Berita Terkini

Sambang Mitra Kerja Bawaslu Kota Tegal Ke KPU Kota Tegal

Sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 102 (ayat 1), bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu perlu mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/ kota. 

Sehingga pada selasa (24/5) Bawaslu Kota Tegal melakukan sambang mitra kerja ke KPU Kota Tegal yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara Bawaslu Kota Tegal dengan KPU Kota Tegal.

Sambang Mitra Kerja ini di terima oleh Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni beserta Anggota dan Sekretaris KPU Kota Tegal. Dalam kegiatan ini KPU Kota Tegal juga menyampaikan buku pemilu 2019 ke Bawaslu Kota Tegal.(hny//)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali