Berita Terkini

Audensi KPU ke Bawaslu Kota Tegal

(15/2) Komisioner, Sekretaris dan jajaran Kasubag KPU Kota Tegal mengadakan audiensi ke Bawaslu Kota Tegal untuk menindaklanjuti dan mendorong adanya kerjasama secara sinergi dalam kaitannya pembahasan rencana anggaran biaya Pilkada Tegal yang akan di usulkan kembali ke Pemerintah Kota Tegal. Dalam kesempatan ini salah satu pembahasan terkait anggaran penyelenggara dari KPU Kota Tegal mulai dari PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan SE KPU RI No. 271 Tahun 2020 dengan anggaran penyelenggara dari Bawaslu Kota Tegal yang sesuai dengan indeks dari Kemenkeu sehingga adanya sinergitas di antara keduanya, karena mengingat kedua kelembagaan tersebut mempunyai struktur jumlah dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemilu yang berbeda. Harapannya kedepan ada sinergi dalam pengelolaan rencana anggaran belanja Pilkada Tegal yang di usulkan kepada Pemerintah Kota Tegal sehingga hajat penyelenggaraan pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.(Agm/edtHny)

Rapat Evaluasi SPIP di Bulan Januari – Maret 2021

(11/6) Jumat 2021 – Dalam rangka meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ke arah yang lebih baik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Evaluasi SPIP Bulan Januari s/d Maret 2021 dengan jajaran Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag se-Jawa Tengah selaku Satuan Tugas (Satgas) SPIP melalui zoom meeting. Dalam forum tersebut rapat dibuka oleh M.Taufikurrahman selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah mewakili Ketua KPU Jawa Tengah. Dalam arahannya Muslim Aisyah selaku Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian internal yang merupakan cara efektif sebagai cermin/gambaran kondisi dari tiap satker dalam pengelolaan anggaran maupun aset yang dituangkan dalam laporan dokumen setiap bulan. SPIP diharapkan dapat menjadi alat kontrol bagi tiap satker untuk mengukur kualitas pengelolaan pada lembaga tersebut. Pada evaluasi SPIP bulan Januari-Maret pada satker se-Jawa Tengah, ada beberapa catatan hasil evaluasi pengelolaan SPIP, diantaranya masih terdapat pelaporan SPIP kurang dokumen dukung, dokumen lengkap tidak sesuai, atau dokumen lengkap dan sesuai tetapi lewat batas waktu pengumpulan.” Oleh Drs. Sri Lestariningsih, selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah menyatakan “Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat penilaian katagori WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), hal ini perlu di apresiasi dan menjadi acuan bagi KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten untuk dapat memberikan layanan yang terbaik, salah satunya dengan terus memperbaiki pengelolaan pelaporan SPIP bulanan. Ada tiga point yang harus diperhatikan segenap pimpinan pada tiap satker, diantaranya terkait laporan keuangan, aset negara, dan regulasi,” imbuhnya. Beberapa rekomendasi yang diberikan untuk meningkatkan pelaporan SPIP menjadi lebih baik diantaranya, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi satuan tugas (satgas) SPIP di masing-masing satker, mencermati kartu kendali dan data dukung yang dikirim ke satgas SPIP KPU provinsi disesuaikan dengan ceklis surat Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah nomor 039/PW.01-SD/33/Sek-Prov/I/2021 dan panduan penyusunan data dukung, dan peningkatan koordinasi antar satgas SPIP kab/kota dengan satgas SPIP provinsi sebagai satker koordinator wilayah. Dalam rapat ini diharapkan dari tiap Satker untuk mempertahankan kebiasaan baik dan perlu adanya evaluasi dalam kinerja serta memberikan layanan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan dan rekomendasi.(Agm/edtHny)

Pemutakhiran Data Kepegawaian pada Sekretariat KPU

(02/6) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi melalui zoom meeting dengan agenda Implementasi Keputusan Sekjen KPU No. 66/SDM.07 Kpt/05/SJ/I/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan kegiatan Pemutakhiran Data Kepegawaian pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Diikuti oleh Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian Provinsi Kabupaten/ Kota dan pelaksana yang membidangi kepegawaian KPU seIndonesia. Rapat Koordinasi ini dilatar belakangi oleh sistem informasi kepegawaian KPU yang masing dalam tahap pembangunan, penulisan data dengan format yang belum standar, mulai dari header/kolom serta isian datanya, dan kebutuhan data baik internal maupun eksternal. Dengan adanya kegiatan ini akan dilakukan pembenahan dari internal KPU dari segi normatif maupun implementasi kebijakan dalam data kepegawaian di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan memberikan manajemen dan informasi data kepegawaian kedepannya lebih baik.(Agm/edtHny)

Rakor KPU Pantura Barat Jawa Tengah Bahas SOP Kehumasan

Rapat Koordinasi pembahasan draft SOP Bakohumas dilaksanakan pada Selasa (8/6) di Kantor KPU Kabupaten Tegal. Rapat ini diikuti oleh Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubag Teknis dari KPU Kabupaten/Kota wilayah Pantura Barat, yaitu KPU Kabupaten Tegal, Brebes, Pemalang, KPU Kota Tegal. Selain sebagai ajang silaturahmi antar KPU kabupaten/kota wilayah pantura barat, rapat ini juga sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 Mei 2021. Pada rakor tersebut dihimbau agar KPU kabupaten/kota membuat SOP untuk kegiatan bakohumas. Rakor bakohumas KPU kabupaten/kota pantura barat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang SOP bakohumas serta kegiatan kehumasan, seperti publikasi di website, publikasi di media sosial, serta penanganan aduan informasi dan hoax. Kedepan, pertemuan-pertemuan seperti ini akan lebih sering dilakukan dengan tema yang lebih bervariasi. Selain untuk meningkatkan hubungan antar KPU kab/kota yang berdekatan di wilayah pantura barat, juga untuk meningkatkan kualitas kegiatan kehumasan di wilayah itu. Bahkan, diharapkan pada pertemuan selanjutnya bisa menggandeng KPU Kota Pekalongan dan KPU Kabupaten Pekalongan.(Wid/edtHny)

Rapat Rutin Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) KPU Kota Tegal

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat ataupun di dearah, harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Menurut pedoman teknis penyelenggaraan SPIP di Lingkungan KPU, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses pengendalian yang dilakukan secara terus menerus di suatu instansi. SPIP ini diyakini bertujuan untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan pada setiap kegiatan dan tindakan instansi tersebut. Berdasarkan konsep tersebut, sehingga untuk mengawali kegiatan bulan Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengadakan Rapat Pleno Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) dengan jajaran Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kota Tegal, pada Rabu (02/06/2021). Rapat Pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni, SH yang dalam sambutannya menyampaikan, ‘Saya mengapresiasi terhadap seluruh kinerja yang dilakukan baik oleh jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Tegal yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga untuk capaian SPIP KPU Kota Tegal tiap bulannya dapat dijalankan sesuai target dan harapan bersama, dan untuk kedepannya tentu kita berupaya meningkatkan menjadi lebih baik dalam memberikan layanan kinerja kepada masyarakat.” Untuk laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Mei 2021 oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam capaian LPPA KPU Kab/Kota sampai dengan bulan Juni target 40%, sementara  KPU Kota Tegal mencapai 39,43%, dengan hal demikian KPU Kota Tegal optimis akan tercapainya target. Kartu kendali merupakan sarana pertanggungjawaban kegiatan di Sekretariat kepada Komisioner, bahwa fungsi pengisian kartu kendali SPIP melekat disetiap pengampu memberikan kontribusi pengisian sesuai dengan fungsinya, seperti SDM, Keuangan, Logistik, Program, BMN, Teknis, dan Hukum. Dari kartu kendali tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal KPU RI.(Agm/edtHny)

Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggaran Pemilu

Selasa (02/6) KPU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan rutin setiap minggu, Rabu Ingin Tahu. Kali ini mengangkat tema Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggaran Pemilu. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah; Yulianto Sudrajat dan Muslim Aisha; Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan yang diikuti oleh Komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota se Jawa Tengah. Dalam penyampaiannya Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa benturan kepentingan adalah situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Penyelenggara Pemilu harus senantiasa bekerja penuh integritas dan menghindari benturan kepentingan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatkan kapasitas serta menjaga performa. Contoh sederhana, pada saat pencoblosan, seorang penyelenggara pemilu dilarang membicarakan di tempat publik soal calon yang akan dipilih meskipun lawan bicaranya adalah keluarga. Sementara menurut Muslim Aisha dengan adanya Keputusan nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Dalam keputusan tersebut salah satunya diatur bagi penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu maka perlu melakukan dua hal, pertama, melaporkan atau memberikan informasi kepada publik terkait posisi/statusnya dengan peserta pemilu. Kedua, Jika berkaitan dengan keputusan yang diindikasikan memiliki benturan kepentingan, seorang penyelenggara pemilu/anggota KPU disemua tingkatan tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam keputusan Pleno guna menghindari persepsi dan benturan kepentingan pada penyelenggara pemilu. Dalam hal ini KPU terus melakukan upgrading dengan melakukan penyempurnaan perform dengan mengevaluasi apa yang perlu dipertahankan dan diperkuat dan mana saja yang perlu diperbaiki menjelang pemilu serentak 2024.(hny) Unduh Keputusan nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 disini