KPU Kota Tegal kembali mengadakan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk bulan September 2021 pada Selasa (28/9 ) melalui luring, KPU memberlakukan protokol kesehatan secara ketat dengan mewajibkan pemakaian masker dan memberi jarak pada setiap kursi. Tercatat ada sepuluh perwakilan pengurus partai politik yang hadir, termasuk Partai Ummat yang telah resmi mendirikan kantor cabang di Kota Tegal. Selain partai politik, hadir pula Kepala Bakesbangpol Kota Tegal, Budi Saptaji, S. STP, MSi, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, S.E. beserta jajarannya Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Zainal Ali Mukti, AP. MSi dan perwakilan Satpol PP Kota Tegal. Rapat DPB dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni, S.H. “Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan ini merupakan sarana untuk mewujudkan data pemilih yang akurat. Harapannya agar di 2024 nanti, DPT kita ini sudah akurat”, ujar Elvi. Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan bahwa dalam DPB September 2021 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan bulan Agustus. “Di bulan September ini, angka DPB untuk Kota Tegal naik menjadi 208.298. Jumlah DPB tersebut bertambah sekitar 2.224 pemilih dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu 206.074. Kenaikan besar ini merupakan hasil dari sinkronasi data dengan Disdukcapil Kota Tegal ,”ungkapnya. Secara detail, angka 208.298 pemilih tersebut terdiri dari 50.554 pemilih di Kecamatan Tegal Selatan, 44.210 pemilih di Kecamatan Margadana, 51.139 pemilih di Kecamatan Tegal Barat, dan 62.395 pemilih di Kecamatan Tegal Timur. Dalam sesi tanya jawab, Bawaslu menanyakan adanya data TMS yang sangat tinggi. “Data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kecamatan Tegal Selatan itu tinggi sekali. Sekitar 80% dari data TMS yang ada. Itu apakah sudah dikroscek sedemikian detail? Karena ini penyebarannya cukup menarik”, ujar Wiwoho dari Bawaslu Kota Tegal. Akhmad Khaerudin menjelaskan bahwa data itu sudah tervalidasi dengan Disdukcapil Kota Tegal. “Data DPB bulan September ini merupakan hasil dari sinkronisasi dengan Data DKB Disdukcapil Kota Tegal. Dalam sinkronisasi, ada proses cleaning dan berbagai proses lainnya. Konsekuensinya memang ada data-data yang terhapus dan memang harus dihapus karena sudah tidak ada di DKB. Dilihat dari sinkronisasi ini, ada pertambahan pemilih yang sangat tinggi di kecamatan lainnya. Di akhir tahun nanti, ketika DPB semester genap sudah dikeluarkan oleh Disdukcapil, nanti akan dilakukan sinkronisasi kembali, ” ujar Khaerudin. DPB sendiri merupakan updating bulanan data pemilih sejak pemilu 2019. Data ini terus diperbarui sesuai dengan Surat Edaran No.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Plt. Ketua KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menghadirkan DPT yang sudah akurat dan valid dalam pemilu 2024 mendatang.(uli/Edthny)