Berita Terkini

Problematika DPT Dalam Putusan MK PHPKada Pemilihan Serentak 2020

(5/5) Rabu Ingin Tahu – KPU Jawa Tengah melaksanakan kegiatan zoom meeting dengan mengangkat tema Daftar Pemilih Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi PHPKada 2020. Hadir sebagai narasumber Paulus Widiyantoro, SE, MM (Divisi Data dan Informasi KPU Jateng) dan Muslim Aisha, S.H.I (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng) dan diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.

Seperti diketahui ada permasalahan yang terjadi di Provinsi Jambi terkait Putusan MK Nomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 tentang fakta hukum ketidaksesuaian daftar hadir pemilih (Form C7-KWK) dengan kehadiran pemilih. Pemohon berdalih adanya pemilih yang tidak berhak (tidak mempunyai e-KTP / belum rekam data e-KTP/Suket) diberikan kesempatan memilih, yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota. Termohon berdalih dengan saksi yang belum memiliki e-KTP namun mencoblos dengan menggunakan Form C-Pemberitahuan (Undangan) kepada KPPS serta mengisi dan menandatangani daftar hadir dan membuat surat pernyataan. Terhadap pelanggaran ini dijatuhkan Amar Putusan untuk melaksanakan PSU di 5 Kabupaten paling lama 60 hari kerja sejak putusan dan memerintahkan KPU Prov Jambi mengangkat ketua dan anggota PPK dan KPPS yang baru pada TPS dimaksud.

Sementara putusan di Halmahera Utara sesuai Putusan Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 mendapatkan fakta hukum dalil Pemohon bahwa KPU tidak melaksanakan pemungutan suara di PT. Nusa Halmahera Mineral. Selain itu KPU juga tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Dalil Termohon bahwa berdasarkan rapat bersama Bawaslu Kab. Halmahera Utara, Kesbangpol, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, LO PT. Nusa Halmahera Minerals dari pasangan calon dan keesokan harinya dilaksanakan rapat dengan kesimpulan menolak dibentuknya TPS di PT tersebut karena dianggap rawan dan tidak ada dasar hukumnya, serta tidak terdapat pengaturan mengenai TPS Khusus pada pertambangan, karena juga karyawan tambang berdasarkan norma hukum Pemilih wajib diliburkan untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS tempat karyawan terdaftar dalam DPT. Akan tetapi pihak perusahaan tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga karyawan tersebut tidak dapat memberikan hak pilihnya. Sehingga Amar Putusan PSU di 4 TPS dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan.

Terkait permasalahan di Kabupaten Nabire sesuai Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 memberikan fakta hukum adanya DPT tidak valid karena tidak sinkron antara jumlah penduduk dengan DPT secara riil. Jumlah penduduk yang diterbitkan Dukcapil 172.190 jiwa sedangkan DPT sebanyak 178.545 jiwa, sehingga jumlah pemilih sebanyak 103,69%. Sehingga amar putusan memerintahkan KPU Kab Nabire melakukan PSU dengan berdasarkan DPT sesuai ketentuan peraturan per-UU-an menggunakan sistem pencoblosan langsung.

Dan untuk Kabupaten Labuhanbatu merunut dari Putusan Nomor 58/PHP.BPU-XIX/2021, dan Kota Banjarmasin, serta Kab. Monowali Utara sesuai dengan Putusan Nomor 21/PHP.Kot-XIX/2021 dan Putusan Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021

Menurut Muslim Aisha, S.H.I, Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai sanksi Adminitrasi dari Putusan MK kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam Putusan di Jambi, MK memerintahkan mengganti KPPS dan PPK dalam PSU dimaksud dalam pengertian badan Adhok tersebut tidak profesional. Sedangkan dalam kasus Halmahera Utara menjadi faktor penyebab juga dengan adanya kebijakan PT tersebut tidak meliburkan karyawannya sehingga berimplikasi KPU sebagai korban kesalahan pemilu dan menjadikannya PSU.

Sementara Paulus Widiyantoro, SE, MM. Menyampaikan terkait ABK yang bersandar apakah dapat menyalurkan hak pilihnya, sebenarnya prioritas utama sesuai domisili e-KTP, bisa juga menggunakan From A5 seperti dalam situsai ABK sesuai kondisi di Rumah Sakit sesuai ketentuan yang ada.(Agm/edtHny)

Untuk materi lengkapnya bisa kllik disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali