Berita Terkini

Menuju Data Pemilih Yang Akurat

KPU Kota Tegal kembali mengadakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan September 2021 pada Selasa (28/9 ) melalui luring, KPU memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan pemakaian masker dan memberi jarak pada setiap kursi. Tercatat ada sepuluh perwakilan pengurus partai politik yang hadir, termasuk Partai Ummat yang telah resmi mendirikan kantor cabang di Kota Tegal. Selain partai politik, hadir pula Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, S. STP, MSi, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, S.E. beserta jajarannya Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Zainal Ali Mukti, AP. MSi dan perwakilan Satpol PP Kota Tegal. Rapat DPB dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni, S.H. “Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan sarana untuk mewujudkan data pemilih yang akurat. Harapannya agar di 2024 nanti, DPT kita ini sudah akurat”, ujar Elvi. Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan bahwa dalam DPB September 2021 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan bulan Agustus. “Di bulan September ini, angka DPB untuk Kota Tegal naik menjadi 208.298. Jumlah DPB tersebut bertambah sekitar 2.224 pemilih dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu 206.074. Kenaikan besar ini merupakan hasil dari sinkronasi data dengan Disdukcapil Kota Tegal ,”ungkapnya. Secara detail, angka 208.298 pemilih tersebut terdiri dari 50.554 pemilih di Kecamatan Tegal Selatan, 44.210 pemilih di Kecamatan Margadana,  51.139 pemilih di Kecamatan Tegal Barat, dan 62.395 pemilih di Kecamatan Tegal Timur. Dalam sesi tanya jawab, Bawaslu menanyakan adanya data TMS yang sangat tinggi. “Data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kecamatan Tegal Selatan itu tinggi sekali. Sekitar 80% dari data TMS yang ada. Itu apakah sudah dikroscek sedemikian detail? Karena ini penyebarannya cukup menarik”, ujar Wiwoho dari Bawaslu Kota Tegal. Akhmad Khaerudin menjelaskan bahwa data itu sudah tervalidasi dengan Disdukcapil Kota Tegal. “Data DPB bulan September ini merupakan hasil dari sinkronisasi dengan Data DKB Disdukcapil Kota Tegal. Dalam sinkronisasi, ada proses cleaning dan berbagai proses lainnya. Konsekuensinya memang ada data-data yang terhapus dan memang harus dihapus karena sudah tidak ada di DKB. Dilihat dari sinkronisasi ini, ada pertambahan pemilih yang sangat tinggi di kecamatan lainnya. Di akhir tahun nanti, ketika DPB semester genap sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil, nanti akan dilakukan sinkronisasi kembali, ” ujar Khaerudin. DPB sendiri merupakan updating bulanan data pemilih sejak pemilu 2019. Data ini terus diperbarui sesuai dengan Surat Edaran No.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Plt. Ketua KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menghadirkan DPT yang sudah akurat dan valid dalam pemilu 2024 mendatang.(uli/Edthny)

Audiensi Dewan Pengurus Daerah Partai Ummat Kota Tegal

Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M. HH-13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Badan Hukum Partai Ummat tertanggal 20 Agustus 2021 maka Partai Ummat telah resmi sebagai Partai Politik. Dan untuk Kota Tegal telah berdiri Dewan Pimpinan Partai Ummat Kota Tegal berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Partai Umat No. 0255/01.33.76/SK.Kep/DPP.PU/V/2021. Menindaklanjuti hal tersebut hari ini Jumat (24/9) KPU Kota Tegal menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah Partai Ummat. Rombongan di terima oleh Ketua dan Anggota KPU beserta jajarannya.  Dalam hal ini Partai Ummat menanyakan berbagai hal baik tentang segala persyaratan partai untuk ikut pemilu, baik syarat administrasi maupun faktual, jumlah kursi DPRD dan potensi jumlah pemilih yang ada. Pada intinya Partai Ummat harus mempersiapkan syarat-syarat sesuai ketentuan Undang Undang No 7 Tahun 2017, mempersiapkan LO nya untuk dapat mengikuti kegiatan- kegiatan di  KPU Kota Tegal.

Bimbingan Teknis Aplikasi Sidalih Berkelanjutan

(22/9)Bimtek Aplikasi Sidalih Berkelanjutan di ikuti oleh KPU Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang,  Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi Paulus Widiyantoro.   SIdalih Berkelanjutan adalah aplikasi yang dibuat oleh tim internal KPU, hasil perekrutan ASN KPU RI yang mahir di bidang IT dan aplikasi ini sudah di ujicoba di beberapa KPU dìantaranya Solo, Jogjakarta, Batam dan Sidalih Berkelanjutan akan dimulai bulan Oktober setelah sosialisasi selesai. Meskipun demikian sidalih berkelanjutan akan ada off dan on line mengingat tidak meratanya jaringan internet yg ada di Nusantara. Pada Aplikasi Sidalih Berkelanjutan mengacu pada Undang - Undang No 7 tahun 2017. Acara Bimtek di lanjutkan penyampaian materi langsung oleh operator provinsi kepada operator kabupaten/ kota.(khaer/Edthny) #KPUMelayani

Sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2021 ( Tata Naskah Dinas KPU )

(22/9) Anggota dan Kasubbag KPU Kota Tegal mengikuti Sosialisasi PKPU No 2 Tahun 2021 (Tata Naskah DInas KPU) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.  Dalam arahannya Ketua KPU Provinsi Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa proses administrasi adalah menjadi bagian produk hukum dari KPU. Dimana informasi tersebut adalah proses komunikasi yang kemudian pada akhirnya menjadi dokumen. "Kalau ada apa- apa semua akan bicara tentang dokumen sebagai alat bukti," ungkap Yulianto.  Harapannya seluruh pengaturan tentang naskah semuanya sama dengan standar dan pengamanan yang sama antara KPU RI dan KPU provinsi, kabupaten, kota. Dikesempatan yang sama Sri Lestarinigsih Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan hal- hal teknis tentang surat menyurat, menurutnya Peraturan KPU ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan KPU no 12 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan dan Organisasi Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat dimana tata naskah harus menyesuaikan. Selain itu juga menyampaikan beberapa hal diantaranya untuk mengevaluasi capaian kinerja,dan pembangunan gedung untuk beberapa kabupaten kota dan adanya survei penilaian integritas. Diikuti oleh 35 kabupaten/ kota, hadir sebagai narasumber Suryanto Kabag Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah dan sebagai moderator Eko Supriyono Sub Koordinator Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah.(hny)

Hibah Tanah Tinggal Selangkah 

KPU Kota Tegal akan segera mendapatkan hibah tanah pembangunan kantor dari Pemerintah Kota Tegal. Pihak penerima dan para saksi sudah menandatangani NPHD dan Berita Acara Serah Terima.  "Proses selanjutnya adalah penandatanganan pemberi hibah, " ungkap Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Tegal, Triyanto di Kantor KPU Kota Tegal, Kamis (16/9)  Sebelumnya Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Tegal telah audiensi dengan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, M.M dan beberapa Pejabat OPD membahas percepatan proses hibah.  Sebagaimana diketahui, KPU Kota Tegal belum memiliki kantor. Selama ini hanya dan menggunakan dan pinjam tempat milik PU Pengairan di Jalan Sumbodro nomor 20. Penandatanganan NPHD dan BAST ini disambut gembira dan rasa syukur oleh seluruh Jajaran KPU Kota Tegal serta ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tegal. Semoga KPU Kota Tegal dapat segera merealisasikan untuk memiliki Kantor secara mandiri.

Populer

Belum ada data.