Berita Terkini

Juri : Jaga Kekompakan Untuk Bekerja Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik.    Juri Ardiantoro yang terpilih sebagai Ketua KPU RI berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah Almarhum Husni Kamil Manik. Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan.   “Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial. Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah Almarhum Husni Kamil Manik,” ujar Juri setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI.   Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa rapat pleno menentukan Ketua KPU RI dilaksanakan dengan musyawarah dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari.   “Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu,” tutur Sigit bersama seluruh Komisioner KPU RI lainnya. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas) Sumber : www.kpu.go.id

KPU Beri Kemudahan Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan untuk memfasilitasi pelaksanaaan verifikasi faktual dukungan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan kehilangan dukungan karena faktor yang di luar keinginannya seperti pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual. “Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap dapat diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” kata Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017 di ruang sidang utama KPU, Senin (18/7). Terdapat empat Peraturan KPU yang diuji publik, yaitu Peraturan KPU tentang Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye dan Pemutakhiran Data Pemilih. Hadir dalam uji publik tersebut perwakilan partai politik, media massa dan lembaga swadaya masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi, kata Juri, disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon dengan ketentuan dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call. Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung layaknya verifikasi faktual secara offline. “Kalau ketentuan itu tidak dapat dilaksanakan maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Juri. Komisioner KPU RI Arief Budiman menambahkan fasilitasi teknologi informasi sebagai alat bantu verifikasi faktual dilakukan oleh bakal pasangan calon. “Yang menyediakan alatnya bukan KPU tetapi pasangan calon,” kata Arief. Untuk verifikasi faktual secara online, lanjut Arief, bakal pasangan calon harus memastikan koneksi jaringan internet di daerah tersebut baik sehinggavideo call-nya sempurna. “Kalau koneksi internetnya tidak bagus maka verifikasinya akan terhambat dan dukungan tersebut dapat dibatalkan,” ujarnya. Mantan Komisioner KPU Jawa Timur ini juga mengingatkan verifikasi faktual secara online tidak serta merta dapat diberikan dengan alasan pendukungnya sedang sakit atau berada di luar daerah. Bakal pasangan calon atau tim bakal pasangan calon harus menyerahkan surat keterangan arau dokumen lain yang membuktikan pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar daerah. “Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan buktinya. Kalau sakit berarti harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit,” ujarnya. Arief juga menegaskan dalam hal terdapat keraguan PPS terhadap pendukung yang diverifikasi faktual secara online maka PPS dapat melakukan penelitian ulang terhadap dua jenis dokumen. Pertama ; PPS mengecek kartu tanda penduduk (KTP) untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pendukung pada saat verifikasi faktual dengan video call. Kedua; mengecek keabsahan surat keterangan kepada instansi yang berwenang untuk mengetahui kebenaran alasan pendukung tidak dapat dihadirkan. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi kebijakan KPU yang memberi kemudahan akses kepada pendukung calon perseorangan dalam verifikasi faktual. Namun Titi juga mengingatkan agar KPU menyusun standarisasi surat keterangan yang menjadi acuan bagi petugas untuk melakukan verifikasi faktual secara online. (*/red.FOTO KPU/dosen/Humas)   Sumber : www.kpu.go.id

Sigit Pamungkas Berharap Rumah Joglo Pemilu Menjadi Destinasi Wisata

Semarang, kpu.go.id- Anggota KPU RI, Sigit Pamungkas menginginkan agar Rumah Joglo Pemilu dapat menjadi salah satu tujuan wisata demokrasi di Jawa Tengah. Hal itu dikatakannya saat meresmikan pusat pendidikan pemilih di kantor KPU Jawa Tengah, Jl. Veteran, Semarang, Rabu (1/6). “Sebelum datang ke sini (Rumah Joglo Pemilu –red) mereka tidak tertarik untuk memilih, tapi setelah datang ke sini mereka jadi lebih tertarik untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu dan ikut memilih. Ke depannya diharapkan Rumah Joglo Pemilu menjadi salah satu destinasi wisata bagi para mahasiswa, akademisi dan wisatawan asing,” kata Sigit Pamungkas. Peresmian Rumah Joglo Pemilu dilakukan pada 1 Juni, bertepatan dengan peringatan hari kelahiran Pancasila. Menurut Sigit, hal itu dilakukan untuk me-refresh tujuan dari pengamalan Pancasila, yang salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. “Salah satu bagian dari mengamalkan Pancasila adalah untuk mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu sangat tepat sekali acara peresmian ini dilaksanakan di hari lahirnya Pancasila, karena diharapkan Rumah Joglo Pemilu ini membantu mencerdaskan bangsa dalam hal demokrasi,” tutur anggota KPU termuda itu. Selain Rumah Joglo Pemilu di Jawa Tengah, pada tahun ini KPU juga meresmikan pusat pendidikan pemilih di beberapa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan nama yang beragam, seperti Rumah Pintar Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan; Rumah Pintar Pemilu Bali di Denpasar, Bali; dan Rumah Demokrasi di Kota Bandar Lampung, Lampung. Beberapa daerah lain segera menyusul. KPU menargetkan tahun ini akan berdiri Rumah Pintar Pemilu di 19 KPU provinsi dan 18 KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain Sigit Pamungkas, peresmian itu juga disaksikan oleh Sekjen KPU RI, Sekda Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Kapolda dan Danrem Jawa Tengah serta Ketua KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Harapan senada diungkapkan Sekda Jawa Tengah, Sri Puryono Karto Soedarmo. Rumah Joglo Pemilu, menurutnya, dapat menjadi sarana untuk mendapatkan ilmu mengenai kepemiluan, terutama bagi pemilih pemula. “Nah dengan RJP (Rumah Joglo Pemilu –red) ini para pemilih pemula bisa mendapatkan ilmu tentang demokrasi secara utuh. Nantinya mereka tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu politik uang sehingga pemimpin yang dipilih memang yang terbaik,” tandasnya. (titik/lid. red/dd. FOTO KPU/dok/hupmas)   Sumber : www.kpu.go.id

FGD Nasional Evaluasi Pilkada 2015

Jakarta, kpu.go.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 , Kamis (2/6) di Hotel Borobudur Jakarta dengan menghadirkan perwakilan 12 partai politik peserta pemilu, Bawaslu, para pakar dan pegiat Pemilu. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan walaupun evaluasi ini baru dilaksanakan enam bulan setelah pelaksanaan pilkada serentak 2015,  namun ia  berharap acara kali ini dapat dijadikan forum untuk mengumpulkan hasil evaluasi yang telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak, terutama  partai politik, NGO (Non Government Organization) dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay yang memberikan evaluasi terkait tahapan pencalonan memaparkan  5 permasalahan utama dalam proses pencalonan pilkada tahun 2015 lalu. Kesimpulan tersebut didapat dari hasil pelaksanaan FGD Februari lalu ditambah dengan analisa dari laporan FGD evaluasi yang dilaksanakan di 210 daerah penyelenggara pilkada serta hasil dari kuisioer yang disebar di 203 KPUD. Kelima permasalahan pencalonan tersebut adalah pencalonan yang dilakukan oleh mantan narapidana yang bebas bersyarat / menjalani masa percobaan, penundaan tahapan pendaftaran calon, Surat Keputusan pemberhentian dari instansi bagi calon yang berstatus anggota DPR/DPD/DPRD, PNS, TNI/Polri ataupun BUMN/BUMD, partai politik dengan kepengurusan ganda serta standariasi pemeriksaan kesehatan. Terhadap permasalahan calon yang berstatus narapidana dengan bebas bersyarat/menjalani masa percobaan, rekomendasi yang perlu dilakukan KPU adalah melakukan revisi terhadap Peraturan KPU dengan mengatur antara lain bagi calon dengan status terpidana dengan bebas bersyarat/dalam masa percobaan dinyatakan tidak memenuhi syarat; bagi calon terpidana yang bebas murni perlu melengkapi surat keterangan telah menjalani hukuman pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); mantan narapidana dengan bebas bersyarat perlu melengkapi dengan surat keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Terkait permasalahan penundaan tahapan pendaftaran calon yang disebabkan calon yang mendaftar kurang dari dua pasangan calon, rekomendasi yang dikeluarkan ialah menurunkan syarat pencalonan bagi calon dari partai politik ataupun perseorangan. Untuk calon perseorangan, basis jumlah minimal dukungan yang perlu dikumpulkan ialah berasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu sebelumnya, bukan dari jumlah penduduk (berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XII/2015) dan menurunkan presentasi dukungan untuk calon dari partai politik menjadi 15% kursi DPRD atau 20% suara sah Parpol. Untuk permasalahan Surat Keputusan Pemberhentian yang perlu dilengkapi oleh calon terdapat dua alternatif rekomendasi yang mengemuka, pertama ialah meniadakan persyaratan surat keputusan atau kedua surat keputusan pemberhentian tidak menjadi syarat pencalonan tetapi menjadi syarat pelantikan calon terpilih. Dalam permasalahan konflik kepengurusan partai politik, KPU diminta untuk memedomani salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat dari Kemenkumham yang diperoleh sebelum masa pendaftaran calon. Sedangkan dalam hal standarisasi pemeriksaan kesehatan, KPU diminta menetapkan standar minimum pemeriksaan kesehatan atau meminta Ikatan Dokter Indonesia memberikan standar pemeriksaan kesehatan seperti yang dilakukan pada pemilihan presiden 2014 lalu (ftq/red FOTO KPU/rap/hupmas)   Sumber : www.kpu.go.id

Peringatan Isro’ Miroj sekaligus pendidikan pemilih bagi warga sekitar

Senin (2/5) lalu, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal mengadakan pengajian bersama ibu-ibu yang tergabung dalam kelompok pengajian Maratus Solihah. Anggota kelompok ini sebagian besar bertempat tinggal di sekitar wilayah kantor KPU Kota Tegal. Acara diawali dengan solawatan dan doa-doa, dilanjutkan dengan serangkaian acara Pembukaan dan sambutan-sambutan yang diselipkan pesan-pesan tentang kepemiluan. Kemudian acara diakhiri dengan tausiyah oleh Ustadzah Nur Aeni Mughofar. Dalam kesempatan yang lain Sekretaris KPU Kota Tegal, Herviyanto menerangkan bahwa tujuan diadakan acara ini adalah untuk memperingati Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW sekaligus penyebaran pesan-pesan tentang kepemiluan. Hal ini dalam rangka pendidikan pemilih bagi warga. Di samping itu kegiatan ini juga untuk menjalin silahturahmi antara KPU Kota Tegal dengan masyarakat sekitar. Acara yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB itu berjalan lancar dan hikmat. Para peserta terlihat tekun dan mengikuti acara demi acara dengan penuh antusias. (Teknis/Hupmas)

Peringatan Hari Kartini Ke 137 Tahun

Tegal  – Pagi ini (21/4) suasana nampak berbeda di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal. Para pegawai perempuan terlihat lebih anggun dan cantik. Tidak seperti hari-hari biasa, hari ini mereka mengenakan pakaian tradisional (kebaya) dan berias. Pegawai laki-laki pun tak mau kalah, sebagian mengenakan pakaian adat, sebagian mengenakan baju koko. Semua bersemangat untuk ikut serta memperingati 137 tahun hari kelahiran R.A. Kartini, seorang pahlawan emansipasi wanita Indonesia. Di KPU Kota Tegal hanya ada 7 (tujuh) orang perempuan, 5 orang PNS dan 2 orang anggota komisioner. Semua adalah perempuan-perempuan tangguh yang siap melakukan tugas-tugas kedinasan kapanpun dan dimanapun. Di saat yang sama mereka adalah seorang ibu dan istri yang baik bagi keluarga. Meskipun di KPU Kota Tegal tidak ada himbauan resmi dari KPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Tengah, namun para pegawai berinisiatif untuk menghormati dan ikut menyemarakkan peringatan hari Kartini di Kota Tegal. Selain itu, semangat juang Kartini yang tak pernah padam untuk memajukan kaumnya, selalu menjadi inspirasi bagi keluarga besar KPU Kota Tegal. Selamat Hari Kartini. Majulah bangsaku, majulah negeriku. Sebab, setiap habis gelap pasti terbitlah terang.

Populer

Belum ada data.