Berita Terkini

Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

(10/12) Anggota KPU Kota Tegal Lis Herawati,S.I.Pust mengikuti webinar Evaluasi Prinsip  dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI. Pada dasarnya daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD kabupaten/kota merupakan wilayah adminstrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai  kesatuan wilayah / daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi  sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR,DPRD  Prov dan DPRD kabupaten/ kota.  Prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota (pasal 185  UU no 7 thn 2017) antara lain; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, Proporsionalitas,integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. KPU hanya menentukan Daerah pemilihan kabupaten/kota karena dapil DPR sudah tertera  pada pada lampiran III pasal 187 ayat 5 dan Dapil DPRD  provinsi sudah tertera pada lampiran IV pasal 189 ayat 5 sesuai UU Pemilu Nomor  7 tahun 2017. Diikuti oleh divisi teknis KPU provinsi , KPU kabupaten/ kota dan sebagai pengantar materi Evi Novida Ginting (Anggota KPU RI Divisi Teknis). Kegiatan di buka oleh Pramono Ubaid Anggota KPU RI dan sebagai moderator Heroik Pratama ( Peneliti Perludem ).  Hadir sebagai narasumber Prof Ramlan Surbakti Drs.MA.PHd (Pemerhati Tata Kelola Pemilu),Harun Husein (Penulis Buku " Pemilu Indonesia:Fakta, Angka, Analis dan Studi Banding"),Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Perludem) dan Erik Kurniawan (Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi).(Lis/Edthny)

Pemantapan dan Peningkatan Pendidikan Politik bagi Masyarakat Kota Tegal

(29/11) Bakesbangpol Kota Tegal menggandeng Fisip Universitas Pancasakti, KPU Kota Tegal dan Bawaslu Kota Tegal melaksanakan road show pendidikan politik bagi masyarakat di Kecamatan Kota Tegal. Digawangi narasumber Dra. Sri Sutjiatmi MSi dari Fisip Universitas Pancasakti Tegal, Drs. Thomas Budiono dari KPU Kota Tegal dan Akbar Kusharyanto SE dari Bawaslu Kota Tegal, memberikan pencerahan pada masyarakat tentang pendidikan politik yang sehat tanpa politik uang dan tanpa golput. Dalam sambutan Kepala Dinas Bakesbangpol Kota Tegal Budi Saptaji S.STP.,M.Si menyampaikan bahwa sangat penting pendidikan politik dan menyasar keseluruh lapisan masyarakat terutama pemilih karena pemilih adalah "bahan baku" suksesnya pelaksanaan pemilihan serentak 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Tegal dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda karang taruna.  Diharapkan mereka dapat mengembangkan ilmu yang diperoleh dan memberikan stimulasi positif mengenai kepemiluan dan memberikan dampak baik untuk terwujudkan pelaksanaan pemilihan serentak 2024 yang transparan, kondusif, sukses tanpa ekses dan menghasilkan pemimpin baru yang lebih baik.(hny)

Fasilitasi Pendidikan Politik Pemilih Pemula Pelajar Kota Tegal

(23/11) Bakesbangpol menggandeng Fisip Universitas Pancasakti, KPU Kota Tegal dan Bawaslu melaksanakan fasilitasi pendidikan politik pemilih pemula di 5 sekolah umum dan kejuruan yaitu SMA Negeri 1 Kota Tegal, SMA Negeri 3 Kota Tegal, SMA Negeri 4 Kota Tegal, SMK Negeri 1 Kota Tegal, dan SMK Negeri 3 Kota Tegal.  Dengan menghadirkan narasumber Dra. Sri Sutjiatmi MSi, dosen Fisip Universitas Panca Sakti Kota Tegal, Drs. Thomas Budiono dari KPU Kota Tegal dan Akbar Kusharyanto, S.E dari Bawaslu Kota Tegal. Kegiatan yang digelar dari tanggal 16- 22 November 2021 ini bertujuan agar pelajar sekolah yang saat ini duduk di bangku sekolah saat ini, di tahun 2024 nanti menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali di pemilihan serentak 2024 harus menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.  Misi kegiatan ini adalah agar pemilih pemula menolak politik uang, menanamkan pemahaman bahwa politik uang adalah racun dalam menegakkan demokrasi. Dengan menekankan pendidikan politik yang bermartabat dengan menolak politik uang, black campaign dan hoax. Karena sukses pemilu 2024 mendatang, ditentukan dengan pemilih yang tidak golput atau tidak memilih kucing dalam karung dan tentunya harus melek politik dari sekarang. Jadilah pemilih cerdas…gunakan hak pilihmu, pilihanmu menentukan masa depan bangsa. Kami tunggu kalian di Pemilihan Serentak 2024.(hny)

Pensertifikatan Tanah Hibah KPU Kota Tegal

(10/11), KPU Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi dengan beberapa pihak dalam rangka Pensertifikatan Tanah Hibah KPU Kota Tegal. Para pihak dimaskud adalah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bertempat di aula kantor KPU kota Tegal, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, dan diikuti oleh seluruh anggota. Turut hadir mengikuti rapat, Sekretaris KPU Kota Tegal bersama beberapa orang kasubag dan staf yang membidangi.  Disampaikan oleh Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto bahwa rakor yang diadakan hari ini membahas mengenai langkah-langkah yang mesti ditempuh oleh KPU Kota Tegal agar di Tahun Anggaran 2022 bisa menjadi salah satu satker nominasi Program Percepatan Pensertipikatan BMN berupa tanah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kota Tegal beberapa waktu yang lalu.(wdy/Edthny)

Rapat Koordinasi Pendataan dan Identifikasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

(10/11) Anggota dan Sekretaris KPU Kota mengikuti Rapat Koordinasi Pendataan dan Identifikasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring.  Acara yang diikuti oleh 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah membahas Pendataan sarana prasarana, seperti status kantor, gudang, genset dan kendaraan bermotor serta peralatan lainnya untuk kebutuhan anggaran Pemilu dan Pemilihan. Sementara untuk target   penyerapan anggaran sampai 31 Desember 2021 KPU Kota Tegal mengestimasikan realisasi anggaran sampai akhir Tahun sebesar 98,5%. Dan untuk pengisian data vaksin  Kota Tegal sesuai data Kemenkes Pertanggal 9 November 2021 adalah 158.222 (74, 27%). Hadir dalam acara ini Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, dan Sekretaris KPU Provinsi Sri Lestaringsih.(mns/Edthny)

Webinar Teknik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/ Kota

(8/11) KPU Kota Tegal mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Tengah dengan tema Teknik Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/ Kota. Hadir pada acara tersebut Muslim Aisha (Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah), Dr. Lita Tyesta ALW, S.H, M.H (Dosen Fakultas Hukum UNDIP) dan Bambang Setyabudi, S.H, M.H (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah) sebagai narasumber. Webinar dibuka oleh Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat. Sementara Muslim Aisha dalam pemaparannya menegaskan KPU tidak boleh bertentangan dengan regulasi, baik ucapan, tindak tanduk, perilaku dan segala keputusannya. Selain itu produk KPU adalah bagian dari melaksanakan Undang-Undang.  Dikesempatan yang sama Dr. Lita dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU harus cermat di dalam menyusun keputusan/produk hukum. Sebab kekeliruan di dalam penyusunannya berimplikasi pada sengketa PTUN. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Lita menambahkan kedudukan PKPU sejajar dengan peraturan pemerintah. Hal ini sesuai dengan UU 11 Tahun 2012. Bambang Setyabudi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah menambahkan dasar pembentukan peraturan Perundang-undangan adalah UU 12 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat 2. Secara umum sifat Undang-Undang adalah Atributif dan Delegatif. Contoh Delegatif adalah ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilu. (UU 7 Tahun 2017) (mns/Edthny)