiapan Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024

Mengacu pada hasil konsinyering terakhir antara Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Pemilu Serentak 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (21/7) melaksanakan pembahasan tentang Menuju Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 melalui kegiatan rutinnya rabu ingin tahun episode 18 yang diikuti oleh Anggota dan Sekretaris 35 kabupaten seJawa Tengah secara daring. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, yang memaparkan berbagai persiapan yang sedang ditempuh oleh KPU dalam mempersiapkan Pemilu mendatang. Dari landasan hukum, dasar pertimbangan penetapan hari pemungutan, simulasi tahapan, simulasi irisan akhir masa jabatan anggota KPU, teknologi aplikasi yang akan dimanfaatkan sampai dengan anggaran, mitigasi resiko dan komunikasi dengan pemangku kepentingan. Ada beberapa masukan yang perlu digaris bawahi yaitu opsi tata kelola badan adhoc berkaca dari pemilu tahun 2020 yang bisa menjadi rekomendasi perbaikan pemllu 2024 diantaranya pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak bagi badan adhoc, serta pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung tugas badan adhoc juga perlu adanya kerjasama lintas stakeholder dalam memfasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan adhoc dalam mendukung pelaksanaan tugasnya. “Paparan simulasi ini masih berdasarkan kondisi normal, belum diperhitungkan dengan adanya permasalahan pandemi covid seperti saat ini. Kalaupun nantinya masih dalam kondisi pandemi tentunya akan diberikan perlakuan tambahan, untuk selanjutnya diharapkan semua dapat mulai mempersiapkan pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya,”demikian ungkap Yulianto menutup pemaparannya. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi oleh peserta daring. (hny)

Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021

Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan No S-18/PB/PB.6/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelaksanaan  Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kauangan Kementrian/Lembaga Semester I Tahun 2021, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Juli 2021. Rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk mencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda dan saling terberkaitan berdasarkan dokumen sumber yang sama, selain itu kegiatan ini juga dalam rangka mengevaluasi kinerja laporan keuangan. Hasil rekonsiliasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi  (BAR). Dalam sambutannya  Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Dra Sri Lestari M.Si. mengatakan bahwa Laporan Keuangan KPU Tahun 2020 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini ini harus terus dipertahankan, para tim pengelola keuangan harus teliti, tertib, memahami perkembangan regulasi dan disiplin dalam verifikasi pertanggungjawaban keuangan. Sri Lestari menambahkan salah satu tujuan rekonsiliasi adalah penyamaan data keuangan dan aset Barang Milik Negara (BMN) guna  persiapan reviu Laporan Keuangan Semester I TA 2021 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Jawa Tengah. KPU Kota Tegal sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran juga telah melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN Tegal sebagai Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya tertuang dalam BA. Rekonsiliasi Nomor : BAR-21136/WPB.13/KP/118/2021 pada tanggal 10 Juli 2021. Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja Negara, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Laporan Realiasi Anggaran Pengembalian serta Neraca sebagai bahan rekonsiliasi periode Juni 2021, sedangkan Kuasa Bendahara Umum Negara menyediakan data transaksi, Laporan Realiasi Anggaran dan Neraca yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP). KPU Kota Tegal dalam kesempatannya melalui rekonsiliasi tidak terdapat perbedaan antara data SiAP dengan data SAI/SA-BUN sehingga harapan kedepan hal tersebut dapat di pertahankan.(agm/edtHny)

Doa Bersama di Masa Pandemi

Jumat(16/7) KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan doa bersama untuk keselamatan bersama yang diikuti oleh KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah dengan mengundang Dr. KH. Ahmad Darodji,MSi (Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah) dan Romo Edi Purwanto,pr (Vikjend Keuskupan Agung Semarang). Kegiatan ini terselenggara dengan dilatarbelakangi kondisi saat ini dimana makin merebaknya paparan pandemi covid dan tak kunjung berhenti. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan selama ini usaha pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19 dengan beraneka cara, dari mulai vaksinasi, isolasi mandiri sampai dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang tentunya tak luput dari usaha kita bersama untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.”Mudah-mudahan kita semua dapat mengambil hikmah dengan memperbaiki hubungan kita dengan ALLAH SWT.” Dalam kesempatan yang sama Ketua MUI Jawa Tengah, Akhmad Daroji juga menyampaikan pesannya agar pelaksanaan sholat Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijah 1442 H atau pada hari Selasa, 20 Juli 2021 untuk bisa dialihkan berjamah dirumah masing-masing. Begitupun untuk pelaksanaan sholat jumat selama masa pandemi seyogyanya tetap mematuhi protokol kesehatan sambil menunggu keputusan dari pemerintah tentang kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berakhir. Seperti yang tertulis dalam Al Quran Surat Al Baqarah 153;”Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” Sebagai manusia yang yakin akan Tuhannya tentunya kesabaran dan tidak melakukan kemudharatan di muka bumi ini adalah hal yang terpenting, tidak berbuat mudharat adalah dengan ikhtiar mencegah dan melindungi orang lain agar tidak terpapar covid.Caranya adalah selalu ingat dan patuhi protokol kesehatan. Karena corona itu ada dan nyata termasuk ciptaan ALLAH, maka adalah kita sebagai manusia mengambil hikmah dengan apa yang sudah ALLAH berikan tentu juga dengan perbanyak istighfar dan sodaqoh.(hny) #KPUMelayani

Meningkatkan Kapasitas dan Profesionalitas dalam Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD

(14/7) Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan Moh. Mansur Syarifuddin dan Lis Herawati Divisi Teknis mengikuti Rabu Ingin Tahu kali ini yang mengangkat tema “Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD”, diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan “Terselenggaranya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas di internal KPU dan diharapkan di 35 kabupaten/ kota melakukan hal yang sama melalui media sosialnya milik masing-masing 35 KPU kabupaten/kota berupa dialog, podcast ataupun e-poster dimana merupakan bagian ouput education pada masyarakat.” Meskipun regulasinya masih sama namun dinamika PAW di kabupaten kota tentunya akan selalu ada sehingga kegiatan ini adalah untuk merefresh dari sisi prosedur, mekanisme, dan regulasi agar jangan sampai kesalahan- kesalahan prosedural, kekurang cermatan, kekurang lengkapan dalam klarifikasi dokumen pendukung memunculkan sengketa. Harapannya Jawa Tengah meminimalisir kesalahan, seiring dengan kerja KPU kabupaten kota yang profesional, seandainyapun ada sengketa bisa di pertanggungjawabkan secara profesional juga dalam proses sengketa itu. Dinamika PAW dari KPU Kabupaten/kota bisa dishare sebagai pengalaman kedepannya dalam proses PAW. Kegiatan ini dimoderatori oleh Dewantoputra Adhi Permana, Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan Putnawati, Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah yang juga sebagai pematik diskusi. Sebagai narasumber Kepala Biro Perundang-Undangan dan Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU RI , Nur Syarifah yang memaparkan Mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota. Untuk mempermudah proses PAW, KPU telah menyediakan Aplikasi SIMPAW yaitu Sistem Informasi Manajemen PAW DPR, DPD dan DPRD. Simpaw memiliki 2(dua) fungsi yaitu sebagai alat pengola data dan juga sebagai portal publikasi sehingga proses PAW akan menjadi data yang terbuka bagi publik.(hny) #KPUMelayani

Jangan Lupa Pakai Masker Dobel

Penggunaan masker ganda efektif mencegah penularan Covid 19. Ditambah munculnya varian baru yang semakin cepat penularannya. Agar terhindar dari resiko penularan mengenakan masker kain di atas masker medis dapat memberikan kontrol sumber yang jauh lebih baik, serta mengurangi paparan pemakainya. Partikel yang diblokir melonjak menjadi 92,5 persen ketika keduanya digabungkan, dengan masker kain di atas masker medis. Adapun pemakaian masker dobel yang benar bukan masker medis ditambah dengan memakai masker medis lagi. Namun, menggunakan masker medis kemudian di atasnya dilapisi dengan masker kain. Tidak semua jenis masker dapat dirangkap, contohnya masker KN95 dan N95. Pastikan tepi masker medis menempel lembut pada kulit. Penting juga untuk memastikan penglihatan tidak terganggu saat mengenakan masker dobel. Dan tentunya, tak hanya aman, namun tetap bisa bernapas dengan nyaman. Penggunaan dua masker sementara ini tidak direkomendasikan untuk anak-anak, karena dapat membuat anak sulit bernapas.(hny) Selain penggunaan masker hal terpenting juga adalah tetap patuhi protokol kesehatan. Ayo mana maskermu…

Rakor Evaluasi Pengelolaan JDIH Se Jawa Tengah

Rakor Pengelolaan Evaluasi JDIH se Jawa Tengah diselenggarakan hari Jumat (9/7) oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti secara daring oleh 35 KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan hadir pula Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, dan Kabag HTH Dewantoputra Adhipermana. Dalam sambutannya, Yulianto menegaskan agar pengelolaan JDIH di Satker KPU se Jawa Tengah lebih ditingkatkan. Sebab JDIH menjadi salah satu media Keterbukaan Informasi Publik. Dalam kesempatan yg sama, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah Muslim Aisha menambahkan, “Pengelolaan JDIH harus ditopang dengan penyebaran informasi di berbagai Media Sosial diantaranya Facebook, Instagram, Twitter, dan You Tube. Media-media tersebut yang paling mudah dijangkau oleh masyarakat untuk menangkap informasi.” Kabag HTH yang hadir juga dalam acara tersebut, Dewanto Adhiputrapermana Dewa menambahkan, pengelolaan JDIH pada tiap Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah bervariatif. Ada yang sudah maksimal dan masih ada yang perlu dilakukan evaluasi, khususnya pada pengelolaan JDIH di Media Sosial. Namun demikian, kegiatan upload dokumen Keputusan di Website JDIH menjadi kegiatan utama yang harus dipenuhi. Menurut hasil pemantauan, ada dua Satker yang telah memenuhi target capaian diantaranya KPU Kota Tegal dengan mengupload 258 SK dan KPU Karanganyar mengupload 257 SK.(mns/edtHny)

Populer

Belum ada data.