Berita Terkini

FGD Data Agregat Kependudukan Semester II 2020 Kota Tegal

(14/9) Anggota KPU Kota Tegal Divisi Data dan Informasi Akhmad Khaerudin, SH menghadiri acara FGD Data Agregat Kependudukan Semester II 2020 Kota Tegal yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kota Tegal. 

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Tegal Basuki, SE, MM dimana menyampaikan bahwa Disduk sebagai leading sektor data kependudukan. Data Kependudukan ini nantinya digunakan berbagai lembaga baik BPJS, BPS, KPU, DINSOS, dan Dinkes. Dalam hal ini sudah dilaksanakan adalah untuk data vaksinasi PLKB.

Dibutuhkan kerjasama dengan berbagai lembaga agar data kependudukan tidak melanggar regulasi terutama tentang kerahasiaan dan keamanan data.

Untuk semester II di tahun 2020 jumlah wajib KTP ada 209.560, yang sudah berKTP 194.349. KPU mengkonfirmasi untuk data per bulan Juni 2021 data wajib KTP sejumlah 210.094 dan yang memiliki KTP sejumlah 201.978 itu tu artinya yang belum mempunyai KTP sejumlah 8.116. 

Ini menjadi pekerjaan rumah agar setelah pandemi bisa di selesaikan karena ada sejumlah 8.116 merupakan pemilih pemula.

Acaradi lanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Kabid PIAK Tunggal dan operator Data. Dijelaskan bahwa ada data pelayanan dan Data Kependudukan Bersih (DKB).

Data penduduk adalah data yang melekat pada Disdukcapil kabupaten/ kota dari hasil pelayanan tiap harinya, dan data ini tidak boleh / tidak bisa di jadikan sumber data. 

DKB inilah yang di jadikan sumber data yang sudah dibersihkan dan diturunkan tiap semester yaitu akhir Juni dan Desember tiap tahunnya.(khaer/edtHny)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 22 kali