Berita Terkini

Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

(10/12) Anggota KPU Kota Tegal Lis Herawati,S.I.Pust mengikuti webinar Evaluasi Prinsip  dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU RI.

Pada dasarnya daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD kabupaten/kota merupakan wilayah adminstrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai  kesatuan wilayah / daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi  sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR,DPRD  Prov dan DPRD kabupaten/ kota. 

Prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota (pasal 185  UU no 7 thn 2017) antara lain; kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, Proporsionalitas,integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

KPU hanya menentukan Daerah pemilihan kabupaten/kota karena dapil DPR sudah tertera  pada pada lampiran III pasal 187 ayat 5 dan Dapil DPRD  provinsi sudah tertera pada lampiran IV pasal 189 ayat 5 sesuai UU Pemilu Nomor  7 tahun 2017.

Diikuti oleh divisi teknis KPU provinsi , KPU kabupaten/ kota dan sebagai pengantar materi Evi Novida Ginting (Anggota KPU RI Divisi Teknis).
Kegiatan di buka oleh Pramono Ubaid Anggota KPU RI dan sebagai moderator Heroik Pratama ( Peneliti Perludem ). 

Hadir sebagai narasumber Prof Ramlan Surbakti Drs.MA.PHd (Pemerhati Tata Kelola Pemilu),Harun Husein (Penulis Buku " Pemilu Indonesia:Fakta, Angka, Analis dan Studi Banding"),Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Perludem) dan Erik Kurniawan (Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi).(Lis/Edthny)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali