Berita Terkini

Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada Serentak 2018

KPU Kota Tegal telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilgub Jawa Tengah dan Pilwalkot Tegal  Tahun 2018. Kamis, 15 Maret 2018 pukul 08.30 WIB bertempat di Aula KPU Kota Tegal. Acara tersebut dihadiri oleh PPK Se-Kota Tegal, tim sukses dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  tim sukses dari masing-masing Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, serta Panwas Kota Tegal. Rapat Pleno terbuka dinuka oleh Agus Wijonarko selaku ketua KPU Kota Tegal. Dia menyampaikan dalam rapat ini akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar tersebut merupakan data yang telah direkap dan di plenokan dalam tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir tingkat Kota. Arisandi Kurniawan selaku komisioner KPU Kota Tegal divisi mutarlih memaparkan beberapa data, diantaranya ialah Jumlah pemilih yang ada di Kota Tegal 210.840, dengan rincian pemilih baru berjumlah 15.991, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 29.923. Pemilih baru bukan hanya yang baru berusia 17 tahun, namun bisa dari pendatang baru dari Luar Kota Tegal. Dengan demikian Pemilih hasil pemutakhiran berjumlah 196.908 Penduduk. Setelah dipaparkan dan disetujui oleh peserta Rapat Pleno terbuka terkait pemilih Hasil pemutakhiran tingkat Kota Tegal, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota Tegal. Kemudian diserahkan kepada Tim sukses dari masing- masing Pasangan calon dan Panwas Kota Tegal. (ftr)

PELANTIKAN PPK DAN PPS PEMILU 2019, TUGAS SEMAKIN BERAT

KPU Kota Tegal telah menyelenggarakan Pelantikan Badan Penyelenggara yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tegal pada Kamis, 8 maret 2018. Acara yang dilaksanakan di Convention Hall Hotel Bahari Inn Tegal tersebut dihadiri oleh Camat, Kepala Kesbangpol, Desk Pilkada, Panwas Kota Tegal, serta perwakilan dari 15 Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019. Anggota PPK yang sudah bekerja selama ini adalah untuk kegiatan Pilkada Serentak (Pilwalkot dan Pilgub) 2018. Mereka berjumlah 5 orang di setiap kecamatan. Namun sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017, jumlah anggota PPK untuk Pemilu 2019 adalah sebanyak 3 orang. Cara penentuan tiga orang tersebut adalah dengan melakukan evaluasi atas kinerja anggota PPK selama ini kemudian diambil 3 urutan teratas. Sedangkan anggota PPS masih sama yaitu sejumlah 3 orang. Anggota PPK dan PPS terpilih dilantik langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko. Dalam sambutannya setelah melantik PPK dan PPS, Agus menghimbau kepada PPK dan PPS untuk bekerja lebih keras lagi karena Kota Tegal akan menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif. Dia juga menambahkan agar anggota PPK dan PPS tidak tergiur pada money politik yang kemungkinan saja bisa terjadi. Acara berjalan dengan khidmat dan lancar serta ditutup dengan foto bersama bagi PPK dan PPS terpilih bersama Komisioner KPU Kota Tegal. Setelah itu pembacaan Ikrar Deklarasi Anti Hoax dan Ujaran Kebencian oleh perwakilan peserta pelantikan. (ftr)

MENGIKUTI PAWAI, SEMUA PASLON SIAP BERKAMPANYE DAMAI

KPU Kota Tegal telah menyelenggarakan Deklarasi dan Pawai Kampanye Damai Pilwalkot Tegal 2018 yang di adakan pada hari Minggu 18 Februari 2018 pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut mengambil tempat di alun – alun Kota Tegal dan diikuti oleh semua Pasangan Calon dan pendukungnya  serta dihadiri oleh Panwaslu, Forkompinda  dan masyarakat Kota Tegal. Acara  Deklarasi dan Pawai Kampanye Damai Pilwalkot 2018 bertujuan untuk menginformasikan dan mengenalkan kepada masyarakat bahwa masa kampanye sudah dimulai dan ada 5 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang siap memimpin Kota Tegal untuk 5 tahun ke depan. Dalam rangkaian acara ini dilakukan penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai oleh semua Pasangan Calon dengan disaksikan oleh Forkompinda Kota Tegal. Dalam deklarasi itu disebutkan bahwa semua Palon akan melakukan kampanye dengan damai, aman, tertib, tidak sara, hoax dan Politik Uang, Setelah penandatnganan deklarasi dilanjutkan Pelepasan balon udara oleh Pjs Walikota Tegal Achmad Rofai. Dalam sambutannya, Pjs. Walikota berharap agar semua Paslon melakukan kampanye melaksanakan apa yang sudah dideklarasikan supaya proses pesta demokrasi pilkada di Kota Tegal kondusif dan aman. Pawai dimulai dari depan RM Dewi dengan rute yang diambil adalah Jl. Pancasila,  Jl. Kol Sudiarto, Jl. Setiabudi, jl. Ahmad Yani, Jl. AR Hakim, Jl. Sultan Agung, Jl. KS Tubun, Jl. Teuku Umar, Jl. Cik Ditiro, Jl. KI Hajar Dewantoro, Jl. Mataram ( Terminal), Jl. Brawijaya, Jl. Blanak, Jl. Hang Tuah, Jl. Kapt Ismail, Jl. Dr Sutomo, Jl. Mayjend Sutoyo, Jl. Jend Sudirman, Jl. P Diponegoro, Jl. KH Mansyur, dan Finish Jl. Pancasila. Masyarakat Kota Tegal menyambut antusias dengan memadati jalan – jalan yang dilalui Pawai Kampanye Damai

PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALI KOTA TEGAL SUDAH DITETAPKAN

Tegal – Senin (12/2) KPU  Kota Tegal melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2018. Bertempat di aula KPU kota Tegal pada pukul 20.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tegal, perwakilan dari parpol pengusung, Kepala Polres Tegal Kota, Ketua Panwas Kota Tegal, Dandim 0712 Tegal, Lanal Tegal dan segenap tamu undangan. Acara diawali dengan penandatangan Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan di lakukan oleh Ketua KPU Kota Tegal dan masing-masing Tim Paslon. Selanjutnya acara dibuka oleh Agus Wijonarko, SH selaku Ketua KPU Kota Tegal. Agus menyampaikan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon merupakan tahapan dari proses pencalonan walikota dan wakil walikota, setelah penetapan pada rapat pleno oleh KPU sore kemarin. KPU Kota Tegal memutuskan bahwa ke-lima pasangan calon telah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. KPU RI dan KPU Provinsi juga mendukung sepenuhnya atas keputusan tersebut. KPU Kota Tegal berharap kedinamisan dalam proses pencalonan terus terjaga dan mengharapkan untuk seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota yang sudah ditetapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik kemudian dalam meraih dukungan para pasangan calon diharapkan menggunakan cara-cara yang baik dan tanpa Money Politic. Selanjutnya hasil keputusan KPU yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU KOta TEgal Nomor 2/PL.03.2-Kpt/3376/KPU-Kot/II/2018 dibacakan oleh Soni Santoni, SH . Dalam SK tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan yaitu Deddy Yon Supriyono dan Muhamad Jumadi diusung oleh partai Demokrat, Gerindra, PKS, PAN dan PPP. HM Nursoleh dan Wartono didukung partai Golkar dan Hanura. Herujito dan Sugono diusung partai PDIP, KH. Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyo Ningrum diusung PKB dan Nasdem. A. Ghatsun dan dr. Muslih Dahlan berasal dari jalur Perseorangan. (NH)

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal

Tegal – KPU Kota Tegal pada selasa, 13 Pebruari 2018 telah menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018. Kegiatan tersebut bertempat di Gedung Aula Kampus Poltrans Jl. Perintis Kemerdekaan. Rapat Pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko, SH. Penentuan nomor urut dilakukan dengan sistem undian dengan dua tahapan. Tahap pertama, yaitu tahap pengambilan urutan pengundian nomor urut. Pada tahap ini Pasangan Calon (Paslon) mengambil salah satu bola plastik yang berisi kertas yang telah diberi nomor urut pengundian 1 (satu) s.d 5 (lima) dalam sebuah wadah transparan berisi butiran steorofoam. Tahap selanjutnya, sesuai urutan nomor yang didapat sebelumnya, Paslon mengambil salah satu tabung yang berisi nomor urut Pasangan Calon. Hasil dari pengundian didapatkan nomor urut pasangan calon sebagai berikut : Nursholeh – H. Wartono Ghautsun – H. Muslih Dahlan, dr Dedy Yon Supriyono – Muhamad Jumadi Habib Ali Zaenal Abidin – Tanty Prasetyo Ningrum Herujito – Sugono Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK menyerahkan Pengawalan Melekat bagi masing – masing Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Artinya, masing-masing calon mendapatkan 2 orang personil Polisi untuk memberikan pengawalan  dari sejak diserahkan hingga berakhirnya kegiatan Pilwalkot Tegal 2018. Kelima pasang Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan memulai kampanye pada tanggal 18 Pebruari 2018 dan akan berakhir pada tanggal 23 Juni 2018. Mereka berkompetisai untuk memperebutkan suara masyarakat Kota Tegal pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018.

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TEGAL TAHUN 2018

Tegal – Kamis (8/2) KPU Kota Tegal melaksanakan bimbingan teknis penyusunan laporan dana kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2018. Bimbingan teknis ini dilaksanakan di Aula KPU Kota Tegal dan dihadiri oleh tim kampanye bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan tim panwaslu Kota Tegal. Acara diawali dengan sambutan dari Elvi Yuniarni SH selaku komisioner KPU Kota Tegal dan dilanjutkan ke inti acara yaitu bimbingan teknis penyusunan laporan dana kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Tegal. Pada penyampaian tersebut dijelaskan bahwa pembukaan rekening khusus dana kampanye paling lambat pada tanggal 12 februari 2018, kemudian pengumpulan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat diserahkan pada tanggal 14 februari 2018 dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dikumpulkan pada tanggal 20 april 2018. Kemudian sanksi berupa pembatalan bakal pasangan calon akan diberikan apabila tidak mengumpulakan laporan penerimaan dan pengelaran dana kampanye (LPPDK) sesuai waktu yang ditetapkan yaitu pada tanggal 24 Juni 2018. Materi yang dijelaskan pada bimbingan teknis ini meliputi penjelasan umum tentang pentingnya dana laporan kampanye bagi pasangan calon serta praktik langsung pengisian form – form model laporan melalui sistem aplikasi. (NH)