Berita Terkini

Pleno rekapitulasi hasil verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 tingkat Kota Tegal

Tegal – Kamis (8/2) KPU Kota Tegal melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat Kota Tegal di Hotel Bahari Inn, sehubungan dengan usainya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kota Tegal, Sekertariat KPU Kota Tegal, anggota Bawaslu Kota Tegal, dan perwakilan dari setiap partai politik. Rapat pleno diawali sambutan oleh Agus Wijonarko SH selaku Ketua KPU Kota Tegal, beliau menyampaikan sedikit mengenai alur rapat pleno dan menginformasikan bahwa KPU RI pada tanggal 17 februari 2018 akan mengumumkan nama – nama partai yang akan menjadi peserta pada pemilihan umum mendatang. Kemudian di lanjutkan dengan pembacaan hasil verifikasi partai politik. Hasil keseluruhan verifikasi 15 partai politik dinyatakan telah memenuhi syarat (MS). Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 yang disaksikan oleh anggota dari Bawaslu Kota Tegal dan diserahkan kepada masing – masing perwakilan partai politik dan pihak Bawaslu.

KPU Kota Tegal tandatangani Nota Kesepahaman dengan El Shinta

Tegal,- Proses pelaksanaan Tahapan Pilwalkot Tegal tahun 2018, Selasa (26/9) diluncurkan. Pencanangan ini sebagai pertanda dimulainya proses Pesta Demokrasi bagi masyarakat Kota Bahari ini. Peluncuran ditandai dengan pemukulan Gong oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo didampingi oleh Ketua KPU Kota Tegal , Agus Wijonarko. “Kita akan melaksanakan Program Sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Serentak ini dengan meningkatkan kegiatan Sosialisasi “ tegas Ketua KPU Prov. Jateng Joko Purnomo. Sementara itu Agus Wijanarko yang didampingi kelompok kesenian Balo- Balo mengingatkan Pelaksanaan Pilwalkot Tegal di gelar 27 Juni 2018. Kepada Masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi aktif dalam proses Pilwalkot Tegal termasuk mencermati dan mengawasi Pelaksanaan Tahapannya.

Penetapan Syarat Dukungan Calon Perseorangan dan Parpol untuk Pilwalkot 2018

Tegal – Hari Minggu (10/9), KPU Kota Tegal mengadakan acara Rapat Pleno penetapan jumlah kursi dan jumlah suara sah paling sedikit sebagai persyaratan pencalonan dari partai politik dan/atau gabungan partai politik serta persyaratan jumlah dukungan dan sebaran bagi calon perseorangan untuk Pilwalkot Tegal 2018. Rapat Pleno diadakan pada siang hari dan dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris dan kasubag. Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tegal serta disaksikan oleh Ketua dan 2 orang anggota Panwas Kota Tegal . Sesuai Peraturan KPU No. 3 tahun 2017, maka untuk jumlah paling sedikit perolehan kursi partai politik dan/atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari 30 (tiga puluh) kursi di DPRD Kota Tegal Tahun 2014, yaitu sebanyak 6 kursi. Sedangkan  untuk jumlah paling sedikit perolehan suara sah partai politik dan/atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon adalah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari 130.729 suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal Tahun 2014, atau sebanyak 32.682,25 suara kemudian dibulatkan menjadi 32.683 suara. Untuk pencalonan perseorangan ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Preseiden Tahun 2014, yaitu sebanyak 200.114 orang, sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Maka, persyaratan jumlah dukungan dan sebaran paling sedikit bagi calon perseorangan adalah 10 % dari 200.114 orang, atau 20.11,4 dibulatkan menjadi 20.012 orang. Kedua hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Tegal No. 3/PP.02.3-Kpt/3376/KPU-kot/IX/2017 dan Surat Keputusan KPU Kota Tegal No. 4/PP.02.3-Kpt/3376/KPU-kot/IX/2017. (teknis)

Sekretaris baru KPU Kota tegal

Saat ini KPU kota Tegal memiliki sekretaris baru, yaitu Soni Sontani  menggantikan Herviyanto Gunarso Wisnu Purbo. Pelantikan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah di Semarang pada tanggal 31 Agustus 2017. Soni dilantik langsung Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim bersamaan dengan pelantkan Sekretaris dan Kasubag dari beberapa KPU Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah. Pelantikan juga dihadiri Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko dan 2 anggota KPU lainnya Siti Mudrikah dan Elvy Yuniarti. Soni, lahir di Bandung pada tahun 1963 dan menamatkan pendidikan S-1nya di Universitas Pancasakti Tegal. Jabatan sebelumnya adalah Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal. Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal. Sementara Herviyanto, atau yang biasa dipanggil Hervy kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Selama 3 (tiga) tahun menjabat sebagi Sekretaris KPU kota Tegal (2014 – 2017), hervy telah menunjukkan kinerja dan dedikasi yang tinggi bagi kemajuan institusinya. Pergantian sekretaris adalah hal yang biasa di KPU Kota Tegal. Dari awal berdirinya KPU di Kota Tegal, yaitu tahun 2003 hingga sekarang, sudah ada 8 (delapan) orang yang pernah menduduki jabatan ini. Dibandingkan dengan KPU kabupaten/Kota yang lain, KPU Kota Tegal termasuk yang sering melakukan pergantian Sekretaris. (teknis)

Walikota dan KPU Tandatangani NPHD untuk Pilwalkot 2018

Tegal – Kemarin (9/8), Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal akhirnya ditandatangani. Penandatanganan dilakukan antara Walikota Tegal Siti Masitha Soeparno dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Wijonarko, SH. Sebelumnya KPU Kota Tegal telah mengajukan proposal anggaran Pilwalkot Tegal Tahun 2018 sebesar Rp. 18,904 Milyar. Proposal tersebut diajukan pada bulan Mei 2016. Setelah dilakukan sinkronisasi dengan anggaran Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, yang waktu pelaksanaannya bersamaan dengan Pilwalkot, proposal anggaran tersebut direvisi menjadi Rp. 13,246 Milyar. Pembahasan mengenai anggaran Pilwalkot telah beberapa kali dilakukan dalam Rapat Koordinasi antara KPU, Pemkot, dan DPRD Kota Tegal. Namun belum juga ada kepastian anggaran yang akan disetujui. Baru pada pertemuan terakhir, yaitu  pada hari Senin (7/8) Pemkot Tegal menyampaikan anggaran yang disetujui sebesar Rp. 6,392 Milyar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Tegal Tahun 2017 sebesar Rp. 5 Milyar, dan sisanya dari APBD Kota Tegal Tahun 2018. Sesuai peraturan, setelah NPHD ditandatangani, KPU Kota Tegal harus melakukan administrasi berupa registrasi anggaran hibah dan revisi DIPA pada Kementerian Keuangan melaui Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah di Semarang. (teknishupmas)

Pacu terbentuknya Komunitas Peduli Pemilu, FISIP dan KPU adakan kesepakatan

Tegal – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pancasakti Tegal dan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang Pendidikan Pemilih dan Praktek Kerja Lapangan pada hari Kamis (26/5) di Aula kantor KPU Kota Tegal, Jl Sumbodro No 20 Tegal pada acara “Fasilitasi Pendidikan Pemilih dan Penandatangan Kesepakatan Kerjasama FISIP UPS Tegal dan KPU Kota Tegal. Dalam kesempatan tersebut Thomas Budiono, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal Divisi Sosialisasi menyampaikan bahwa pembangunan demokrasi merupakan sarana yang vital untuk menghasilkan parlemen dan pemerintahyang berkualitas. Pemilu sebagai instrumen dalam pembangunan demokrasi membutuhkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat luas dan berkualitas. Menurutnya, penegakan pilar demokrasi tidak mungkin dapat diwujudkan jika hanya diserahkan kepada penyelenggara pemilu, sebab penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan dalam kegiatan dan sumber daya manusia. Lebih lanjut ia menambahkan munculnya komunitas pemilu dan demokrasi menjadi harapan penyelenggara pemilu untuk memacu peningkatan dan pemerataan pembangunan demokrasi. Hal tersebut disampaikan kepada para peserta kegiatan yang merupakan mahasiswa FISIP UPS. Sebelumnya para mahasiswa diperkenalkan dengan PoCI Pemilu dan diajak melihat langsung fasilitas yang ada dalam PoCI Pemilu Kota Tegal. KPU Kota Tegal berharap, dengan adanya kegiatan dan kesepakatan ini dapat menginspirasi dan memotivasi para mahasiswa untuk membentuk komunitas-komunitas peduli pemilu. Semakin banyak komunitas dan simpul gerakan yang terlibat dalam agenda pendemokrasian, kemapanan pembangunan demokrasi akan semakin cepat.