Berita Terkini

Tempat dan jalan yang tidak boleh dipasangi APK

Selasa, 9 Oktober 2019. KPU Kota Tegal Telah menyelenggarakan Rapat Koordiansi Kampanye Pemilu 2019 yang ke 3 kalinya. Bertempat di Aula KPU Kota Tegal, rapat kali ini dilaksanakan untuk menentukan tempat Rapat Umum dan jalan mana saja yang dapat dipasangi Alat Peraga Kampanye. Narasumber oleh Thomas Budiono selaku Komisioner KPU Kota Tegal Divisi SDM dan Parmas. Menyampaikan beberapa materi terkait tempat yang dilarang dipasang APK, diantaranya adalah tempat ibadah, Rumah Sakit/Tempat Pelayanan Kesehatan, Gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan. Ahmad Rofi’I dari Disporapar memaparkan lapangan yang dapat digunakan untuk rapat umum ialah, Tegal Timur Lapangan Gor Wisanggeni, Tegal Selatan Lapangan Tegal Selatan dan Lapangan Gatot Subroto, Margadana  Lapangan Kelurahan Sumurpanggang, Tegal Barat Lapangan Depan SMP 13. Jalan Protokol yang tidak boleh dipasang APK, ialah Jln. Veteran, Jln. Ahmad Yani, Jln. AR. Hakim, Jln. Sultan Agung, Jln. Kartini, dan Jln Jendral Sudirman. Tertuang pada SK KPU no 52/PL.01.5-Kpt/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye, Bahan Kampanye, dan Kampanye rapat umum pada Pemilu tahun 2019 di Kota Tegal. Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu, Disporapar, Dishub, Disperkim,  Dinas PU, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Oemilu Tahun 2019. Diharapkan partai politik peserta pemilu 2019 dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Agar terciptanya pemilu yang aman, tertib dan damai. (ftr)

Pendidikan Politik Bagi Pelajar/ Pemilih Pemula SMA Al-Irsyad Tegal

Rabu, 10 Oktober 2018 KPU Kota Tegal diwakili oleh Thomas Budiono Selaku Divisi SDM dan Parmas menjadi Narasumber di Acara Penyuluhan Bagi Masyarakat “Pendidikan Politik Bagi Pelajar /Pemilih Pemula” yang diselenggarakan oleh Kesbangpolinmas Kota Tegal. Bertempat di Aula SMA Al-Irsyad Tegal. Sambutan oleh Kepala Kesbangpol Kota Tegal Imam Teguh Sutomo MM, dalam sambutannya pemilih diharapkan memunculkan pemimpin yang baik di Negeri ini. Beliau sekaligus membuka program kegiatan penyuluhan pendidikan Politik bagi pelajar / pemilih pemula yang nantinya akan dilaksanakan di beberapa SMA di Kota Tegal. Kegiatan tersebut diselenggarakan guna memberi pendidikan politik bagi pemilih pemula, yang nantinya akan menjadi pemilih pada pemilu 2019 nanti. Narasumber dari KPU dan Bawaslu, KPU Kota Tegal yang diwakili oleh Thomas Budiono memaparkan beberapa hal terkait pemilu 2019. Pelaksanaan Pemilu 2019 pada 17 April 2019 memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRD Jateng, DPR RI, DPRD Kota Tegal, serta pemilih yang sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk menjadi pemilih yang cerdas. Nantinya ada 5 warna Kertas suara, Abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, Kuning untuk DPR RI, Merah untuk DPD RI, Biru untuk DPRD Provinsi, Hijau untuk DPRD Kota/Kab. Dari Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menyampaikan berbagai macam pelanggaran pemilu, kegiatan Pengawasan Pemilu. Kegiatan tersebut berlangsung kondusif, beberapa pelajar juga aktif bertannya kepada narasumber. Dan dijawab langsung oleh narasumber. Diharapan dengan mengikuti sosialisasi ini, pemilih pemula sudah tidak awam lagi terkait pemilu 2019.(ftr)

Upacara Kesaktian Pancasila & Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)

Senin, 1 Oktober 2018 bertepatan dengan hari Kesaktian Pancasila, KPU Kota Tegal telah melaksanakan kegiatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila serta Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH). Kegiatan tersebut bertempat dihalaman kantor KPU Kota Tegal. Inspektur Upacara oleh Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko, Peserta Upacara perwakilan Disdukcapil Kota Tegal, PPS Se-Kota Tegal, PPK Se-Kota Tegal, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Amanat Inspektur Upacara, bahwasanya sebagai warga Negara yang baik Untuk mengingat Ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Jangan mau diprofokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggug jawab. Serta mengamalakan nilai-nilai pancasila sebagai sumber kekuatan menggalang kebersamaan untuk memperjuangkan, menegakkan kebenaran dan keadilan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dilanjutkan deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan menandatangani forum koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih oleh Ketua KPU Kota Tegal, Disdukcapil Kota Tegal, Kesbangpol Kota Tegal, Tim Capres-Cawapres No urut 01 dan 02, serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Diharapkan dengan dinyatakannya deklarasi tersebut, siap untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta berkualitas. Demi mewujudkan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.(ftr)

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019

Menghadapi Pemilu 2019, KPU Kota Tegal telah melaksanakan 2 kali Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kampanye Pemilu Tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada jum’at tanggal 21 dan 28 September 2018. Bertempat di Aula KPU Kota Tegal. Rapat tersebut dilaksanakan guna memberikan pengarahan kepada partai politik peserta pemilu terkait tata cara kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye yang benar. Dihadiri oleh Bawaslu Kota Tegal, Partai Politik Peserta Pemilu, Disperkim Kota Tegal, Dimpora Kota Tegal. Narasumber disampaikan langsung oleh Thomas Budiono selaku komisioner KPU Kota Tegal Divisi Sosialisasi dan Parmas. Beliau menyampaikan beberapa materi Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang diperbolehkan. Dari mulai Baliho, Spanduk, umbul-umbul hingga bahan kampanye. Masa kampanye 24 maret sampai 13 April 2019 dapat melaksanakan kegiatan kampanye seperti rapat umum, iklan kampanye di media masa, media sosial, serta Laman Resmi KPU. KPU hanya memfasilitasi 1 baliho dan 2 spanduk yang nanti diberikan kepada15 parpol untuk dipasang di 27 kelurahan yang ada di kota Tegal. Desain dan materi dibuat oleh Parpol. Oleh karena itu terakhir 7 oktober 2018 bagi parpol untuk pengumpulan materi dan desain APK ke KPU Kota Tegal.(ftr)

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018

KPU Kota Tegal telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018. Pada hari Kamis, 20 September 2018  bertempat di Aula KPU Kota Tegal. Rapat Tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijonarko. dalam sambutannya KPU Kota Tegal melaksanakan penetapan Walikota Tegal Terpilih berdasarkan PKPU No. 9 thn 2018 setelah adanya putusan dari MK. Pembacaan Surat Keputusan No. 22/PL.03.7-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal oleh sekretaris KPU Kota Tegal Soni Sontani. Dengan menetapkan Dedy Yon Supriono dan Jumadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tegal Terpilih Tahun 2018. SK yang diterima oleh yang bersangkutan akan diserahkan KPU ke DPR kemudian tembusan diserahkan ke Mendagri agar terlaksananya proses Pelantikan oleh Gubernur Jawa Tengah. Rapat Pleno Terbuka berjalan dengan kondusif yang dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Kota Tegal, Komisioner Bawaslu Kota Tegal, jajaran Forkompimda, serta perwakilan dari partai politik pengusung.(ftr)

Pleno DPSHP akhir dan Penetapan DPT Pada Pemilu 2019

Dalam mempersiapkan Pemilu Tahun 2019, KPU Kota Tegal telah melaksanakan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada hari Selasa 21 Agustus 2018 yang bertempat di Hotel PrimeBiz Tegal. Acara tersebut dilaksanakan untuk mengetahui jumlah pemilih yang ada dikota Tegal dalam Pemilu 2019. Sebelumnya rapat Pleno digelar Tingkat Kelurahan, setelah itu tingkat kecamatan, serta berakhir di Tingkat Kota. “menghadapi Pemilu 2019 nantinya pasti ada Pemilih Pemula, dihimbau untuk bisa melakukan Perekaman E-KTP bagi pemilih Pemula, sehingga bisa mengikuti Pemilihan Umum nantinya” Ucap Agus Wijonarko dalam sambutannya. Setelah sambutan dari Ketua KPU Kota Tegal, masing masing Ketua PPK membacakan hasil Plenonya di tingkat Kecamatan. Mulai dari Tegal Selatan, Tegal Barat, Margadana, dan Tegal Timur. Dari 752 TPS yang ada dikota Tegal, maka dapat ditetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 berjumlah 194.719, dengan rincian laki-laki berjumlah 96.791 jiwa dan perempuan berjumlah 97.928 jiwa. “data yang ada di KPU adalah data valid hasil dari Koordinasi yang baik antara Disdukcapil dengan KPU” terang Basuki, Kepala Disdukcapil Kota Tegal. kemudian, dilanjutkan dengan Penyerahan Rincian daftar Pemilih Tetap kepada Peserta Rapat Pleno yaitu Perwakilan 15 Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Tegal. (ftr)