Rancangan Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan dan Pelaporan Disiplin PNS
(24/3) Salah satu terwujudnya reformasi birokrasi di lembaga pemerintah maka perlu adanya peningkatan disiplin kerja, mengingat displin merupakan modal yang penting yang harus dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil, sebab menyangkut pemberian pelayanan publik. KPU dalam hal ini Biro Sumber Daya Manusia melakukan perumusan dan sosialisasi SOP dengan mengadakan zoom meeting yang mengambil topik Penyusunan Rancangan Standard Operating Procedure ( SOP ) Penanganan dan Pelaporan Disiplin PNS di Lingkungan Sekretariat. Hadir sebagai narasumber Kasubbag Displin Biro SDM KPU RI Budi Rahayu dan Pelaksana Sumber Daya Manusia KPU RI Agnes Devi Subbag dan Muhammad Aziz.
“Ada beberapa dasar hukum yang menjadi landasan dari displin ASN yaitu UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS, PP No 11 Tahun 2017 tentan Manajemen PNS dan PERKA BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53 Tahun 2010,yang kesemua itu bertujuan untuk menjamin tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, “pungkas Budi Rahayu dalam menyampaikan materi pembukanya. Tiga point penting terkait dengan pelanggaran disiplin yaitu dapat berupa ucapan yaitu setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain; tulisan, berupa pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis dalam bentuk tulisan, gambar karikatur atau coretan; dan perbuatan, dimana setiap tingkah laku, sikap atau tindakan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
“Selama ini tingkat kehadiran setiap hari dan apel pagi adalah contoh bagian dari rutinitas yang bisa menjadi tolak ukur dari penilaian tingkat disiplin pegawai namun tak jarang dianggap sepele atau kadang diabaikan.Yang sering terjadi adalah ketika seorang pegawai tidak hadir di jam kerja, entah itu terlambat atau tanpa ijin tidak di berikan teguran oleh atasan langsung.Sehingga berakibat pembiaran/ pembiasaan oleh PNS lainnya; ada dua kemungkinan, pertama, atasan langsung tidak tahu atau kedua, atasan langsung tidak mau memberikan sanksi.Padahal jika tidak diberikan sanksi atau dibina dari awal maka justru akan menjadi “reward” bagi PNS yang tidak disiplin,” imbuh Aziz dalam menanggapi beberapa pertanyaan dari peserta.
Kedisiplinan PNS adalah faktor yang berpengaruh besar dalam rangka mewujudkan Aparatur Negara yang bersih, berintegritas, dan berwibawa. Pegawai Negeri Sipil sebagai pejabat pemerintah, abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjadi teladan bagi lingkungan masyarakatnya, sehingga masyarakat dapat percaya terhadap peran-peran dan tanggungjawab sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Selain penyampaian materi, acara ini juga diikuti sesi tanya jawab dari KPU kabupaten/ kota lainnya guna menampung saran dan masukan penyusunan SOP. Ada beberapa rekomendasi penting disini diantaranya adalah penyusunan rancangan SOP hendaknya berbeda dengan SOP ASN lembaga lain karena ketika tahapan pemilu berlangsung jam kerja sekretariat mengacu pada perhitungan hari kalender sehingga pembuatan SOP ini harus disandingkan dengan Undang- Undang Pemilu.Jangan sampai ketika SOP dibuat justru membuat kinerja sekretariat KPU menjadi tidak maksimal.(hny)