Rabu Ingin Tahu : Webinar Review Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2021
Rabu(21/4) Diikuti secara online oleh Komisioner KPU Kota Tegal dan Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Kasubbag Program Data, Rabu Ingin Tahu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengupas tentang Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2021. Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan mengenai tipikal-tipikal dari Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara perselisihan hasil pemilihan serentak pada tahun 2020. Termasuk yang menjadi sorotan adalah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat amar mengenai perintah KPU terkait untuk melaksanakan proses pemungutan dan/ atau penghitungan suara ulang untuk wilayah-wilayah yang terbukti secara fakta hukum telah terjadi pelanggaran. Dalam Pilkada 2020, terdapat total 136 gugatan hasil perselisihan yang diajukan ke MK : 4 gugatan ditarik kembali oleh pemohon, 100 perkara telah diselesaikan, dan 32 lainnya memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan. Ada tiga keterangan amar putusan MK dalam perselisihan pilkada:
-
- Tidak dapat diterima, yaitu apabila apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan
- Ditolak: apabila permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum
- Dikabulkan sebagaian atau seluruhnya: permohonan memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya.
Di Jawa Tengah, dua kota yang mengajukan gugatan adalah Kabupaten Rembang dan Purworejo. Keduanya dinyatakan MK “Tidak dapat diterima”
” Dalam sengketa hasil pemilu, KPU sebagai penyelenggara memiliki posisi yang lebih kuat karena memegang semua bukti, historis,dll. Oleh sebab itu, asal dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan menyimpan semua record, maka putusan MK yang bisa terprediksi tersebut bisa ditangani. Sengketa yang disarankan untuk dipelajari lebih dalam adalah kasus di Provinsi Jambi. Dari semua sengketa, hasil putusan MK yang paling unik ada di Jambi di mana ada ketidaksesuain terkait daftar pemilih TMS. Seperti perkataan Ibu Kartini, bahwa Terkadang kesulitan harus Anda rasakan terlebih dulu sebelum kebahagiaan sempurna datang kepada Anda.Nah, seperti ini pula gambaran yang pas untuk KPU yang menghadapi kasus gugatan hasil pilkada. Rasanya kebahagiaan berkali-kali lipat setelah apabila menang dan selesai perkara,” pungkas Muslim Aisha menutup kegiatan webinar ini yang juga diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.
Pelajaran yang dapat diambil dari diskusi hari ini adalah bahwa kedepannya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Anda bisa klik materi Webinar Review Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pilkada Serentak 2021 disini.(Agm/edtHny)