Rakor Penyelamatan Arsip Pemilu
(17/6) Bahwasanya arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara dinyatakan sebagai arsip milik negara. Hal ini disampaikan oleh Rudi Anton, SH, MH selaku Direktur Akusisi ANRI dalam penyampaian Rakor Penyelamatan Arsip Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan ANRI. Acara ini dilaksanakan secara online bersama 35 peserta dari KPU kabupaten/ kota se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos,M.Si dimana beliau menyampaikan acara ini dilaksanakan untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dalam pengelolaan kearsipan dokumen pemilu.
“Pada dasarnya pengelolaan arsip merupakan salah satu dalam penilaian Reformasi Birokrasi. Karena berimplikasi dengan perlindungan hak keperdataan rakyat. Semua data yang tersimpan oleh negara nantinya akan digunakan oleh anak cucu bangsa dalam mendalami sejarah negaranya. Tujuan daripada penyelenggaraan kearsipan adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selain itu juga menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya,pertahanan serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa,” ungkap Rudi dalam rakor siang ini.
Arsip Pemilu menurut SE Bersama KPU dan ANRI No. KN.00/02/36/2006 adalah naskah tentang penyelenggaraan Pemilu, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
“Arsip Nasional akan membentuk dipo arsip disetiap provinsi, akan lebih cepat lebih baik karena akan mempunyai legislasi untuk anak cucu nantinya. Namun sebelum terbentuk akan lebih baik jika KPU mengupayakan penyelamatan. Karena pada setiap tahapan di Pemilu menciptakan arsip yang pada akhirnya menciptakan pertanggunjwaban.Tidak semua arsip bisa disimpan karena harus ada yang dimusnahkan secara periodik, karena ketika arsip dimusnahkan pun mengadung kriteria-kriteria yang harus dipatuhi karena ketika ada kesalahan dalam memusnahkan akan menjadi sebuah tindakan hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Rudi dalam penjelasan Rakor Penyelamatan Arsip. Kedepannya KPU akan melakukan pengelolaan kerarsipan dengan menggunakan metode yang akan disepakati bersama dengan menggunakan sentral file ataukah dengan penyimpanan arsip di beberapa tempat seperti yang terjadi saat ini di beberapa unit kerja KPU.
Banyak informasi yang didapat dari rakor ini dengan adanya sesi tanya jawab dari peserta yang bisa dijadikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan arsip di KPU.
“Pada prinsipnya KPU sebagai lembaga vertikal akan tunduk patuh dengan apa yang sudah menjadi peraturan, juknis dan kebijakan dari KPU RI. Sehingga setelah diselesaikan oleh KPU mohon sekiranya dari ANRI tetap memantau dengan baik sehingga predikat pengelolaan arsip di Jawa Tengah terbaik dapat dipertahankan, “ pungkas Yulianto menutup acara rakor.(hny)