Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan No S-18/PB/PB.6/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kauangan Kementrian/Lembaga Semester I Tahun 2021, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Kamis, 15 Juli 2021.
Rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk mencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda dan saling terberkaitan berdasarkan dokumen sumber yang sama, selain itu kegiatan ini juga dalam rangka mengevaluasi kinerja laporan keuangan. Hasil rekonsiliasi ini nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dalam sambutannya Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Dra Sri Lestari M.Si. mengatakan bahwa Laporan Keuangan KPU Tahun 2020 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini ini harus terus dipertahankan, para tim pengelola keuangan harus teliti, tertib, memahami perkembangan regulasi dan disiplin dalam verifikasi pertanggungjawaban keuangan.
Sri Lestari menambahkan salah satu tujuan rekonsiliasi adalah penyamaan data keuangan dan aset Barang Milik Negara (BMN) guna persiapan reviu Laporan Keuangan Semester I TA 2021 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Wilayah Jawa Tengah.
KPU Kota Tegal sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran juga telah melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN Tegal sebagai Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya tertuang dalam BA. Rekonsiliasi Nomor : BAR-21136/WPB.13/KP/118/2021 pada tanggal 10 Juli 2021.
Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran Belanja, Laporan Realisasi Anggaran Pengembalian Belanja Negara, Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Laporan Realiasi Anggaran Pengembalian serta Neraca sebagai bahan rekonsiliasi periode Juni 2021, sedangkan Kuasa Bendahara Umum Negara menyediakan data transaksi, Laporan Realiasi Anggaran dan Neraca yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Pusat (SiAP).
KPU Kota Tegal dalam kesempatannya melalui rekonsiliasi tidak terdapat perbedaan antara data SiAP dengan data SAI/SA-BUN sehingga harapan kedepan hal tersebut dapat di pertahankan.(agm/edtHny)