Berita Terkini

Sharing Tindak Lanjut SE KPU RI No 515

Rabu (23/6) KPU Kota Tegal mengikuti kegiatan rutin KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan pembahasan Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih berdasarkan hasil Penyelenggaraan Pemilih Serentak Tahun 2020 (Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/ Bencana) dimana hal ini  merujuk pada surat edaran No. 515 KPU RI. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.Si dan diikuti oleh 35 kabupaten/ kota se- Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi dan Parmas Diana Arianti, SP. Dalam arahannya Yulianto Sudrajat menyampaikan ada 21 kriteria kabupaten/ kota yang telah ditentukan oleh KPU RI yang mendapatkan alokasi anggaran di DIPA nya sebagai kabupaten kota yang berkategori daerah partisipasi rendah pemilih dimana tingkat partisipasi masyarakatnya <70% yaitu Kebumen, Wonosobo, Pemalang dan Grobogan, kategori daerah tingkat pelanggaran pemilu tinggi Sukoharjo dan Klaten, kategori daerah rawan konflik/ bencana yaitu kabupaten Pekalongan dan kategori daerah pengembangan sistem sosialisasi pendidikan pemilih dengan tingkat partisipasi masyarakat >70% yaitu Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kabupaten Pekalonga, Rembang, Blora, Purbalingga, Purworejo, Boyolali, Sragen,Wonogiri, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kota Surakarta. Adalah menjadi tugas divisi partisipasi masyarakat untuk memberikan ide -ide kreatif yang tidak terbatas dan memberikan edukasi untuk pemilu/ pemilihan. “Dengan adanya pandemi covid yang semakin tinggi dan dengan adanya surat edaran PPKM dari kepala daerah berdampak dalam strategi sosialisasi. Tingkatkan protokol kesehatan,karena untuk kasus covid saat ini penularan lebih cepat, tetap berkegiatan tetapi dalam rentang protokol kesehatan ketat. Perlu adanya pola, metode, bentuk,  output yang seperti apa,sebagai contoh kabupaten Sukoharjo dan Klaten dengan partisipasi pemilih yang tinggi maka perlu adanya parameter indeks IKAP dari Bawaslu,” pungkas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Ada perbedaan dalam hal tahapan pemilu dan metode dalam pendidikan pemilih menurut Diana Ariyanti, dimana dalam tahapan harus sesuai dengan jadwal, dan kegiatannya sementara untuk metode pendidikan pemillih berbasis dengan waktu dan lokasi serta pencapaiannya. “Tugas dari pendidikan pemilih adalah menyampaikan informasi sehingga menumbuhkan partisipasi dan meningkatkan partisipasi yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi elektoral. Ada delapan kabupaten kota diatas target nasional dan empat kabupaten kota yang partisipasi menurun,”imbuh Diana dalam pemaparan materinya hari ini. Ditambahkan pula oleh Diana, “Perlu adanya pemetaan sasaran yang akan digunakan untuk melaksanakan pendidikan pemilih. Selain itu pula sistem pelaporan juga sangat penting untuk bahan evaluasi. Jadi bagi KPU kabupaten/kota yang sudah melaksanakan untuk bisa melakukan laporan progresnya dan bagi yang belum melaksanakan dapat menunda atau melaksanakan sesuai jadwal dengan metode daring.” Menurut Yulianto, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat merumuskan dan membuat mapping sehingga tepat sasaran dan tercipta pemilu yang bermartabat. Ketika ada suatu daerah dengan partisipasi rendah maka daerah tersebut dapat dipantau secara maksimal tidak melulu angka-angka kualitatif tapi harus di lihat potensi partisipasinya, misalnya ketika ada daerah dengan tingkat partisipasi yg rendah karena daerah tersebut rentan dengan provokasi dan dengan latar belakang kultur masyarakat yang tak perduli dengan pemilu. Kegiatan ini dipandu oleh Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewanto Putra. Selain diskusi tanya jawab kegiatan ini juga mengupayakan sharing penyelesaian kendala- kendala yang terjadi di lapangan.(hny)

Rapat Evaluasi Capaian Kinerja KPU Kota Tegal Triwulan Pertama

(18/6) Dalam rangka manajemen pengelolaan keuangan yang lebih baik KPU Kota Tegal mengadakan rapat evaluasi untuk meningkatkan indikator capaian kinerja di Triwulan berikutnya. Andi Budi Harjanto, selaku KPA dalam arahannya mengatakan “Saya mengapresiasi capaian kinerja triwulan pertama ini yang baik,  karena didalamnya terdapat ketepatan waktu dalam pelaporan barang dan jasa, capaian realisasi yang sesuai target, dan indikator lainnya,sehingga perlu adanya cara untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian triwulan berikutnya.” Dasar hukum penilaian IKPA mangacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA. Indikator Kinerja Pelaksanaan Angaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaananggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.Terdapat 13 indikator pada IKPA yang semuanya bisa di lihat dalam aplikasi OMSPAN. Dari sinilah muncul angka-angka prosentase yang menunjukkan indikator kinerja yang merunut pada proses pengajuan, revisi, penyampaian data kontrak, retur SPM, penyerapan anggaran sampai dengan laporan pertanggunjawaban keuangan, konfirmasi capaian output yang bisa dilihat ketika proses di KPPN. Kunci capaian IKPA optimal terdapat pada seluruh indikator kinerja pelaksanaan anggaran pada satker, sehingga perlu adanya koordinasi, sinergitas, dan kerjasama dari semua pengelola keuangan.(Agm/edtHny)

Rapat Koordinasi Penyelarasan Rencana Anggaran Belanja Pemilihan Serentak 2024

(16/6) KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi secara daring bersama dengan Ketua dan Anggota Divisi Data dan Informasi bersama Sekretaris 35 KPU Kab/Kota se Jawa Tengah. Pembahasan rakor adalah penyelarasan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah ,Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa setiap satker KPU perlu mencermati perencanaan program dan anggaran untuk pemilihan mendatang, menjalin kerjasama dengan TAPD, mengkaji kebutuhan dana cadangan dan item penting lainnya sebelum proses finalisasi. Hal yang sama disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin yang menjelaskan tentang dasar hukum tentang mekanisme penyusunan anggaran dan sikronisasi anggaran antar satker. Menurut Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestaringsih yang menjelaskan bahwa perencanaan anggaran APD untuk penyelenggara perlu menjadi perhatian dan kebutuhan pendukung kegiatan yang lainnya sesuai dengan kebutuhan satker. “Satker harus mencermati ketersediaan SDM, sarpras, anggaran, dan regulasi”, imbuhnya. Dalam kesempatan lain Paulus Widiyantoro Anggota KPU Provinsi Divisi Data dan Informasi menambahkan proyeksi jumlah pemilih pada Pemilihan tahun 2024 juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RAB.”Proyeksi jumlah pemilih juga harus dihitung dengan cermat karena akan sangat memengaruhi semua komponen anggaran, ” tandas Paulus. Acara rakor ini kemudian di lanjutkan dengan kesempatan tanya jawab dan usulan dari KPU Kab/Kota terkait penyelarasan RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024.(Uli/edtHny)

Rakor Penyelamatan Arsip Pemilu

(17/6) Bahwasanya arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Hal ini disampaikan oleh Rudi Anton, SH, MH selaku Direktur Akusisi ANRI dalam penyampaian Rakor Penyelamatan Arsip Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan ANRI. Acara ini dilaksanakan secara online bersama 35 peserta dari KPU kabupaten/ kota se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos,M.Si dimana beliau menyampaikan acara ini dilaksanakan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pengelolaan kearsipan dokumen pemilu. “Pada dasarnya pengelolaan arsip merupakan salah satu dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Karena berimplikasi dengan perlindungan hak keperdataan rakyat. Semua data yang tersimpan oleh negara nantinya akan digunakan oleh anak cucu bangsa dalam mendalami sejarah negaranya. Tujuan daripada penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selain itu juga menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya,pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa,” ungkap Rudi dalam rakor siang ini. Arsip Pemilu menurut SE Bersama KPU dan ANRI No. KN.00/02/36/2006 adalah naskah tentang penyelenggaraan Pemilu, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. “Arsip Nasional akan membentuk dipo arsip disetiap provinsi, akan lebih cepat lebih baik karena akan mempunyai legislasi untuk anak cucu nantinya. Namun sebelum terbentuk akan lebih baik jika KPU mengupayakan penyelamatan. Karena pada setiap tahapan di Pemilu menciptakan arsip yang pada akhirnya menciptakan pertanggunjwaban.Tidak semua arsip bisa disimpan karena harus ada yang dimusnahkan secara periodik, karena ketika arsip dimusnahkan pun mengadung kriteria-kriteria yang harus dipatuhi karena ketika ada kesalahan dalam memusnahkan akan menjadi sebuah tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Rudi dalam penjelasan Rakor Penyelamatan Arsip. Kedepannya KPU akan melakukan pengelolaan kerarsipan dengan menggunakan metode yang akan disepakati bersama dengan menggunakan sentral file ataukah dengan penyimpanan arsip di beberapa tempat seperti yang terjadi saat ini di beberapa unit kerja KPU. Banyak informasi yang didapat dari rakor ini dengan adanya sesi tanya jawab dari peserta yang bisa dijadikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan arsip di KPU. “Pada prinsipnya KPU sebagai lembaga vertikal akan tunduk patuh dengan apa yang sudah menjadi peraturan, juknis dan kebijakan dari KPU RI. Sehingga setelah diselesaikan oleh KPU mohon sekiranya dari ANRI tetap memantau dengan baik sehingga predikat pengelolaan arsip di Jawa Tengah terbaik dapat dipertahankan, “ pungkas Yulianto menutup acara rakor.(hny)

KPU dalam Dimensi Persiapan Pemilu 2024

Mengenali Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, tema yang diambil oleh KPU Jawa Tengah dalam kegiatan rutinnya Rabu Ingin Tahu (16/6), dengan narasumber Putnawati anggota Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang memberikan materi tentang persiapan pemilu serentak 2024. Di ikuti oleh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan beberapa dari luar Jawa, dan CPNS KPU kegiatan ini dilakukan secara daring. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh peserta untuk mengikuti dan menyimak dengan baik kegiatan ini agar mengetahui gambaran tahapan-tahapan Pemilu 2024. “ Mulai biasakan dan lakukan adaptasi di lingkungan Satker masing-masing, ambil hal-hal yang positif, siapkan mental dan stamina, terapkan manajemen waktu yang baik dalam penyelesaian tugas-tugas yang diberikan”, pesan Yulianto. Dijelaskan oleh Putnawati sebagai nasum bahwasanya landasan hukum dari pemilu adalah UU No 7 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum. Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD secara langsung oleh rakyat. Penyelenggara Pemilu harus memiliki asas profesional, berintegritas, akuntabel, dan transparan. “Jadi setiap perilaku  atau sikap dan perkataan harus beritegritas, profesional, akuntabel dan transparan, pungkas Putnawati mengawali penyampaian materi. Seperti diketahui hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP, ada beberapa point penting yang sudah disepakati diantaranya Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari. Sementara untuk Pilkada 2024 serentak dilakukan pada 27 November. Namun kesepakatan itu masih belum final, keputusan resmi akan diambil melalui pleno KPU dan akan di konsultasikan dengan Pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. “Kesuksesan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu tidak semata-mata bekerja sendiri atau ego sentris namun itu adalah sebuah bentuk team kolegial dimana kesuksesan di dapatkan dalam kerja team. Seperti dicontohkan kerjasama antara KPU dengan pemilih, dengan Pemerintah, TNI, dan lembaga lainnya. Maka dari itu perlu adanya komunikasi dan koordinasi diantara berbagai pihak,” imbuhnya. Adanya pilkada 2020 dimasa pandemi KPU telah berupaya melakukan terobosan- terobosan dengan bekerja sama dengan Satgas Covid, Kementrian Kesehatan dan pemangku kepentingan, TNI dan Polri dan dinas terkait untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dengan meminimalisir cluster pilkada yang tentu saja hal ini berimplikasi dengan anggaran yang tidak sedikit. “KPU sedang mempersiapkan segala sesuatunya terkait pemilu serentak 2024 baik dari segi SDM, anggaran, mitigasi resiko, dan sebagainya. Dengan adanya penerimaan CPNS di KPU tentu saja untuk menjadi bagian pelaksanaan pemilu serentak 2024 dari segi sumber daya manusia karena nantinya ketika tahapan sudah berjalan maka kerja di KPU tidak mengenal waktu, dimana tidak ada libur dan waktu bekerja sampai dengan 24 jam, ditambah tugas KPU adalah melayani yaitu melayani pemilih dan peserta yang akan dipilih.”(hny)

Koordinasi KPU dan Bakesbangpol Kota Tegal

(15/2) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL) Kota Tegal di wakili oleh Drs. Agus Martanta, M.Si, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, beserta Kasubid Poldagrinya Rachmad Harsono, SH berkunjung ke KPU Kota Tegal dalam rangka melakukan koordinasi terkait dengan persiapan pilkada di Kota Tegal. Dalam kunjungan ini di temui oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Tegal. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai hasil konsinyering KPU RI dengan Komisi II direncanakan akan dilaksanakan pada Bulan November 2024. Maka dimungkinkan tahapan Pilkada akan dimulai pada Tahun 2023. “Sejauh ini KPU Kota Tegal sudah berkoordinasi dengan Walikota Tegal dan Pimpinan DPRD Kota Tegal terkait RAB Pilkada apakah nantinya Pemda perlu melakukan saving anggaran atau tidak mengingat penganggaran Pilkada tidak hanya KPU, tetapi juga Bawaslu, Satpol PP, dan Kepolisian, “ imbuh Elvi Yuniarni Ketua KPU Kota Tegal. Agus Martanta selaku Kabid bidang Poldagri dan Ormas Kesbang menuturkan, pasca pertemuan ini diharapkan KPU Kota Tegal segera melakukan Koordinasi dengan TAPD guna menindaklanjuti usulan Anggaran Pilkada yang sudah disampaikan pada Walikota Tegal.(Mans/edtHny)