Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggaran Pemilu
Selasa (02/6) KPU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan rutin setiap minggu, Rabu Ingin Tahu. Kali ini mengangkat tema Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggaran Pemilu. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah; Yulianto Sudrajat dan Muslim Aisha; Anggota Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan yang diikuti oleh Komisioner dan seluruh jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota se Jawa Tengah.
Dalam penyampaiannya Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa benturan kepentingan adalah situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Penyelenggara Pemilu harus senantiasa bekerja penuh integritas dan menghindari benturan kepentingan melalui penguatan kelembagaan dan peningkatkan kapasitas serta menjaga performa. Contoh sederhana, pada saat pencoblosan, seorang penyelenggara pemilu dilarang membicarakan di tempat publik soal calon yang akan dipilih meskipun lawan bicaranya adalah keluarga.
Sementara menurut Muslim Aisha dengan adanya Keputusan nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Dalam keputusan tersebut salah satunya diatur bagi penyelenggara pemilu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu maka perlu melakukan dua hal, pertama, melaporkan atau memberikan informasi kepada publik terkait posisi/statusnya dengan peserta pemilu. Kedua, Jika berkaitan dengan keputusan yang diindikasikan memiliki benturan kepentingan, seorang penyelenggara pemilu/anggota KPU disemua tingkatan tidak terlibat atau tidak dilibatkan dalam keputusan Pleno guna menghindari persepsi dan benturan kepentingan pada penyelenggara pemilu.
Dalam hal ini KPU terus melakukan upgrading dengan melakukan penyempurnaan perform dengan mengevaluasi apa yang perlu dipertahankan dan diperkuat dan mana saja yang perlu diperbaiki menjelang pemilu serentak 2024.(hny)
Unduh Keputusan nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 disini