Rapat Internal DPB bulan Oktober 2021
KPU Kota Tegal menyelenggarakan Rapat Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Oktober 2021 pada Rabu (27/10) secara daring. Rapat diikuti oleh Anggota dan Pejabat Struktural KPU Kota Tegal.
Akhmad Khaerudin, SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tegal menjelaskan bahwa dalam DPB Oktober 2021 mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya. “Di bulan Oktober DPB untuk Kota Tegal naik menjadi 208.360, ungkapnya.
Secara rinci, jumlah 208.360 pemilih terdiri dari 50.553 pemilih (lima puluh ribu lima ratus lima puluh tiga) di Kecamatan Tegal Selatan, 44.239 pemilih (empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan) di Kecamatan Margadana, 51.155 pemilih (lima puluh satu ribu seratus lima puluh lima) di Kecamatan Tegal Barat dan 62.413 pemilih (enam puluh dua ribu empat ratus tiga belas) di Kecamatan Tegal Timur.
DPB sendiri merupakan pemutakhiran data pemilih berjalan sejak pemilu 2019. Data in terus diperbarui sesuai dengan Surat Edaran No.366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Plt. Ketua KPU RI No.132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan data pemilih akan valid dan siap digunakan di pemilu mendatang. (ul/Edthny)
Rekap dan Form A.B DPB Kota Tegal bulan Oktober 2021 dapat diunduh di sini