Sharing Tindak Lanjut SE KPU RI No 515
Rabu (23/6) KPU Kota Tegal mengikuti kegiatan rutin KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan pembahasan Strategi Pelaksanaan Pendidikan Pemilih berdasarkan hasil Penyelenggaraan Pemilih Serentak Tahun 2020 (Daerah Partisipasi Rendah, Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi, dan Daerah Rawan Konflik/ Bencana) dimana hal ini merujuk pada surat edaran No. 515 KPU RI. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, S.Sos, M.Si dan diikuti oleh 35 kabupaten/ kota se- Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi dan Parmas Diana Arianti, SP.
Dalam arahannya Yulianto Sudrajat menyampaikan ada 21 kriteria kabupaten/ kota yang telah ditentukan oleh KPU RI yang mendapatkan alokasi anggaran di DIPA nya sebagai kabupaten kota yang berkategori daerah partisipasi rendah pemilih dimana tingkat partisipasi masyarakatnya <70% yaitu Kebumen, Wonosobo, Pemalang dan Grobogan, kategori daerah tingkat pelanggaran pemilu tinggi Sukoharjo dan Klaten, kategori daerah rawan konflik/ bencana yaitu kabupaten Pekalongan dan kategori daerah pengembangan sistem sosialisasi pendidikan pemilih dengan tingkat partisipasi masyarakat >70% yaitu Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Kabupaten Pekalonga, Rembang, Blora, Purbalingga, Purworejo, Boyolali, Sragen,Wonogiri, Kota Pekalongan, Kota Magelang dan Kota Surakarta. Adalah menjadi tugas divisi partisipasi masyarakat untuk memberikan ide -ide kreatif yang tidak terbatas dan memberikan edukasi untuk pemilu/ pemilihan.
“Dengan adanya pandemi covid yang semakin tinggi dan dengan adanya surat edaran PPKM dari kepala daerah berdampak dalam strategi sosialisasi. Tingkatkan protokol kesehatan,karena untuk kasus covid saat ini penularan lebih cepat, tetap berkegiatan tetapi dalam rentang protokol kesehatan ketat. Perlu adanya pola, metode, bentuk, output yang seperti apa,sebagai contoh kabupaten Sukoharjo dan Klaten dengan partisipasi pemilih yang tinggi maka perlu adanya parameter indeks IKAP dari Bawaslu,” pungkas Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat.
Ada perbedaan dalam hal tahapan pemilu dan metode dalam pendidikan pemilih menurut Diana Ariyanti, dimana dalam tahapan harus sesuai dengan jadwal, dan kegiatannya sementara untuk metode pendidikan pemillih berbasis dengan waktu dan lokasi serta pencapaiannya.
“Tugas dari pendidikan pemilih adalah menyampaikan informasi sehingga menumbuhkan partisipasi dan meningkatkan partisipasi yang pada akhirnya meningkatkan partisipasi elektoral. Ada delapan kabupaten kota diatas target nasional dan empat kabupaten kota yang partisipasi menurun,”imbuh Diana dalam pemaparan materinya hari ini.
Ditambahkan pula oleh Diana, “Perlu adanya pemetaan sasaran yang akan digunakan untuk melaksanakan pendidikan pemilih. Selain itu pula sistem pelaporan juga sangat penting untuk bahan evaluasi. Jadi bagi KPU kabupaten/kota yang sudah melaksanakan untuk bisa melakukan laporan progresnya dan bagi yang belum melaksanakan dapat menunda atau melaksanakan sesuai jadwal dengan metode daring.”
Menurut Yulianto, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat merumuskan dan membuat mapping sehingga tepat sasaran dan tercipta pemilu yang bermartabat. Ketika ada suatu daerah dengan partisipasi rendah maka daerah tersebut dapat dipantau secara maksimal tidak melulu angka-angka kualitatif tapi harus di lihat potensi partisipasinya, misalnya ketika ada daerah dengan tingkat partisipasi yg rendah karena daerah tersebut rentan dengan provokasi dan dengan latar belakang kultur masyarakat yang tak perduli dengan pemilu.
Kegiatan ini dipandu oleh Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah Dewanto Putra. Selain diskusi tanya jawab kegiatan ini juga mengupayakan sharing penyelesaian kendala- kendala yang terjadi di lapangan.(hny)