Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024, di Gedung Hanggawana, Senin (23/09/2024). Turut hadir jajaran Forkopimda, OPD, dan Instansi terkait di Kota Tegal, serta jajaran Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno, Anggota KPU Kota Tegal Moh. Mansur Syariffudin, Mohammad Masyhadi, Charis Budiman, dan Imam Gojali bersama Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto memimpin jalannya Rapat yang diawali dengan pengundian nomor antrean dan dilanjutkan pengundian nomor urut. Berdasarkan pengundian tersebut, KPU Kota Tegal menetapkan Nomor Urut 1: H. Edy Suripno, S.H., M.H. dan H. Akhmad Satori, S.E., Nomor Urut 2: Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. dan Hj. Tazkiyyatul Muthmainnah, S.K.M., M.Kes., Nomor Urut 3: Faruq Ibnul Haqi, S.T., M.RgnlUrbPlan dan Muhammad ‘Ashim Adz-Dzorif Fikri, S.Ak. sesuai dengan yang tertuang pada Berita Acara KPU Kota Tegal Nomor 354/PL.02.3-BA/3376/2024.

KPU Kota Tegal Menetapkan 212.277 Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kota Tegal selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024 pada (18 September 2024).   Acara Rapat Pleno dilaksanakan di Premiere Hotel, Kota Tegal. Dihadiri oleh jajaran Forkopimda, OPD, dan Instansi terkait di Kota Tegal, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Ketua dan Anggota PPK se – Kota Tegal, serta media massa.   Rapat diawali dengan sambutan Ketua KPU Kota TegaL, Karyudi Prayitno, S.H., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir. Disampaikan pula bahwa betapa pentingnya daftar pemilih disusun sesuai asas yang telah diatur baik dalam PKPU maupun Keputusan KPU, diantaranya yaitu Komprehensif, Akurat, Mutakhir dan Inklusif. Untuk mendapatkan daftar pemilih yang diharapkan bukan hanya menjadi tugas KPU saja tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder dan juga masyarakat karena Daftar Pemilih pada prinsipnya bukan kuantitas yang dinilai akan tetapi kualitasnya.   Selanjutnya adalah sambutan dari Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., mengingatkan betapa krusialnya daftar pemilih, sehingga diharapkan dalam tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Tegal harus berpegang pada prinsip transparansi dan akuntable. Selain itu Beliau juga berharap dan mengingatkan kepada masyarakat Kota Tegal, Tim Pemenangan Paslon dan seluruh pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi untuk menjaga kondusifitas dan kerukunan bersama karena pada hakikatnya Pilkada hanyalah sebuah pesta demokrasi sesaat.   Sebelum acara inti dimulai terlebih dahulu dibacakan tata tertib yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, M.S.I. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024.   Selanjutnya acara dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Tegal, Imam Gojali, S.H., memaparkan terkait perjalanan tahapan penyusunan daftar pemilih yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Tegal. Dalam hal Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024, KPU Kota Tegal menetapkan jumlah DPT Kota Tegal pada Pilkada sebanyak 212.277 pemilih. Jumlah itu terdiri dari 106.053 Pemilih Laki-laki dan 106.244 Pemilih Perempuan.   Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi antara peserta dengan KPU Kota Tegal. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara kepada peserta Rapat Pleno Terbuka serta Foto Bersama.

KPU Kota Tegal Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terakhir untuk Pemilihan Tahun 2024

Kamis (29/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menerima Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal atas nama Faruq Ibnul Haqi, S.T., M.RgnlUrbPlan dan Muhammad ‘Ashim Adz-Dzorif Fikri, S.Ak. atau yang karib disapa Faruq dan ‘Ashim diusung oleh partai politik Golkar, Nasdem, PKS, dan PSI dan didukung oleh partai Hanura untuk Pemilihan 2024. Kedatangan paslon bersama rombongan tiba di Kantor KPU Kota Tegal pada pukul 16.30 WIB disambut oleh Sekretaris KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto.   Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024, pasangan Faruq-‘Ashim adalah paslon ketiga yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Tegal.   Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno. “Terima kasih kepada rombongan yang hari ini telah menyerahkan dokumen syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota. Dalam menjalani setiap proses untuk Pemilihan 2024, KPU memegang prinsip-prinsip penyelenggara. Dokumen ini akan diverifikasi berkasnya. Nantinya untuk tes kesehatan akan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang, pasangan calon diharapkan menjaga kesehatan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.” Ujar Karyudi.   Kemudian dilanjutkan dengan sambutan pimpinan ketua tim Parpol pengusul, Wasmad Edi Susilo, mengatakan bahwa pasangan Faruq-‘Ashim memiliki visi “Bergerak Bersama Mengakselerasi Kemajuan Kota Tegal Bahari yang Cemerlang: Cerdas, Modern, Religius, dan Gemilang”.   Selanjutnya Ketua tim Parpol pengusul menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada Ketua KPU Kota Tegal. Dokumen persyaratan pencalonan diverifikasi oleh Tim Verifikator KPU Kota Tegal. Setelah verifikasi selesai dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil verifikasi dokumen pencalonan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal. Setelah proses tanda tangan selesai, BA dibacakan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diterima. Beliau juga menambahkan bahwa tanggal 30 Agustus 2024 para paslon akan diberangkatkan ke Semarang guna menjalani tes kesehatan pada tanggal 31 Agustus – 1 September 2024.

KPU Kota Tegal Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Kedua untuk Pemilihan Tahun 2024

Kamis (29/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menerima Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal atas nama H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. dan Hj. Tazkiyyatul Muthmainnah, S.K.M., M.Kes. atau yang karib disapa Dedy dan Iin diusung oleh partai politik PKB, Gerindra, PAN, PBB, dan PPP untuk Pemilihan 2024. Kedatangan paslon bersama rombongan tiba di Kantor KPU Kota Tegal pada pukul 14.13 WIB disambut oleh Sekretaris KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto.   Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024, pasangan Dedy-Iin adalah paslon kedua yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Tegal.   Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno. “Terima kasih kepada rombongan yang hari ini telah menyerahkan dokumen syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota. Dokumen ini akan diverifikasi berkasnya. Nantinya untuk tes kesehatan akan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang pada tanggal 31 Agustus 2024, pasangan calon diharapkan menjaga kesehatan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.” Ujar Karyudi.   Kemudian dilanjutkan dengan sambutan pimpinan ketua tim Parpol pengusul, Nur Fitriani, mengatakan bahwa pasangan Dedy-Iin memiliki visi “Tegal Berdedikasi dan Sejahtera Menjadi Kota Idaman”.   Selanjutnya Ketua tim Parpol pengusul menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada Ketua KPU Kota Tegal. Dokumen persyaratan pencalonan diverifikasi oleh Tim Verifikator KPU Kota Tegal. Setelah verifikasi selesai dilanjutkan dengan penandatanganan tanda terima pendaftaran oleh petugas penghubung, koordinator pendaftaran, dan petugas pendaftaran. Berkas dinyatakan lengkap dan diterima.

KPU Kota Tegal Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024 pada Hari Kedua

Rabu (28/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menerima Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal atas nama H. Edy Suripno, S.H., M.H. dan H. Akhmad Satori, S.E. atau yang karib disapa Mas Uyip dan Kaji Satori diusung oleh partai politik PDIP, Demokrat, dan Gelora untuk Pemilihan 2024. Kedatangan paslon bersama rombongan tiba di Kantor KPU Kota Tegal pada pukul 10.33 WIB disambut oleh Sekretaris KPU Kota Tegal, Andi Budi Harjanto.   Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 27 Agustus 2024, pasangan Uyip-Satori adalah paslon pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Tegal.   Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno. “Terima kasih kepada rombongan yang hari ini telah menyerahkan dokumen syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota. Dokumen ini akan diverifikasi berkasnya. Nantinya untuk tes kesehatan akan dilakukan di RSUP Dr. Kariadi Semarang, pasangan calon diharapkan menjaga kesehatan agar proses pemeriksaan berjalan lancar.” Ujar Karyudi.   Kemudian dilanjutkan dengan sambutan pimpinan ketua tim Parpol pengusul, Sutari, mengatakan bahwa pasangan Uyip-Satori memiliki tagline “Menuju Kota Tegal yang Nyawiji – Nyaman, Wibawa, dan Sinerji”.   Selanjutnya Ketua tim Parpol pengusul menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada Ketua KPU Kota Tegal. Dokumen persyaratan pencalonan diverifikasi oleh Tim Verifikator KPU Kota Tegal. Setelah verifikasi selesai dilanjutkan dengan penandatanganan tanda terima pendaftaran oleh petugas penghubung, koordinator pendaftaran, dan petugas pendaftaran.   Kemudian penandatanganan Berita Acara hasil verifikasi dokumen pencalonan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal. Setelah proses tanda tangan selesai, BA dibacakan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, bahwa berkas dinyatakan lengkap dan diterima.

Rapat Koordinasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal serta Bimbingan Teknis Aplikasi Silonkada pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kota Tegal, pada Kamis (22/8/2024). Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohammad Masyhadi, menyampaikan bahwa tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan yaitu Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024, dan Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 21 – 29 Agustus 2024. Pasangan calon diharapkan untuk mempersiapkan diri begitu juga dengan penyelenggara, peserta, dan Desk Pilkada serta pihak yang berkepentingan dalam Pilkada 2024. Semua masyarakat mempunyai kewajiban untuk menyukseskan Pilkada dengan bekerja sama dan berkoordinasi untuk menyamakan persepsi agar Pilkada berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang sukses tanpa ekses dengan penuh suka cita sebagai bagian dari pesta demokrasi yang sesuai dengan tagline Pilkada Nyenengna Gawe Bungah, ucap Masyhadi. Rapat ini dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Desk Pilkada, OPD, partai politik, dan Bawaslu Kota Tegal. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama yaitu pemaparan materi oleh Narasumber. Kabagops Polres Tegal Kota, Nur Cholis, menyampaikan Peranan Polri pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan dasar hukum UU RI Nomor 2 Tahun 2002 (Pasal 28) tentang POLRI. Disampaikan juga materi tentang Potensi Kerawanan Pilkada dan Mekanisme Pelayanan SKCK terhadap calon Kepala Daerah. Penerbitan SKCK mendasari PKPU Nomor 8 Tahun pasal 14 ayat 2 dan pasal 22 ayat 2. Pembuatan SKCK bisa dilakukan melalui web atau datang langsung ke Polres Tegal Kota. Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Windy Ratna Sari, menambahkan bahwa menjadi Paslon harus ada SKCK yang dikeluarkan polisi dan ditandatangani Kapolres serta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri dan ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri. Disampaikan juga materi Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ariefulloh, menyampaikan materi tentang Peran Kejaksaan Negeri Kota Tegal dalam Pilkada Tahun 2024 diantaranya mencegah terjadinya pelanggaran, bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pidana dalam perkara Pilkada, serta sebagai jaksa pengacara Negara apabila terjadi gugatan terhadap KPU terkait penetapan Paslon, SK KPU, dan perselisihan hasil. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Moh. Mansur Syariffudin, menyampaikan hal –hal yang harus diperhatikan di antaranya memastikan Paslon memenuhi persyaratan dan siap didaftarkan serta melakukan koordinasi ke KPU terkait jumlah massa dan waktu pendaftaran pada saat h-1 pendaftaran. Operator Silonkada, Putra Bagus Pratama, menjelaskan materi tentang Sistem Informasi Pencalonan Pilkada berbasis web sebagai fasilitasi tahapan pencalonan Pilkada. Rapat ditutup oleh KPU Kota Tegal dengan sesi Tanya - Jawab peserta dengan narasumber.

Populer

Belum ada data.