KPU Kota Tegal mengadakan Forum Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan untuk periode Desember 2021 pada Selasa (28/12 ). Dilaksanakan secara luring, forum tersebut dihadiri Sekretaris Disdukcapil Kota Tegal, Zainal Ali Mukti, AP.M.Si; Anggota Bawaslu Kota Tegal, Wiwoho; perwakilan Polres Tegal Kota; perwakilan Kodim 0712 Tegal; dan perwakilan beberapa partai politik di Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni menyebutkan bahwa penyelenggaraan DPB bulan Desember sedikit berbeda karena adanya peraturan baru. “Dengan adanya PKPU No.6 Tahun 2021 yang sudah disahkan, jumlah pemilih berjalan dalam DPB Desember Kota Tegal mengalami perubahan yang cukup signifikan”.
Akhmad Khaerudin, SH selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan terkait penurunan jumlah tersebut. “Di bulan Desember, jumlah DPB untuk Kota Tegal sebanyak 198.370 pemilih. Angka ini jauh berkurang dari DPB Desember yang mencapai 208.164. Karena PKPU No.6 Tahun 2021 mensyaratkan bahwa pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih wajib memiliki KTP elektronik atau Surat Keterangan."
Secara rinci, jumlah 198.370 pemilih tersebut terdiri dari 49.057 (empat puluh sembilan ribu lima puluh tujuh) pemilih di Tegal Selatan, 41.216 (empat puluh satu ribu dua ratus enam belas) pemilih di Margadana, 48.695 (empat puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima) pemilih di Tegal Barat, dan 59.402 (lima puluh sembilan ribu empat ratus dua) pemilih di Tegal Timur.
DPB sendiri merupakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang wajib dilakukan oleh KPU setiap bulan. Kegiatan tersebut meliputi pemeliharaan, pembaharuan, dan evaluasi terhadap Data Pemilih Tetap dalam pemilu sebelumnnya. (uli//)