Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah
Pasal 2 huruf (f) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asas netralitas yang berarti setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dari hasil pelaksanaan Pilkada yang telah diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 perlu adanya kajian dalam kaitannya netralitas ASN, agar tidak terpengaruh kepentingan siapapun termasuk di dalamnya kepentingan partai politik. Untuk itu pada hari Jumat (25/6) KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah secara virtual.
“ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang berlangsung, umum bebas, mandiri, jujur, dan adil,” demikian sambutan dari Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.
Disampaikan dalam menegakkan netralitas ASN, Kementrian PANRB bersama KASN, BKN, Kemendagri, dan Bawaslu mengeluarkan SKB lima Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN. “Kami memilih Jawa Tengah sebagai model karena dianggap berhasil mengawal keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, ujar Atmaji.
Menurut Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Hendri Santosa, ” bahwasanya bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN salah satunya yaitu mempengaruhi warga dengan politik uang, menghalangi pemasangan alat peraga kampanye, penggunaan fasilitas dan anggaran, menyalahgunakan kewenangan, tindakan intimidasi perangkat desa, terlibat dalam kampanye dan tim sukses, membuat kebijakan yang bersifat politik praktis.”
Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar kedua dengan 21 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada. Untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga proses birokrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi diberbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Didalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga jelas disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik. “ASN harus betul-betul profesional, meski dalam proses pilkada banyak terjadi singgungan. Namun ASN sebagai abdi negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak proses kontestasi,” ujarnya.
Pasangan calon juga tidak boleh melibatkan ASN didalam berbagai kegiatan termasuk kampanye. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1/2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang. Pihaknya juga telah melaksanakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN melalui penerbitan Surat Edaran Sekjen No. 18/2020 serta sosialisasi SKB 5 Instansi ke Sekretariat KPU di semua tingkatan. “Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). ASN tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” pungkasnya.
Hadir juga Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka yang juga memberikan arahan bahwa sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindak lanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan pada penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 ASN yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah. Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek.
Adapun bentuk ketidaknetralan ASN dalam pilkada 2020 antara lain; ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri/mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye, ASN sosialisasi bakal calon dan lain-lain.
“Ke depan, Sanksi dari KASN dan PPK untuk ASN yang melanggar harus lebih tegas dan diinformasikan ke publik agar bisa menimbulkan efek jera, dan juga diperlukan perlindungan untuk saksi dan pelapor agar aman,” kata Fajar.
Dari hasil diskusi terarah ini dalam rangka sosialisasi dan evaluasi, diharapkan ASN menjaga asas netralitas dan profesionalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka perlu ditegakkan sanksi bagi ASN yang melanggar asas netralitas, sebaliknya diberikan reward bagi ASN yang mempu menjaga asas netralitas dan berprestasi dalam menjaga amanahnya.(Agm/edtHny)