Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam perundang- undangan. Dalam pasal 4 PP no 94 Tahun 2021 ada 8 point kewajiban yang harus dilakukan oleh PNS. Diantaranya menunjukkan integritas dan keteladanan dengan pengabdian dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Selain itu dalam pasal 3 juga di sebutkan PNS juga harus memenuhi kewajiban diantaranya adalah melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Juga harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Menjelang tahapan pemilihan serentak 2024 PNS Komisi Pemilihan Umum diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan kemampuannya sekaligus juga integritasnya. Dalam PP ini juga menjelaskan larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden calon Kepala/ Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Daerah. Kegiatan Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai Se-Jateng di ikuti oleh Sekretaris dan Kasubbag kabupaten/ kota se Jawa Tengah secara daring, Senin(18/10), Hadir sebagai narasumber Sekretaris KPU Provisi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih.(hny)